Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 8 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 5 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dirut dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Pada 8 Maret 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengenai Evaluasi Kinerja. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Y. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 10:36 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: cermati.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirut dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Dirut BPJS Ketenagakerjaan

  • Potensi pekerja informal berdasarkan data tahun 2015 ada 50,2 juta pekerja. Namun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah 0,74% persen dari potensi tahun 2015. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan penambahan 1,3 juta tenaga kerja. Untuk menambah kepesertaan di sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi secara masif. Untuk strategi jangka menengah, BPJS Ketenagakerjaan akan melatih kader BPJS Ketenagakerjaan di kantor-kantor cabang. Untuk strategi jangka panjang, BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan perbankan untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). BPJS Ketenagakerjaan ingin memberikan kemudahan akses kepada calon peserta sektor informal melalui optimalisasi kantor-kantor cabang.
  • Pada 1 Juli 2015, PP No. 44 Tahun 2015 dan No. 46 Tahun 2015 memiliki perubahan manfaat tambahan program. Sebelum dibatasi menjadi 20 juta karena peraturan baru tersebut, Jaminan Kesehatan (JK) untuk yang mengalami kecelakaan maka dicover sampai sembuh.
  • Kepada keluarga yang meninggal atau cacat karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan beasiswa. Beasiswa akan diberikan dari dana DPKP.
  • Peserta BPJS akan memperoleh manfaat tambahan sesuai investasi dana Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Evaluasi pelaksanaan program manfaat layanan tambahan memang masih rendah karena sebelumnya masih menggunakan DPKP.
  • Per 31 Januari 2016 secara nasional perusahaan yang aktif ada 6.000.
  • Klaim pelayanan ketenagakerjaan tidak sesuai waktu. Ini yang sedang menjadi hot topik.
  • Ada PP No. 14 Tahun 1993 yang berlaku hingga Juni 2015, dalam PP itu diatur mengenai ketenagakerjaan yang masuk dalam usia pensiun. PP No. 46 Tahun 2015 belum sampai digunakan untuk mengatur mengenai kondisi dimana peserta JHT dengan usia 56 tahun atau cacat berhak menerima.
  • Setelah pencairan JHT, 250.000 pencairan per bulan dengan 300 kantor cabang. Kantor cabang BPJS di Semarang juga mengalami antrian yang luar biasa. Begitu pula dengan di Solo dan Tegal sehingga BPJS Ketenagakerjaan melakukan pola antrian berjadwal yang teratur. BPJS Ketenagakerjaan ingin mengoptimalkan cabang yang ada. BPJS Ketenagakerjaan akan menarik back office untuk membangun pelayanan peserta. 88% dari peserta adalah karyawan yang terkena PHK. 2% diantaranya riil karena pensiun. Meskipun merugikan pekerja, tetapi berdasarkan data untuk klaim datanya sudah benar. Usia kerja karyawan akan berubah tentu akan mempengaruhi jaminan nantinya.
  • Berdasarkan regulasi, klaim JKK adalah 7 hari kerja, tetapi BPJS sudah menetapkan sendiri 2 hari kerja untuk JKK.
  • BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan pihak ketiga diantaranya dengan pihak bank.
  • Hal yang sudah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yaitu menambahkan jam kerja sampai pukul 21:00.
  • BPJS Ketenagakerjaan akan segera membuka layanan sabtu dan minggu.
  • BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan rekrutmen karyawan untuk layanan baru.
  • BPJS mengubah alur proses di frontliner.
  • BPJS sangat berharap untuk bisa mengembalikan fungsi JHT.
  • Untuk jangka menengah, 6 sampai 18 bulan kedepan, BPJS akan melakukan kajian untuk kembali pada filosofi.
  • BPJS akan memberikan sanksi jika ada yang memalsukan data untuk mencairkan dananya.
  • BPJS akan mencoba melakukan fasilitasi dana peserta.
  • BPJS akan menyampaikan perbandingkan dan alasan BPJS melakukan pembaharuan sistem.
  • Ada perubahan model bisnis baru dimana BPJS harus mengembangkan fitur SIJSTK. Alasannya karena amanah UU SISN dan UU BPJS beserta seluruh peraturan hukumnya.
  • BPJS harus menyesuaikan gerakan bisnis baru dna perlu ditopang sistem. Hal ini dapat memberikan kemampuan perusahaan untuk ekspansif dan mampu berbicara dengan sistem terkait di lingkungan sekitar.
  • Ada pergeseran pengelolaan kepesertaan.
  • Di sistem baru ini BPJS memberikan nomor identitas yang unik pada masing-masing peserta.
  • Etika baru sangat penting karena menjadi basic untuk menerapkan pendapatan.
  • Tenaga kerja informal dulunya kolektif fee dibebankan ke BPJS. Sekarang di sistem sudah mengakomodasi audit real. Permasalahan di sistem baru masih ada karena data inkonstitusi yang tidak terverifikasi. Di semua sistem yang melakukan migrasi pasti akan ada penyesuaian. User belum familiar dengan sistem baru BPJS.
  • Dinamika jangkauan sangat tinggi sehingga harus ada penyesuaian.
  • Kebijakan sistem baru ini memang belum sesuai dnegan kondisi lapangan.
  • BPJS memiliki 1 pola manajemen sistem IT. BPJS mempunyai seluruh grafiknya terkait sistem pelayanan IT ini

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan