Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Konsorsium TKI

Tanggal Rapat: 6 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 21 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dirut BPJS Ketenagakerjaan, OJK, Konsorsium TKI

Pada 6 Oktober 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Konsorsium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14.50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat dihadiri oleh 14 anggota dari 50% Fraksi. Rapat juga dihadiri oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan bidang lainnya, OJK, dan konsorsium TKI. (Ilustrasi: liputan6.com)

Pengantar Rapat

Pada rapat ini akan dibahas mengenai pengelolaan TKI, mulai dari

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, OJK, Konsorsium TKI

Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

  • Kondisi perlindungan TKI saat ini berdasarkan pada UU No. 39. TKI telah mendapatkan perlindungan dari konsorsium asuransi TKI. kepesertaannya prosedural.
  • Terkait tata kelola perlindungan, memang BPJS Ketenagakerjaan belum melakukan perlindungan.
  • Pos asuransi ditujukan untuk kecelakaan, sakit, dan kerugian selama perjalanan pulang. Tidak seluruh risiko dapat diasuransikan, kecuali meninggal, cacat, dan kecelakaan.
  • BPJS pada saat ini menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
  • Usulan skema perlindungan TKI adalah pada saat free employment akan diproses pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) lalu ke BPJS.
  • Akan ada kerjasama dengan pihak jamsos luar negeri dengan membangun kerja sama provider luar negeri yang akan memanfaatkan jaminan sesuai skema yang ada di luar negeri.
  • Kerjasama juga akan dilakukan dengan social security agreement di luar negeri dan perluasan pendistribusian.
  • Ada dua model jaminan sosial yang diberikan untuk TKI yaitu model Government-to-Citizen (G2B) dan model Government-to-Government (G2G). Model G2G memerlukan kerjasama dengan negara lain. Dalam model bisnis TKI G2G, akan dimulai dengan sinergi peraturan antara Indonesia dengan negara setempat yang menjadi tujuan tenaga kerja. Untuk G2G, implementasinya atas dasar yang kuat, dimana peran Pemerintah kuat. Untuk G2B, lebih cepat prosesnya dibanding G2G. Pada prinsipnya, jamsos diberikan sebagai bentuk dari kehadiran negara.
  • BPJS siap memberikan jamsos pada TKI. Cakupan TKI di setiap bandara itu berbeda. Data BPJS tidak mencapai akurat.
  • Kendala regulasi jamsos pada TKI yaitu hak dan kewajiban TKI belum diakomodir untuk mendapatkan jamsos.
  • Sesuai amanat UU, BPJS ditunjuk untuk membuat jamsos. Oleh karena itu, BPJS siap pada jaminan TKI tersebut.
  • BPJS mempunyai wewenang untuk membangun kerjasama dengan lembaga jamsos di negara lain.
  • Hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah regulasi, pendaftaran peserta, pembayaran dan klaim yang akan melibatkan Pemerintah daerah dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
  • Jika BPJS diberikan amanah, BPJS mengusulkan untuk pemenuhan infrastruktur dan kerjasama teknis dengan luar negeri.
  • Risiko yang tidak bisa tersampaikan bisa di-cover dengan lembaga jamsos lain, seperti kasus di Filipina. Dari 13 risiko, BPJS akan meng-cover 4, ada yang 3, yang bisa di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • OJK berterima kasih atas undangannya pada rapat kali ini.
  • Sebagian mengenai asuransi TKI sudah dijelaskan bahwa jaminan asuransi yang diberikan berjalan berdasarkan Permenakertrans. Jaminan asuransi berdasarkan pada Permenakertrans Tahun 2010. Hal yang dibicarakan dengan Kemenkeu adalah 13 risiko pekerjaan yang menjadi tanggungan diantaranya adalah risiko kematian, sakit, cacat, tindakan kekerasan seksual, PHK, upah tidak berbayar, TKI bermasalah, dan kerugian atas pihak.
  • Program masa penempatan, 3 hari kedatangan dan 3 hari kepulangan dengan tinggal beberapa bulan. Masa penempatan jaminan asuransinya mendapatkan stempel imigrasi dengan tangguhan 2-4 bulan. Untuk pra-penempatan, memakan waktu 5 bulan. Sedangkan untuk masa penempatan, maks. 24 bulan. Purna penempatan, 1 bulan.
  • Dari risiko yang ada, hal yang bisa di-cover sebetulnya bisa dibagi karena perizinan, bukan komposit.
  • Dari sekian risiko ada, ada yang bisa dicover, ada yang tidak. Jadi dari 13 risiko, tidak hanya di-cover pada 1 lembaga asuransi saja.
  • Asuransi TKI termasuk yang paket, tidak bisa dipilih-pilih. Konsorsium pernah membongkar paksa, jadi banting harga.
  • Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa memberikan sanksi, yang bisa hanya OJK dengan melakukan pengawasan.
  • OJK mencoba menjembatani permasalahan yang ada, kebanyakan dari pelayanan karena sudah lewat masa pra jaminan, itu sudah ada ketentuannya, jadi tidak bisa sembarangan.
  • Sejak hadirnya Konsorsium itu mengurangi masalah terkait kebutuhan TKI.
  • OJK terus melakukan pengawasan dan berkomunikasi dengan Kemenakertrans dan BNP2TKI terkait Konsorsium TKI ini.
  • OJK bisa membantu pembiayaan awal ketika TKI melakukan keberangkatan ke negara yang dituju.

Konsorsium Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

  • Perlindungan itu harus meng-cover dari masa pra penempatan, penempatan dan setelah penempatan.
  • Tidak semua risiko in trouble. Dari 13 risiko, hanya 7 risiko yang dilakukan.
  • Konsorsium TKI menanggung 13 resiko tersebut dan sudah berjalan selama 13 tahun 1 bulan.
  • Dulu di tahun 2003, risiko meninggal di-cover jaminan asuransi sebesar Rp30.000.000 dan kini totalnya Rp.80.000.000, biaya pengobatan Rp50.000.000, dan kerugian kepulangan Rp25.000.000.
  • Konsorsium TKI mempunyai kantor wali di Malaysia karena banyak masalah di negara tersebut.
  • Begitu ada klaim TKI meninggal, maka saat itu juga Konsorsium akan memberikan santunan pada korban.
  • Setiap bulan, Konsorsium TKI melaporkan data produksi dan klaim ke Kementerian Ketenagakerjaan dan OJK.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan