Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H/2020 M dan Pembentukan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H/2020 M – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia

Tanggal Rapat: 28 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 9 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama RI

Pada 28 November 2019, Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia mengenai Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H/2020 M dan Pembentukan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H/2020 M. Raker ini dipimpin dan dibuka oleh Yandri Susanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten 2 pada pukul 13:39 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama RI
  • Rancangan BPIH mengacu pada UU No 8 tahun 2019 terkait dengan kebijakan rancangan BPIH yang mengacu pada masukan dan evaluasi dari penyelenggaraan dan dari anggota.
  • Kebijakan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M untuk pengisian kuota dilakukan dalam 2 tahap, yaitu:
    • pada tahap pertama bagi jamaah lunas tunda tahun sebelumnya, Jemaah haji yang masuk kuota haji pada tahun 1441 H/2020 M dan Jemaah lanjut usia yang berusia paling rendah 65 tahun dengan prosentase tertentu,
    • Apabila pengisian kuota pada tahap pelunasan pertama belum terpenuhi maka dilakukan pelunasan tahap kedua, kepada jemaah dengan kriteria jemaah haji yang pada saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem pendampingan jemaah haji lanjut usia, penggabungan mahram, jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampigan, serta jemaah haji cadangan pada urutan berikutnya.
  • dalam pengisian kuota Jemaah haji tersebut berpedoman kepada UU No 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 April 2019.
  • Penyediaan akomodasi Jemaah haji Indonesia di Arab Saudi mengacu kepada UU No 8 tahun 2019 tentang, penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Peraturan Menteri Agama nomor 9 tahun 2016 tentang penyediaan barang/jasa dalam penyelenggaraan ibadah Haji di Arab Saudi. Dalam proses pemilihan mengacu kepada standar kualitas, wilayah, jarak, administrasi dan harga serta memiliki kemudahan akses transportasi shalawat dan distribusi catering.
  • Untuk pelayanan catering di Arab Saudi jamaah haji, akan konsumsi standar haji harus memnuhi gizi dan perlunya penambahan jumlah makan yang awalnya 40 kali harus 50 kali makan.
  • Untuk pelayanan fasilitas pelayanan Armina adanya pelayanan jamaah haji indonesia, di Armina akan disediakan tenda, AC, karpet, penerangan LED, toilet dan dapur.
  • Akan adanya pemberian insentif kepada insentif ketua regu dan ketua rombongan, Untuk pemberian semangat kepada jamaah haji mendapat tugas tambahan ketua regu dan ketua
    rombongan diberikan insentif sebesar 500 ribu dan 1 juta per orang.
  • BPIH yang akan dibebankan langsung kepada Jamah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M sebesar Rp35.235.602. yang terdiri dari biaya penerbangan ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp28.419.596, living
    allowance/cost sebesar Rp5.680.005, dan visa sebesar Rp1.136.001.
  • Kuota Jemaah Haji regular sebanyak 214.000 jemaah yang akan dialokasikan dalam 529 kloter.
  • Untuk Haji regular, pemerintah mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang bersumber dari dana Nilai manfaat dana efisiensi dan sumber lain yang sah sebesar Rp8.061.971.321.812 atau perkiraan bantuan dari nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang
    sah sebesar Rp37.923.162 per jamaah untuk membiyai komponen BPIH tahun 1441 H/2020 untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebesar Rp7.194.505.347.041, dan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji di dalam negeri sebesar Rp8.061.971.321.812.
  • Untuk Penyelenggaraan haji 1441H untuk haji khusus yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana
    efisiensi dan sumber yang lain sebesar Rp16.283.885.000

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan