Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan terhadap Kinerja Direksi BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 10 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 23 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan

Pada 10 Oktober 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengenai Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan terhadap Kinerja Direksi BPJS Ketenagakerjaan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14.44 WIB. (ilustrasi: merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan
  • Landasan Kerja, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Dewas BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 
  • Pada Pasal 22 Ayat (3) wewenang BPJS Ketenagakerjaan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan meminta laporan kepada direksi.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengadakan rapat rutin 2 (dua) kali setiap bulannya.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengakses data dan informasi untuk penyelenggaraan BPJS, dengan turun langsung ke lapangan dan sudah lebih dari 100 cabang yang dikunjungi.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengkaji data pada komite tertentu yang membutuhkan analisis data.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses data dan informasi terkait BPJS Kesehatan, dengan mengadakan kunjungan ke daerah.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden RI terkait kinerja Direksi.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan dipayungi hukum dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2013 dan Peraturan Dewas BPJS Ketenagakerjaan Per-01/DEWAS/072014.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan melakukan persetujuan terkait pemindahan aset tetap maksimal sebesar Rp100 Miliar, dan menyetujui besaran surplus aset.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan melakukan review terhadap cadangan teknis program dengan membentuk 4 Komite, yaitu Komite Audit, Komite Pemantau, Komite Kebijakan Kinerja Organisasi dan SDM, dan Komite Perluasan Kepesertaan.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengawasan kepada 6 direksi berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, terkait isu pengawasan dan rekomendasi direksi kepesertaan.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan melakukan peningkatan intensitas pengawasan dengan Kementerian Tenaga Kerja, dan mengawasi kinerja BUMN.
  • Terkait isu rendahnya kepesertaan BPU, Dewas BPJS Ketenagakerjaan meminta untuk merevisi usia pekerja pensiun menjadi 60 tahun.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI agar mengembalikan fungsi JHT.
  • Terkait isu minimnya program sosialisasi, dana di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar Rp200 Juta, dan pihak Dewas meyakinkan agar anggaran tersebut dibahas kembali di RKAT 2016.
  • Terkait adanya isu internal, yaitu ekspansi yang dilakukan oleh PT Taspen ke Pekerja Non PNS, Dewas BPJS Ketenagakerjaan mendesak agar adanya penyelesaian terkait masalah tersebut.
  • RKAT pada Dewas BPJS Ketenagakerjaan belum terstandarisasi, dan belum mempunyai format yang jelas.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan review pada KPI direksi, karena dinilai masih belum selaras dengan visi dan misi organisasi.
  • Kinerja Kantor Akuntansi Publik (KAP) diwajibkan untuk mengaudit keuangan dan pengelolaan program, sementara untuk isu keuangan, KAP melakukan audit keuangan dan audit pengelolaan program jaminan sosial.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan revitalisasi anak perusahaan dengan review kinerja yang harus disiapkan dengan baik.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan untuk menambah satuan pengawas internal sebanyak 70 orang.
  • BPJS Ketenagakerjaan menerima dana sebesar Rp500 Miliar dari Pemerintah, dan sebagian dananya dibagi dalam sistem informasi.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan meminta dukungan untuk meluruskan perbedaan pandangan antara Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris, karena di dalam lingkungan BPJS belum sepenuhnya memahami perbedaan tersebut.
  • Terkait penyusunan anggaran, Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan BPKP akan melakukan workshop guna membentuk pola dan standar dalam pengelolaan anggaran.
  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan menyayangkan terhambatnya perluasan kepesertaan BPJS.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan