Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pemberian Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan — Komisi 9 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes dan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti

Tanggal Rapat: 29 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 22 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes dan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti

Pada 29 September 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes dan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti mengenai Pemberian Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Ermalena dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dapil Nusa Tenggara Barat pada pukul 14.55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.halodoc.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes dan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti

Kepala PPSDM Kemenkes:

  • Masukan terkait RUU kebidanan, pertama pendidikan kebidanan. Yang mengacu UU No 12/2012.
  • Sertifikasi dan registrasi kebidanan akan diatur dalam UU No.30 Tahun 2014.
  • Untuk praktek kebidanan saat ini Kemenkes sudah mengatur Permenkesnya tahun 2010 dan perlu penegasan untuk tugas bidan agar tidak bertabrakan dengan fungsi pihak kesehatan lainnya.
  • Pengembangan kompetensi bidan perlu diatur secara jelas melalui program pendidikan dan pelatihan.
  • Sampai September 2016, ada 11.091 termasuk bidan di dalamnya sudah mengikuti pelatihan teknis.
  • Pelatihan teknis meliputi profesi kesehatan, profesi program kesehatan, profesi teknis umum.
  • Yang kelima adalah konsil kebidanan sebagaimana telah diatur dalam UU No 30/2014.
  • Substansi yang diatur dalam RUU kebidanan harus lebih spesifik dan lebih tajam dikaitkan dengan karir bidan.
  • Yang keenam substansi yang diatur dalam RUU Kebidanan adalah lebih spesifik dan tajam yang dikaitkan dengan kebutuhan bidan dan sebagainya.
  • Pengaturan tenaga kesehatan secara komprehensif diatur dalam UU No 36 tahun 2014 tentang Kesehatan
  • Untuk kondisi ratio bidan di indonesia, dan bisa Komisi 9 DPR RI melihat sangat-sangat terjadi maldistribusi.

Dirjen Pembelajaran Kemenristekdikti:

  • Tentang kebidanan, sudah menjadi tantangan global dan mendapat perhatian.
  • Untuk jurusan kebidanan ada 786 termasuk di dalamnya Sarjana dan Magister.
  • Namun masih ada 43,% yang berakreditasi C.
  • Uji kompetensi nasional dilakukan agar menghasilkan bidan berkompenten.
  • Untuk Indonesia, pemahaman profesi bidang perlu diperjelas.
  • Pemahamaman kebidanan perlu disampaikan, tidak hanya mengenai persoalan kehamilan.
  • Jumlah dosen yang memenuhi kualifikasi belum terlalu banyak apalagi untuk profesi bidan.
  • Masyarakat belum bisa membedakan strata profesi bidan yang Diploma maupun Sarjana.
  • Bidan hanya dipandang sebagai orang yang membantu ibu melahirkan.
  • Tantangan Kemenristekdikti adalah harmonisasi kewenangan bidan yang belum Kemenristekdikti atur.
  • Grey Area yang krusial adalah kompetensi dan kewenangan pelayanan bidan.
  • Program profesi bidan sudah masuk nomenklatur.
  • Direktorat Pembelajaran di Kementerian mencoba menyesuaikan dengan menghasilkan bidan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan