Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tenaga Kerja Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 26 May 2015, Ditulis Tanggal: 22 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Ketenagakerjaan

Pada 26 Mei 2015, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tenaga Kerja Indonesia. Rapat ini dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: jawapos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Ketenagakerjaan
  • Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan skema perlindungan hukum tenaga kerja asing lebih maju di negara-negara Asia Pasifik dibanding Timur Tengah.
  • Pertimbangan lain juga termasuk soal gaji yang tidak kompetitif, yang belum dimoratorium akan ditutup dan yang kawasan yang berkasus akan dilarang.
  • Menteri Ketenagakerjaan juga membahas bagaimana dengan yang sedang diproses, yaitu dengan diberi masa transisi selama 3 bulan untuk diproses sebelum kemudian bisa berangkat. Untuk penempatan di Asia Pasifik, Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan Warga Negara Indonesia agar mendapatkan standar pelatihan yang baik.
  • Pengetatan yang dilakukan yaitu terkait dengan jabatan-jabatan di sektor domestik. Terkait lembaga keuangan, bagaimana nanti agar tidak memaksakan hutang ke para TKI, ketika TKI pindah majikan, ternyata mereka mengangsur hutang dari 0 lagi, itulah persoalannya.
  • Lembaga keuangan bunganya jangan tinggi-tinggi, sehingga para TKI masih bisa mengirimkan uang ke rumah.
  • Terkait hal untuk mengontrol modus TKI ilegal, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan rekan di transmigrasi.
  • Lalu beberapa soal yang sudah Kementerian Ketenagakerjaan perbaiki juga adalah biaya pelatihan yang bebankan kepada para pengguna.
  • Lalu untuk sertifikasi kompetensi Kementerian Ketenagakerjaan bebankan kepada pemerintah.
  • Biaya pemeriksaan kesehatan dan dokumen perjalanan lainnya dibebankan kepada pengguna.
  • Terkait penempatan-penempatan di sektor formal akan teru didukung. Industri padat karya akan tetap menjadi andalan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong investasi-investasi sehingga penyerapan lapangan pekerjaan lebih jelas.
  • Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi, namun akan menjadi masalah jika sistem rekrutmen perusahaan berdasarkan pendidikan formal bukan pelatihan, sehingga industri akan didorong untuk sistem rekrutmen berdasarkan basis kompetensi bukan pendidikan formal.
  • Dari program yang terkait dengan jaminan sosial, pada intinya semua pekerja mendapatkan hak untuk menjadi peserta BPJS, lalu untuk soal kasus yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati, pola penyelesaiannya adalah sama yaitu mulai dengan pendampingan hukum dan langkah-langkah diplomasi, serta langkah non diplomatik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan