Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, serta Sekjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Tanggal Rapat: 12 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 15 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dirjen Pelayanan Kesehatan, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, serta Sekjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Pada 12 April 2017, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pelayanan  Kesehatan, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, serta Sekjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengenai Laporan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 19:45 WIB. (ilustrasi: detiksulawesi.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, serta Sekjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Dirjen Pelayanan Kesehatan

  • Hasil evaluasi terkait kepatuhan melapor masih kurang baik dimana yang melapor baru 41,5% dari dinas yang ada. Untuk rujukan 75,3% yang melapor.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk pembangunan Puskesmas sampai penyediaan sarana dan penyediaan alat kesehatan (alkes).
  • Untuk pelayanan kesehatan rujukan alokasi DAK-nya sebesar Rp5,8 Triliun,  yang melapor Rp4,3 Triliun atau dapat dikatakan realisasinya 85,3% dari yang melapor.
  • Dari DAK yang diberikan terjadi pemenuhan standar sarana dan prasarana kesehatan. Sebelum ada DAK hanya 30% yang memenuhi standar.
  • Adanya perbaikan yang cukup besar terkait sarana dan prasarana kesehatan.
  • Sebesar 60% Puskesmas sudah memiliki standar sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.
  • Dari 496 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sebanyak 428 RSUD dan 20 RS Provinsi melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang ada. Hal itu terlihat dari persentase yang membaik selama tahun 2016. 
  • DAK reguler digunakan untuk pelayanan dasar dan rujukan. 
  • DAK afirmasi Rp2,2 Triliun digunakan untuk pembangunan Puskesmas di daerah perbatasan atau terpencil atau kepulauan.
  • Papua mendapatkan alokasi yang cukup besar karena ada rumah sakit rujukan nasional. 
  • Dalam menerima DAK, Provinsi Papua sangat besar dibandingkan dengan provinsi yang lainnya.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)

  • Sasaran program di kabupaten/kota untuk menurunkan penyakit menular dan tidak menular, yang sudah melaporkan sebanyak 70,22%.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Ditjen P2P Tahun 2018 digunakan untuk penugasan sebesar Rp8,2 Miliar.
  • Dalam program imunisasi, Ditjen P2P akan mengadakan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam hal sweeping imunisasi.
  • Upaya pencegahan penyakit menular programnya sama seperti imunisasi.
  • Pencegahan penyakit tidak menular, Ditjen P2P melakukan penyuluhan sosialisasi, forum masyarakat desa dan kelurahan, dan lain-lain.
  • Terkait kawasan bebas asap rokok, Ditjen P2P sedang melakukan pemantauan penegasan terkait aturan kawasan bebas asap rokok.
  • Untuk pencegahan penyakit menular, Ditjen P2P fokus pada penyakit malaria.
  • Pengendalian masalah kesehatan jiwa dan NAPZA, Ditjen P2P juga melakukan pendampingan.
  • Untuk kesehatan jiwa, Ditjen P2P melakukan deteksi dini dengan pencegahan pemasungan dan bunuh diri.
  • Untuk afirmasi, Ditjen P2P bersama dengan Ditjen Kesehatan Masyarakat agar tidak muncul perbedaan.

Sekjen Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes)

  • Dirjen Farmasi dan Alkes berhalangan hadir karena sedang menghadiri pertemuan WHO di India.
  • Ketersediaan obat di Puskesmas mencapai 81,5%.
  • Sasaran DAK Tahun 2017-2019 
    • Sasaran Jangka Menengah
      • Mendukung ketersediaan, keterjangkauan, serta mutu farmasi dan alat kesehatan
      • Mendukung ketersediaan obat dan vaksin esensial di Puskesmas sebesar 80%
      • Mendukung industri farmasi kabupaten/kota yang melakukan manajemen pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar sebesar 60%
  • Alokasi kabupaten/kota Rp3 Triliun. 
  • Penyediaan alokasi kendaraan roda 2 untuk Puskesmas kabupaten/kota.
  • Realisasi DAK Tahun 2016
    • Jumlah provinsi yang melapor sebanyak 14 provinsi
    • Jumlah kabupaten/kota yang melapor sebanyak 314 kabupaten/kota
  • Mendukung instalasi farmasi kabupaten/kota dengan pengolahan obat.
  • Alokasi untuk provinsi sekitar Rp13 Miliar.
  • Alokasi DAK Fisik Tahun 2017 sebesar Rp2,1 Triliun, sedangkan DAK non-fisik sebesar Rp80 Triliun.
  • DAK fisik untuk penyediaan obat habis pakai, pembangunan gedung baru, dan rehabilitasi.
  • DAK non-fisik sebagai biaya distribusi obat ke luar kota. Rehabilitasi pengadaan instalasi provinsi dengan syarat instalasinya rusak sedang dan berat. Lalu, ada rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain itu, ada juga distribusi roda 2 dan roda 4 berupa mobil box yang dengan atau tanpa dilengkapi pendingin. Oleh karena itu, harus tersedia tenaga yang mampu mengoperasikan mobil box.
  • DAK non-fisik kabupaten/kota digunakan untuk biaya perjalanan dan dinas, pembayaran internet, dan lain-lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan