Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tanggal Rapat: 28 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 2 Dec 2022,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pada 28 November 2022, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ashabul K. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 10.46 WIB. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Sebagaimana diketahui bersama bahwa RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan inisiatif dari DPR-RI dan telah disampaikan oleh Ketua DPR-RI kepada Presiden RI melalui surat tertanggal 30 Juni 2022
  • Menteri Dalam kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan kami Pemerintah mewakili Presiden RI menyampaikan pandangan Pemerintah atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
  • Adapun penugasan kepada kami, Menteri PP-PA, Menaker, Mensos, Mendagri, dan Menkumham, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU ini didasarkan pada Surat Presiden tertanggal 1 September 2022.
  • Negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara khususnya kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
  • Perempuan dan anak mengisi (dua per tiga) dari penduduk Indonesia. Demikian pentingnya negara memberi perhatian pada kesejahteraan ibu dan anak.
  • Namun sayangnya, ibu dan anak masih menghadapi berbagai permasalahan kesejahteraan, upaya mencegah dan mengatasi kematian ibu dan bayi, stunting, serta berbagai permasalahan ibu dan anak lainnya.
  • Kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, sosial, ekonomi, dan spiritual yang merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi, sehingga ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai sumber daya manusia yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan.
  • RUU tentang KIA diharapkan menjadi wujud akan cita-cita dan komitmen DPR-RI dan Pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif.
  • Pemerintah menyambut baik adanya inisiatif DPR-RI untuk penyusunan RUU tentang KIA. Secara keseluruhan, Pemerintah dapat memahami semangat cita-cita dan komitmen DPR-RI dalam kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam RUU tentang KIA ini.
  • Dalam kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi isu krusial dan catatan penting dari Pemerintah terkait RUU tentang KIA yang kemudian dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
  • Pemerintah berpandangan hal yang mendasari urgensi dari RUU tentang KIA ini dilihat dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Antara lain, bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum mengakomodir dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dibentuk UU tersendiri yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif.
  • Dari sisi sistematika, RUU tentang KIA terdiri dari 9 Bab dan 24 Pasal. Setelah dilakukan pembahasan internal Pemerintah, sistematika RUU tersebut Pemerintah ajukan dalam DIM Pemerintah yang terdiri dari 8 Bab dan 41 Pasal.
  • Dari sisi substansi, Pemerintah mengajukan agar RUU tentang KIA ini mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif yang meliputi antara lain hak dan tanggung jawab penyelenggaraan KIA, data dan informasi pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
  • Adapun penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi ibu dan anak, mewujudkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin, mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, menjamin upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan penegakan, dan pemajuan hak bagi ibu dan anak, memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak, serta melindungi dari tindak kekerasan, penelantaran, dan segala tindak diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia.
  • Pemerintah melalui DIM menitikberatkan pada upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi serta tugas wewenang dan koordinasi.
  • Pada bagian pelaksanaan, DIM Pemerintah menekankan tanggung jawab PemPus dan PemDa atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi ibu dan anak dalam bentuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  • Pemerintah juga memastikan DIM akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan K/L dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak.
  • Dalam hal pendanaan dan partisipasi masyarakat, Pemerintah memperkuat apa yang menjadi usulan DPR-RI antara lain mengatur bahwa partisipasi masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga asuhan anak, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, akademisi organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
  • Pemerintah juga memberikan perhatian tidak hanya terkait hak ibu yang bekerja, tapi juga ibu dengan kerentanan khusus seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di LP, ibu di penampungan dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu yang tinggal di daerah 3T, dan/atau ibu dengan gangguan jiwa agar mereka memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Untuk memastikan muatan substansi dalam DIM dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, maka akan ditindaklanjuti secara mendalam melalui peraturan-peraturan pelaksanaan dari RUU tentang KIA.
  • Perkenankan kami menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan DIM, Pemerintah telah melakukan berbagai dialog, konsultasi, dan diskusi tidak hanya di internal Pemerintah, namun juga melibatkan masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, serikat pekerja, organisasi profesi, media massa, dunia usaha, dan unsur lainnya. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir berbagai masukan atau pandangan, temuan-temuan, serta praktik-praktik baik yang selama ini sudah ada di lapangan agar DIM dapat menjawab kompleksitas permasalahan kesejahteraan ibu dan anak.
  • Demikian beberapa pandangan Pemerintah kami sampaikan. Pada prinsipnya, Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan menyeluruh sesuai dengan mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan.
  • Adapun tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang KIA secara rinci, kami telah sampaikan dalam DIM.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan