Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) — Komisi 9 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Kementerian Pariwisata, dan Ketua Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia

Tanggal Rapat: 3 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 20 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Kemenpar, dan Ketua Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia

Pada 3 Oktober 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Kementerian Pariwisata, dan Ketua Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia mengenai Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Saleh Daulay dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://siplawfirm.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Kemenpar, dan Ketua Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

  • Pendidik asing adalah guru, konselor, koordinator akademis yang WNA pada satuan pendidikan formal atau non formal.
  • Yang dimaksud Tenaga Kerja Asing adalah satgas satuan pendidikan formal dan nonformal internasional.
  • Jadi Tenaga Kerja Asing yang bisa mendidik ada pada jalur formal dan non formal.
  • Ada rekap data guru dan Tenaga Kerja Asing terhitung dari Juni sampai Oktober itu jumlahnya sebanyak 151 orang.
  • Tenaga pendidik ini Kemendikbud sajikan dari taman bermain, Sekolah Dasar, menengah dan tingkat atas.
  • Persyaratan guru dan tenaga kependidikan bagi Tenaga Kerja Asing harus ada izin dari Mendikbud.
  • Ada ketentuan umum tentang rekruit tenaga pendidikan asing yaitu adanya izin dari sekolah internasional.
  • Ada persyaratan khusus, pendidik asing wajib memiliki kompetensi dan kualifikasi akademis, sehat.
  • Guru masuk ke dalam kategori pendidik, ada ketentuan umum untuk perekrutan tenaga asing.
  • Tenaga Kerja Asing ini dapat dicabut hak kerjanya mengajar tidak sesuai kompetennya mengajar diluar jam yang disetujui.
  • Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah bentuk pengelolaan di bidang akademik dengan pihak Indonesia dan tenaga asing.
  • Jumlah pendidik SPK wajib ikut sertakan paling sedikitnya 30% pendidik WNI.
  • Jumlah pendidik dalam SPK wajib mengirim 31% WNI, Tenaga Kerja Asing dilarang mengikut campur rencana kerja WNI.
  • Kemendikbud mempunyai tugas pemantauan dan evaluasi terhadap SPK yaitu dilakukan di sistem dan kurikulum pendidikan.
  • Hasil kerja evaluasi SPK ini wajib dilaporkan selama 3 tahun sekali, dan program ini baru berlangsung setahun.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan:

  • Yang sering terjadi di Indonesia Tenaga Kerja Asing diam-diam datang sebagai konsultan tapi ternyata TKA justru praktek.
  • Sudah banyak tim yang menangani kasus pengawasan Tenaga Kerja Asing ini contohnya ada dalam transmigrasi, Mendagri dan Menkes.

Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Kementerian Pariwisata:

  • Bebas visa dilakukan 4 gelombang, tujuan pokoknya urusan bebas visa ini urusan Kemenpar.
  • Jadi tugas Kemenpar hanya untuk mempromosikan destinasi wisata ini dengan memberikan bebas visa untuk wisatawan.
  • Bukan tenaga kerja asingnya, Kemenpar tidak mengetahui soal itu, karena diluar itu bukan kewenangan Kemenpar.
  • Seperti di Bali, tidak boleh ada pemandu wisata di Bali yang bukan asli orang Bali atau Tenaga Kerja Asing karena jika hal itu terjadi, Tenaga Kerja Asing itu tidak akan mengetahui bagaimana mempromosikan Bali.

Ketua pengurus Konsil Kedokteran Indonesia:

  • Dari Tenaga Kerja Asing ilmunya KKI serap contohnya tranparasi hati dan jantung yang KKI belum mampu KKI panggil para TKA.
  • KKI undang mereka dengan tujuan untuk mempelajari ahlinya dan harus ada dokter WNI yang menangani proses transparasi hati ini.
  • Dokter asing boleh mengajari tenaga kesehatan lokal dengan tujuan TKA mengikuti aturan, maka akan KKI izinkan.
  • KKI sudah mengeluarkan izin-izin tersebut terkait dokter lain, namun KKI belum memberikan izin dokter gigi masuk ke Indonesia
  • Yang perlu KKI lakukan terkait pengawasan Tenaga Kerja Asing ini yaitu hanya dibutuhkan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu.
  • KKI juga membutuhkan tegakkan sanksi-sanksi contohnya mahasiswa di Bandung mengajari hal-hal tentang USG ke Tenaga Kerja Asing, KKI berikan arahan.
  • KKI ingin meminta pada DPR RI jika nanti dokter-dokter di Asean masuk kesini, ajari TKA bahasa Indonesia agar tidak terjadi miss komunikasi.
  • Jadi KKI menghimbau pada DPR sebagai pengawasan, berikan dokter-dokter Asean tersebut bekal Bahasa Indonesia, baru izinkan mereka masuk.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan