Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Naskah Akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan

Tanggal Rapat: 15 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 19 Dec 2022,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan

Pada 15 November 2022, Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan mengenai Penyampaian Naskah Akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Felly Estelita dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FP-Nasdem) dapil Sulawesi Utara pada pukul 15:19 WIB. (Ilustrasi: serambiupdate.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan
  • Dalam mekanisme kami untuk menyusun kajian naskah akademik revisi UU Praktik Kedokteran melihat dari berbagai permasalahan-permasalahan urgensitas dari perubahan dari UU ini.
  • Telah ada beberapa pasal di dalam UU Praktik Kedokteran yang di Judicial Review terkait isu-isu yang beredar di masyarakat.
  • Kami melihat bahwa UU tersebut yang dibuat sebagai delegasi dari amanat UUD 1945, kami mengedepankan di dalam kajian Naskah Akademik (NA) ini terkait dengan beberapa asas atau prinsip-prinsip yang sebenarnya diemban oleh UU Praktik Kedokteran sebagai suatu produk hukum untuk mengimplementasi praktik-praktik kedokteran berdasarkan UU yang telah disusun.
  • Melihat dari asas-asas di dalam UUD 1945 terutama dalam konteks asas kebebasan berserikat, kami melihat untuk organisasi profesi sendiri terutama yang diatur secara lex specialis di dalam UU Praktik Kedokteran ini menjadi isu yang kami kedepankan di dalam kajian NA ini.
  • Terdapat beberapa isu dari identifikasi permasalahan, kami mengkategorikannya secara umum. Ada 3 isu besar identifikasi permasalahan usulan untuk kajian NA perubahan dari UU Praktik Kedokteran.
    • Pertama adalah isu terkait dengan organisasi profesi IDI sebagai wadah satu-satunya organisasi profesi kedokteran.
    • Kedua, sebagai satu-satunya asosiasi profesi kedokteran, berimplikasi adanya abuse of power dari IDI.
    • Ketiga, dengan perubahan pada Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran, berimplikasi terhadap kewenangan dari Konsil Kedokteran Indonesia.
  • Secara kajian akademis kami mengidentifikasi ada 5 rumusan masalah yang kami identifikasi satu persatu:
    • Pertama, kami melihat bagaimana permasalahan yang dihadapi dalam praktik kedokteran dengan melihat atau mempengaruhi sistem pelayanan kesehatan dan bagaimana fungsi dan peran asosiasi profesi dokter dan fungsi Konsil Kedokteran Indonesia dalam penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia.
    • Kedua, apa urgensi dilakukannya penggantian terhadap UU Praktik Kedokteran sebagai solusi atas permasalahan praktik kedokteran.
    • Ketiga, apa yang menjadi landasan perimbangan baik landasan filosofis, sosiologis, maupun landasan yuridis pembentukan UU terhadap penggantian UU tentang Praktik Kedokteran.
    • Keempat, bagaimana harmonisasi terkait dengan UU tentang Pendidikan Kedokteran dengan UU terkait profesi dokter, kesehatan, atau pendidikan lainnya.
    • Kelima, bagaimana muatan dari penggantian perubahan usulan UU tentang Praktik Kedokteran?
  • Kajian Teoritis dan Praktik Empiris
    • Kajian Teoritis;
      • Teori Hukum Berkeadilan
      • Teori Hak Berusaha
      • Konsep Organisasi Profesi
      • Konsep Perlindungan Hukum
      • Konsep Konsil Kedokteran
    • Praktik Empiris
      • Kajian terhadap asas/prinsip dalam penyusunan norma RUU tentang Praktik Kedokteran
      • Praktik pengaturan medical practices act di beberapa negara
      • Implikasi implementasi UU tentang Praktik Kedokteran terkait kedudukan organisasi profesi
  • Dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, kami melakukan usulan-usulan perubahan beberapa pasal untuk menjaga marwah dari UU tentang Praktik Kedokteran agar implementasinya bisa menjadikan penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan tetap menjaga delegasi dari prinsip asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
  • Beberapa pasal yang kami usulkan, kami mulai dari di Ketentuan Umum terutama di Pasal 1 angka 3, yaitu terkait dengan Konsil Kedokteran Indonesia di mana di pasal exsisting tersebut disebutkan definisi dari Konsil Kedokteran Indonesia. Untuk usulan perubahan, ada penambahan perluasan dari definisi dari Konsil Kedokteran Indonesia. Kami melihat bahwa Konsil Kedokteran Indonesia itu adalah badan yang otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
  • Dari konsep ini, kami menambahkan perluasan di perubahan, yaitu dimana KKI akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga independensi dari Konsil Kedokteran Indonesia sebagai badan yang otonom itu diperkuat dengan perluasan makna atau notasi dari frasa pengaturan dari Pasal 1 angka 3.
  • Di klausul Pasal 1 angka 12 juga mengatur tentang kedudukan organisasi profesi di mana di dalam pengaturan undang-undang existing pengaturannya menimbulkan di dalam tataran praktis atau tataran sosiologis adanya monopoli dari organisasi profesi IDI tersebut, sehingga di sini kalau kami memaknai atau melihat dari kajian akademis di sini ada perubahan usulan untuk definisi operasional untuk memaknai organisasi profesi sebagaimana yang diatur dalam UU existing yaitu di Pasal 1 angka 12.
  • Dari berbagai kajian sosiologis atau praktik empiris yang ada, kami melihat untuk pemaknaan atau pendefinisian di dalam pengaturan perubahan UU Praktik Kedokteran itu organisasi profesi kami usulkan perubahan definisinya agar menghindari adanya abuse power atau monopoli dari IDI. Perubahan frasa di dalam pengaturan Pasal 1 angka 12 sebagai berikut; Organisasi Profesi adalah organisasi berbadan hukum tempat para dokter atau dokter gigi.
  • Pasal yang mengalami notasi perubahan dari hasil kajian lainnya, yaitu di Pasal 1 angka 13. Kami melihat di dalam Pasal 1 angka 13 terkait dengan kolegium kedokteran Indonesia. Di dalam pasal sebelumnya, kolegium merupakan badan yang dibentuk oleh organisasi profesi. Di perubahan ini, kami mengusulkan bahwa Kolegium adalah sekumpulan ahli pendidik klinis pada cabang ilmu tertentu yang menentukan kompetensi dan standar pendidikan untuk bidang ilmu tersebut yang diakui Pemerintah dan bersifat mandiri.
  • Kami juga melihat bahwa Kolegium Kedokteran Indonesia dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia itu adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi, sehingga usulan perubahannya menjadi sekumpulan ahli yang independen. Di dalam implementasi notasi dari Pasal 1 angka 13, perubahannya akan berimplikasi dan kewenangan dari kolegium tersebut.
  • Hal ini akan berimplikasi pada kewenangan dari KKI tersebut bahwa Kolegium Kedokteran terdiri atas guru besar. Di dalam perubahannya ada penambahan angka di dalam usulan perubahan UU Praktik Kedokteran, sehingga untuk Kolegium Kedokteran dibedakan atas 2, yaitu ada Kolegium Dokter dan Kolegium Dokter Spesialis. Jadi, Pasal 1 angka 15 adalah penambahan frasa perubahan frasa dari UU existing.
  • Terkait dengan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi ada perubahan, dimana di dalam Pasal 7 ayat 2 terkait dengan standar pendidikan, di sini untuk standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi itu disahkan oleh Konsil Kedokteran. Terkait dengan ayat 1 huruf b ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga Kolegium bersama-sama dengan institusi pendidikan Kedokteran dan institusi pendidikan Kedokteran Gigi.
  • Namun, untuk penyusunan standar sendiri ditetapkan oleh Konsil. Jadi, di Pasal 7 ayat 2 ada penambahan frasa yang menekankan bahwa kewenangan untuk penyusunan standar disusun oleh Konsil Kedokteran Indonesia tapi ditetapkan oleh Pemerintah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan