Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rencana Penutupan Pasar Pramuka — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Himpunan Pedagang Farmasi (HPF)

Tanggal Rapat: 13 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 4 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Himpunan Pedagang Farmasi (HPF)

Pada 13 Oktober 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Himpunan Pedagang Farmasi (HPF) mengenai Pembahasan Rencana Penutupan Pasar Pramuka. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat (FP-Demokrat) dapil Jawa Barat 2 pada pukul 10.19 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.kupasmerdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Himpunan Pedagang Farmasi (HPF)

Himpunan Pedagang Farmasi (HPF):

  • Tahun 1991 terjadi kebakaran di Jatinegara, sebagian besar pedagang berpindah ke Pasar Pramuka. Lalu para pedagang membentuk komunitas pedagang dulu, pedagang biasa tanpa memiliki izin.
  • Terbit izin sampai tahun 2001, kepada pedagang. Seiring tuntutan masyarakat yang semakin banyak.
  • Tahun 2004 muncul kebijakan luar biasa yaitu berdirinya apotek sederhana, tapi untuk wilayah DKI.
  • Pasar Pramuka menjadi percontohan tempat perdagangan obat yang diawasi.
  • Melalui Permenkes diresmikanlah para pedagang menjadi Apotek Rakyat dan berlaku di seluruh Indonesia.
  • Pasar Pramuka menjadi magnet yang luar biasa, kesempatan masyarakat menengah ke bawah untuk membuka perdagangan obat menjadi lebih terbuka.
  • Harapan pedagang, setelah menjadi Apotek Rakyat, payung pedagang jangan berhenti di Permenkes tapi diundangkan.
  • ketika ada kejadian vaksin palsu, pedagang merasakan imbasnya walau tidak secara langsung. Karena pedagang hanya obat umum.
  • Dari paparan yang disampaikan tadi, keluarnya surat edaran dari BPOM tanggal 20 September 2016 tenang penarikan PNS yang berdinas di Apotek Rakyat. Sebelum keluar itu, harus disosialisasikan dulu, para pedagang hanya sebagai pedagang biasa.
  • Surat itu membuat para pedagang gundah, apalagi ada wacana penutupan.
  • Mari diperbaiki regulasi yang ada, kalau ada pelanggaran silakan ditindak. Jangan seperti menangkap tikus, lumbung pun ikut dibakar.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):

  • Tanggal 1 September lalu, BPOM dengan Pemprov dan dihadiri Gubernur, Kabareskrim mengadakan rapat di kantor Walikota untuk membahas sarana distribusi obat di 3 Pasar, termasuk Pasar Pramuka.
  • Dari hasil pengawasan memang BPOM mendapati pelanggaran di apotek Rakyat maupun toko obat. Apotek Rakyat Pasar Pramuka terdapat 95 pelanggaran.
  • Sebanyak 3 pasar itu dalam administratif Jakart Timur. Sudin Kesehatan diminta memberikan peringatan atau pemberhentian sementara.
  • Sebelum putusan penegasan, memang Pasar boleh sementara terbuka dan ada pelanggaran yang sama sebelum pra yudisial.
  • Berdasarkan rapat tadi, apotek yang melanggar dicabut izinnya atau ditutup sarananya.
  • Pelanggaran itu menjual obat tanpa izin, melayani obat dalam jumlah besar dan distribusi tidak menunjukkan administrasi seperti surat pesanan maupun faktur penjualan.
  • Ada 1 yang menjual tunggal psikotropik dan narkotik, sebenarnya untuk Apotek Rakyat dilarang menjual itu.
  • Penjualan obat harus dapat menunjukkan keabsahannya. BPOM juga menguji di lab tentang keaslian obat, dan ada obat palsu.
  • Terdapat di praktek dokter Jakarta Utara, BPOM mengamankan obat-obat palsu dan tanpa izin edar yang menurut pemilik diditribusikan juga salah satunya ke Pasar Pramuka.
  • Kebijakan Kepala BPPOM sudah dari periode sebelumnya terkait pegawai BPOM dilarang sebagai penanggung jawab Apotek atau saran kefarmasian, agar tidak ada kepentingan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan