Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kondisi Investigasi BPJS Ketenagakerjaan – Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 10 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 2 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Pada 10 Juli 2019, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan mengenai Kondisi Investigasi BPJS Ketenagakerjaan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ermalena dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pukul 11:17 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

  • Pengembangan investasi bertanggung jawab mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan data, dan hasil yang memadai.
  • Mempunyai tanggung jawab seluruh aset jaminan ketenagakerjaan dan ada beberapa yang dikelola, yaitu:
    • Deposit.
    • Obilgasi.
    • Reksadana.
    • Penyertaan langsung.
    • Properti.
    • Secara operasional, menerima dan membayar klaim.
  • Growth dana = iuran-klaim+hasil investasi-dana operasional.
  • Dana yang sudah ada, diinvestasikan dan investasi tersebut diklaim secara nasional oleh BPJS dan ada dana investasinya. Proses investasi sudah dilakukan dengan baik dan memisahkan antara fungsi analisa, eksekusi dan penyelesaian transaksi.
  • Jumlah personil pengembangan investasi tidak terlalu banyak, yaitu sebanyak 85 orang. Direktorat investasi memiliki 4 deputi direktur.
  • BPJS sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi makro baik secara nasional maupun global. Kondisi ekonomi makro Indonesia periode 2016-2018:
    • Indikator ekonomi:
      • Pertumbuhan PDB: 2016 5.02%, 2017 5.07%, 2018 5.17%.
      • Inflasi: 2016 3.02%, 2017 3.61%, 2018 3.13%.
      • IDR/USD: 2016 13.436, 2017 13.548, 2018 14.390%.
      • BI 7-Day Rev Repo: 2016 4.75%, 2017 4.25%, 2018 6.00%.
    • Indikator pasar modal:
      • IHSG: 2016 5.297, 2017 6.356, 2018 6.194.
      • Yield SUN (10Y): 2016 7.97%, 2017 6.32%, 2018 8.02%.
  • Selama 2016 dan 2017, IHSG mengalami kenaikan masing-masing sebesar 15,32% dan 19,99%. Selama tahun 2018, IHSG mengalami penurunan sebesar 2,54% (-) sehingga berdampak pada BPJS dan BUMN lain yang sejenis.
  • BPJS dan seluruh Dapen di Indonesia maupun seluruh perusahaan asuransi yang mengelola dananya investasinya sebagian kecilnya di saham.
  • Yield SUN 10 yr pada akhir tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding tahun 2017.
  • Pergerakan IHSG selama periode Januari-Juni 2019 menyentuh level tertinggi sebesar 6.547,88 pada tanggal 6 Februari 2019. Kemudian setelah itu bergerak sideways dengan posisi per 28 Juni 2019, IHSG ditutup pada level 6.358,83 (2,65% ytd).
  • BPJS harus hold saham dan tidak bisa merelease saham. BPJS berharap index tersebut bisa naik agar BPJS bisa naik lagi. Berdasarkan konsensus pasar, foreign investor masih dalam status see and wait dikarenakan faktor Pemilu serentak 2019 dan perang dagang AS dan China.
  • Pertumbuhan dana investasi didapatkan dari iuran setiap bulan, investasi dan klaim setiap bulannya sehingga itulah yang membuat BPJS growing.
  • Kondisi perekonomian global dan domestik selama periode 2016-2018 relatif berfluktuasi, namun dana investasi tetap tumbuh optimal.
  • Faktor pertumbuhan dana, antara lain:
    • Pertumbuhan iuran.
    • Pengelolaan klaim dan beban operasional.
    • Pertumbuhan hasil investasi.
    • Penerapan prinsip dan dan strategi investasi.
    • Kondisi perekonomian global.
  • Per Desember 2018, government related Rp 66,755.15 Miliar (18,29%) dan non government related Rp 298,131.42 Miliar (81,71%).
  • BPJS mempunyai 3 peraturan OJK, yaitu: POJK 1, POJK 36, dan POJK 56 minimal sebesar 30%. Selama periode tahun 2016-2018, dana BPJS sudah memenuhi POJK 1, POJK 36, dan POJK 56, yaitu minimal 50%.
  • Perbandingan Permenaker No. 35 Tahun 2016 vs FLPP:
    • Permenaker No. 35 Tahun 2016:
      • Sumber dana: JHT. penempatan MLT ke bank penyalur dana dalam bentuk deposito sebesar 150% dari jumlah kredit.
      • Instrumen: Deposito.
      • Suku bunga dana (funding): RRTOM+1% (bank buku III).
      • Suku bunga kredit (lending): KPR subsidi 5%, KPR non subsidi BIRR 7d +3%, PUMP BIRR 7d +3%, PRP BIRR 7d +3%, KK BIRR 7d +4%.
    • FLPP:
      • Sumber dana: APBN. 75% dana pemerintah, 25% COF bank.
      • Instrumen: Giro.
      • Suku bunga dana (funding): 0,5%.
      • Suku bunga kredit (lending): 5%.
    • Perbankan lebih memilih menyalurkan FLPP karena profit margin lebih tinggi dibandingkan dengan menyalurkan MLT.
  • Dalam membangun perumahan MLT, 100% harus dijual dengan peserta BPJS.
  • Isu penyaluran MLT:
    • Isu penyerapan MLT (via perbankan) belum optimal:
      • BPJSTK:
        • Imbal hasil harus optimal.
        • Tidak ada subsidi silang antar peserta.
      • Bank:
        • Margin perbankan untuk program MLT lebih rendah daripada FLPP.
      • Tenaga kerja:
        • Kemampuan daya beli pekerja.
        • Tidak bankable.
        • Kurangnya dukungan/rekomendasi dari perusahaan dalam pengambilan MLT.
      • Developer:
        • Harga lahan yang semakin mahal dan lokasi kurang strategis.
        • Persyaratan dalam pengajuan kredit konstruksi cukup sulit dipenuhi.
    • Strategi investasi:
      • Dalam pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan prinsip good governance dan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku baik peraturan eksternal maupun internal. Investasi BPJS Ketenagakerjaan diaudit oleh BPK, OJK, KAP, dan pengawasan oleh DJSN.
      • Melakukan alokasi aset yang dinamis sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pasar modal global maupun domestik. Secara periodik (3 bulanan) dilakukan tactical asset allocation meeting yang membahas evaluasi pengelolaan investasi dan merumuskan strategi investasi periode yang akan datang.
      • Merencanakan untuk berpartisipasi pada proyek infrastruktur yang sudah beroperasi (brown field project), dengan fokus pada proyek jalan tol, dengan tetap memperhatikan imbal hasil yang memadai dengan risiko yang terukur, kesesuaian jatuh tempo, dan mengedepankan prinsip good governance.
      • Meningkatkan alokasi penempatan pada portofolio pendapatan tetap (deposito dan obligasi) untuk mengantisipasi turunnya IHSG (saham dan reksadana).
      • Menjadikan dana investasi sebagai katalis bagi peningkatan kepesertaan dan pelayanan kepada peserta.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan