Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengangkatan Tenaga Kesehatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) — Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Perwakilan Perawat Puskesmas

Tanggal Rapat: 25 May 2016, Ditulis Tanggal: 14 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Perwakilan Perawat Puskesmas

Pada 25 Mei 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Perwakilan Perawat Puskesmas mengenai Pengangkatan Tenaga Kesehatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Ermalena dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul 14.19 WIB. (ilustrasi: kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Perwakilan Perawat Puskesmas

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

  • IDI memutarkan sebuah video mengenai keadaan Puskesmas di daerah terpencil, Maluku Utara.
  • Puskesmas di sana tidak ada listrik dan hanya memiliki satu akses menuju Puskesmas. 
  • Harus dilakukan pembangunan dan peningkatan bagi tenaga kesehatan. Rekrutmen menjadi PNS merupakan bagian kecil dari upaya pembangunan dan peningkatan tenaga kesehatan. 
  • Karir fungsional atau struktural harus diperhatikan dengan jelas. Di dalam manajemen SDM kesehatan, sampai pensiun tidak ada perkembangan.
  • Terkait dengan pendidikan yang berkelanjutan, dokter yang bekerja di desa sulit bersaing dengan yang di kota.
  • Perlu perbaikan sarana infrastruktur dan kemampuan manajemen Puskesmas dan rumah sakit agar tata kelola beserta fungsionalnya tertata.
  • Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang melayani banyak penduduk. 
  • Terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan untuk menempatkan dokter di daerah. Oleh karena itu, harus ada penghargaan dari Pemerintah Daerah baik secara finansial maupun non finansial.
  • Program Nusantara Sehat perlu diperbaiki. 
  • Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, yang menyebutkan standar-standar yang harus dipenuhi oleh Puskesmas, salah satunya Puskesmas harus terakreditasi.
  • Permasalahan terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit adalah belum adanya hal-hal yang mengatur tentang distribusi tenaga kesehatan.
  • Dana afirmatif  tahun 2017 ada yang untuk meningkatkan tenaga kesehatan. Namun, hambatannya terhadap pembiayaan dan tawaran reward dari rumah sakit swasta cukup tinggi.
  • Belum adanya aturan terkait pemberian insentif tinggi bagi tenaga kesehatan, karena setiap daerah pendapatan fiskalnya berbeda-beda serta mahalnya biaya pendidikan kedokteran yang menyebabkan mereka tidak ingin ditempatkan di daerah terpencil.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI diharapkan dapat menyediakan fasilitas internet di daerah terpencil sebagai penunjang dari aktivitas tenaga kesehatan.
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI diharapkan dapat menyediakan aksesibilitas yang memadai, sehingga masyarakat di daerah-daerah terpencil dapat pergi ke pelayanan kesehatan dengan mudah.
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI diharapkan melakukan pelayanan publik yang lebih baik.
  • Rasio dokter Puskesmas dengan pasien 1:7.000, standarnya 1:5.000, sedangkan standar internasional 1:2.500.
  • Distribusi spesialis dipengaruhi oleh produksi (price), seperti halnya dokter di wilayah Pantura yang memiliki price yang tinggi, karena tingginya tingkat kecelakaan di sana.
  • Mengenai social facilities, dokter tidak ingin ditempatkan di daerah yang tidak ada internetnya. Bahkan, dibayar Rp100 juta pun tidak ada yang menginginkannya. Hal itu karena ada social loss.
  • Di Tasikmalaya belum ada dokter spesialis. Di Kutai, dokter spesialis tidak ada yang betah, karena kompensasi yang diberikan tidak layak.
  • Pemenuhan fasilitas kesehatan perlu ditingkatkan seperti rumah dinas, sarana operasional, dan sebagainya.
  • Banyak dokter yang bekerja lebih dari 3 (tiga) tempat. Jika di daerah statis, hal tersebut dibiarkan saja. Namun, jika di daerah normal akan diberikan sanksi.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)

  • Berbicara mengenai jumlah, Pemerintah telah menetapkan rasio yang ideal, tapi rasio tersebut masih lebih rendah daripada negara-negara lain di ASEAN. 
  • Kualitas dan kompetensi bagi tenaga kesehatan perlu dikembangkan.
  • Permasalahan dokter gigi terkait ketersediaan, PDGI menyebutnya sebagai mal distribusi dan masih terkonsentrasi di pusat atau kota-kota besar saja.
  • Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, kondisi kesehatan gigi dan mulut di Indonesia prevalensinya sebesar 25,95%, dimana saat ini sebesar 4,6% orang di Indonesia giginya mengalami kerusakan. 
  • Hanya sebesar 2,3% masyarakat Indonesia yang mengerti cara menyikat gigi dengan benar dan baik.
  • Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan indikator Indonesia Sehat 11:100.000 untuk kesehatan gigi dan mulut.
  • Terdapat 23 provinsi di Indonesia yang rasionya tidak terpenuhi dimana 67% dokter gigi dan 87% dokter spesialis hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.
  • Jumlah dokter gigi di Puskesmas baru sebanyak 6.794 dari total kebutuhan 95.999. Hal ini menunjukkan bahwa sebesar 42,9% Puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter gigi.
  • Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, dari total 2.228 rumah sakit, sebanyak 624 rumah sakit tidak memiliki dokter gigi.
  • Lebih dari 80% dokter gigi adalah perempuan. Hal itu menjadi sulit bagi mereka untuk bertugas keluar kota dengan berbagai alasannya, seperti tidak mendapatkan izin dari suaminya (bagi yang sudah menikah).
  • Masih adanya kendala ketersediaan fasilitas yang kurang mendukung bagi dokter gigi di Puskesmas. Data hanya menunjukkan sebesar 10% Puskesmas yang sudah memiliki peralatan yang lengkap untuk dokter gigi dan 21% yang memiliki obat-obatan lengkap.
  • kesejahteraan tenaga kesehatan kurang terpenuhi. Pangsa pasar di daerah rendah menyebabkan para dokter malas praktik di daerah. Kehidupan kota lebih menarik serta akses yang lebih mudah. Hal tersebut berbanding terbalik dengan daerah pelosok.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

  • Implementasi dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, belum sepenuhnya dilakukan di lapangan. PPNI memohon kepada Komisi 9 DPR-RI untuk dapat mengawal pelaksanaannya.
  • Terkait jumlah dan jenis perawat di Indonesia, PPNI sedang mengembangkan sistem keanggotaan melalui online.
  • Dari 16 provinsi, perawat yang non PNS berjumlah lebih dari 11.000 dimana 50% lebih bekerja secara sukarela. Walaupun tenaga kerja honorer atau sukarela, kewajiban mereka sama. Tentu hal ini menggambarkan kondisi yang ironis karena ada ketimpangan. 
  • Perawat banyak yang malfungsi. Bahkan, tidak sedikit perawat yang menjadi sopir ambulan.
  • Kebijakan JKN dan BPJS harus ditinjau ulang agar memenuhi asas keadilan dan keseimbangan khususnya bagi para perawat.
  • PPNI meminta agar DPR-RI dapat mengawal implementasi dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, khususnya terkait gaji perawat di rumah sakit swasta yang masih tidak layak.

Perwakilan Perawat Puskesmas

  • Perawat Puskesmas meminta kejelasan statusnya karena sudah 10 (sepuluh) tahun mengabdi namun gajinya hanya Rp700.000/bulan. Padahal, tuntutan kerjanya sama dengan PNS. Bahkan, tidak sedikit perawat yang bekerja selama 24 jam dan merangkap jabatan.
  • Shift perawat di Puskesmas hanya 2 (dua) orang. 
  • Jalan di Banjarnegara rusak, perjalanan dari Puskesmas ke rumah sakit membutuhkan waktu sampai 1 (satu) jam. Hal ini dikarenakan tidak adanya dokter yang standby di Puskesmas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan