Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pertimbangan Kenaikan Iuran BPJS — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Tanggal Rapat: 14 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 24 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Pada 16 Maret 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengenai Pertimbangan Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 19:37 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: redaksiindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Menteri Kesehatan (Menkes)

  • Kondisi pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak seimbang karena biaya manfaat lebih besar dari biaya penerimaan iuran. Pendanaan JKN mengalami peningkatan karena kondisi itu maka harus dilakukan penyesuaian iuran untuk menjaga kesinambungan BPJS Kesehatan. Menkes meminta kepada DJSN untuk memberikan gambaran mengenai Perpres No. 19 Tahun 2016.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

  • Tugas DJSN adalah mengusulkan besaran iuran dan mengawal jaminan kesehatan nasional dengan baik.
  • Tanggal 16 Januari 2015, DJSN mengusulkan besaran PBI Rp27.500 dan kelas Rp37.000. Perlu dikeluarkannya Perpres untuk pedoman teknis menaikkan iuran tersebut.

Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

  • Pemerintah telah menerima masukan untuk peningkatan iuran PBI sesuai usulan DJSN.
  • Pemerintah, Kemenkeu, dan Kemenkes mencoba mengkaji pertimbangan iuran tersebut. Kemenkeu mendapati beberapa fakta menarik seperti pada awal 2015 besaran awal PBI sebetulnya cukup untuk memenuhi pelayanan karena rasio klaimnya 80%. Dalam konteks jaminan kesehatan, peningkatan biaya kesehatan semakin meningkat. Untuk mengantisipasi biaya pelayanan kesehatan, maka kenaikan iuran PBI tidak dipermasalahkan. Berdasarkan kajian Kemenkeu, rasio klaim peserta non PBI mencapai 300%. Kebutuhan menaikkan iuran merupakan suatu keniscayaan.
  • BPJS Kesehatan akan mengalami kesulitan memberikan imbalan ke pemberi layanan kesehatan jika tidak naik iurannya.
  • Pemerintah memutuskan untuk iuran PBI juga dinaikkan sekitar 19% lebih dan Kemenkeu melihat untuk sektor lain juga dinaikkan.
  • Pilihan kedua untuk pekerja penerimaan upah ini adalah menaikkan gaji mereka.
  • Pemerintah ingin menjaga program ini. Jadi upaya-upaya ini memerlukan keseimbangan. Kenaikan iuran merupakan upaya untuk meningkatkan keseimbangan BPJS Kesehatan.
  • Apabila terjadi defisit tentu Pemerintah harus turun tangan.
  • Pemerintah akan turun tangan bila BPJS Kesehatan mengalami defisit. Upaya ini adalah upaya terakhir. Kemenkeu menghendaki BPJS melakukan upaya-upaya lain.
  • Tahun ini diharapkan bisa terjadi defisit seperti tahun-tahun sebelumnya.

BPJS Kesehatan

  • Melihat keadaan, semangat Perpres ini agar terjadi kesinambungan dan upaya peningkatan mutu. Semangat Perpres No. 19 Tahun 2016 adalah untuk menjaga kesinambungan dan peningkatan mutu BPJS Kesehatan. Perpres baru ini diproses oleh metode dari pertimbangan masyarakat.
  • Iuran untuk kategori PKPU sekarang menjadi Rp35.000 ini sesuai dengan Kemenkeu.
  • Pemerintah mengalokasikan dana tambahan di APBN 2016.
  • BPJS Kesehatan bertekad meningkatkan regulasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan. Peningkatan akses kesehatan yang baru 36.000. Ada peningkatan 6.000 akses kesehatan sebelumnya.
  • Penambahan manfaat pelayanan kesehatan belum mencakup KB. perpres yang baru sudah menetapkan KB.
  • BPJS akan mengatur regulasi-regulasi itu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan