Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Perawat Honorer Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI)

Tanggal Rapat: 1 Feb 2018, Ditulis Tanggal: 15 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Gerakan Perawat Honorer Indonesia (GNPHI)

Pada 1 Februari 2018, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gerakan Perawat Honorer Indonesia mengenai Permasalahan Perawat Honorer Indonesia. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ermalena dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul 11:38 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: news.unair.ac.id)

Pengantar Rapat

Komisi 9 DPR RI sebelumnya pernah bertemu dengan GNPHI pada Maret 2017. Rapat hari ini adalah laporan lanjutan dari pertemuan sebelumnya.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Gerakan Perawat Honorer Indonesia (GNPHI)

Ketua Umum Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (Ketum GNPHI)

  • GNPHI datang untuk mewakili perawat honorer yang ingin memperjuangkan nasibnya. Banyak hal yang dialami teman-teman dari GNPHI sehingga ingin meminta kejelasan statusnya. Status kesejahteraan dan kepegawaian perawat honorer masih menjadi masalah.
  • Terdapat berbagai macam surat legalitas dalam bekerja, seperti:
    • Surat Keputusan.
    • Surat Bertugas.
    • Surat Perintah.
    • Selain itu, dari sisi legalitas ada yang mendapat surat tidak jelas.
  • Berkaitan dengan sistem penggajian, bahkan masih perawat honorer yang tidak mendapatkan gaji padahal mendapatkan surat tugas.
  • PP No. 48 Tahun 2005 sangat mempengaruhi dan menghambat kerja perawat honorer.
  • Pelayanan kesehatan masih kekurangan perawat dan hal tersebut tidak bisa diabaikan. Kesehatan adalah urusan wajib.
  • Kebijakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) membutuhkan kajian yang sangat panjang dan GNPHI mempunyai cara untuk menatanya.
  • PP No. 48 Tahun 2005 tidak relevan dengan perawat honorer. Tenaga keperawatan harus diberi suatu penghargaan, regulasi dan kejelasan. UU No. 23 Pasal 12 dimana urusan Pemerintah yang wajib adalah tentang kesehatan. Harus ada peningkatan setinggi-tingginya angka kesehatan. Hal ini terbentur dengan PP No. 48 Tahun 2005 terutama berkaitan dengan:
    • Stabilitas pelayanan kesehatan.
    • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) bidang kesehatan 2005-2025.
    • Upaya dan derajat kesehatan masyarakat.
    • Penguatan pelayanan kesehatan.
  • Solusinya adalah perawat honorer mengharapkan adanya Permenkes yang bisa mendorong perawat honorer menjadi PNS.
  • Pasal-pasal yang menjadi dasar perawat honorer Indonesia tidak terjamin kesejahteraannya:
    • Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
      • Bab II Asas dan Tujuan Bagian Kesatu
        • Asas Pasal 2
          • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bagian dari perangkat pemerintahan daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
          • Kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.
          • Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
      • Bab VII
        • Pendanaan Pasal 42
          • Pendanaan di puskesmas bersumber dari:
          • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
          • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
          • Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  • Pelayanan kesehatan terutama perawat pasti berdampak pada praktik perawatan. Pengalaman sangat berjenjang sekali. Jumlah perawat PNS 157.000. Rasio saat ini masih sangat kurang. Puskesmas masih kekurangan 9.802 perawat. Rumah sakit juga masih membutuhkan sebanyak 112.634 perawat. Jadi, harapannya perawat honorer dapat dimasukkan ke situ.
  • GNPHI sudah menyerahkan bukti bahwa gaji Rp0 itu benar-benar ada. GNPHI meminta kepada teman-teman daerah menyuarakan yang terjadi di daerah masing-masing.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan