Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Katarak, Bayi Baru Lahir, dan Rehabilitasi Medik — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami)

Tanggal Rapat: 27 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 16 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Kesehatan, BPJS, DJSN, Perdami

Pada 27 Agustus 2018, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) mengenai Katarak, Bayi Baru Lahir, dan Rehabilitasi Medik. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 14:21 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: seputarbandungraya.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan, BPJS, DJSN, Perdami

Menteri Kesehatan (Menkes)

  • Kasus CSR (Congenital Rubella Syndrome) di Indonesia pada tahun 2017 sejumlah 960 kasus. Negara yang sudah mengeliminasi campak ada 76 dan rubella 72 negara. Hal yang dimaksud dengan eliminasi adalah tidak ditemukan lagi virus tersebut.
  • Campak dengan komplikasi radang paru sekitar 12.000.000 kasus per pasien dan komplikasi radang otak sekitar 11.000.000 kasus per pasien.
  • Sasaran imunisasi MR (Measles Rubella) 9 bulan sampai 15 tahun sejumlah hampir 70.000.000 anak. Tujuannya untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap campak dan rubella.
  • Vaksin MR sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi WHO (World Health Organization). Vaksin MR 95% efektif digunakan untuk campak dan rubella.
  • Kejadian pasca imunisasi menjadi perhatian. Komda PP KIPI (Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) di 34 provinsi sudah mendapatkan pelatihan. Berdasarkan laporan KIPI, MR serius sejumlah 225 kasus.
  • Mengenai vaksin MR, sudah dimulai pada tahun 2017 dan sudah mencapai 35 juta anak. Kemudian tahun 2018 sebanyak 20 juta anak diluar pulau Jawa.
  • Menkes bertemu kembali dengan MUI dan melakukan diskusi dimana PT. Biofarma merupakan pabrik vaksin di Indonesia dan hal tersebut jauh lebih complicated dibandingkan produksi obat. Antara PT. Biofarma dengan Serum Institute di India sudah lama diminta agar dokumen bahan bakunya dikirimkan. Setelah bahan baku diberikan dan dalam hal ini PT. Biofarma tidak menanyakan proses dan manajemennya.
  • Menkes menyurati WHO bahwa Indonesia mengalami kendala dimana Indonesia adalah negara muslim yang mengharapkan ada vaksin yang tidak bersinggungan dengan keharaman.
  • Pada tanggal 23 Agustus, dilakukan diskusi yang mendatangkan seluruh kepala dinas se-Indonesia, MUI, ketua daerahnya, WHO, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Biofarma untuk memutuskan dan menggunakan fatwa MUI.
  • Penggunaan vaksin MR dengan produksi SII sifatnya mubah karena ada unsur paksaan.
  • Izin edar dari BPOM sudah keluar, artinya aman untuk dipakai di masyarakat.
  • Produsen wajib memproduksi vaksin halal, bisa juga dari luar tapi halal. Pemerintah harus mengupayakan melalui WHO untuk memperhatikan kebutuhan umat Islam atas kesehatan.
  • Untuk sosialisasi, Kemenkes setuju untuk dilakukan karena masih banyaknya kebingungan di kalangan masyarakat.
  • Menkes mencoba mediasi mengenai peraturan tersebut dan keputusannya adalah tidak terjadi kesepakatan atas apa yang dilakukan BPJS.
  • Dokter anak juga mengatakan bahwa yang disebut bayi sehat adalah pada waktu selsio yang diusahakan saat bayi menangis dan menjadi sehat. Bidan tidak mungkin melakukan seksio (pembedahan sesar) bila tidak ada dokter anak.
  • Sudah ada beberapa keputusan dari Menkeu, ada yang dibicarakan dengan Menkes dan sudah ada di Perpres. Menkeu baru bisa mengeluarkan uang bila ada alasan yang jelas.
  • Menurut Menkes, Perdir bisa berlaku namun defisit BPJS perlu dibantu untuk diatasi.
  • Skema pembiayaan obat dalam JKN:
    • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
      • Puskesmas: Obat PKD (DAK, APBN), Dana kapitasi (dukungan biaya operasional), Obat program (APBN).
      • FKTP Swasta: Dana kapitasi, Obat program melalui Dinkes (APBN).
    • Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL):
      • RS Pemerintah dan Swasta: Pembayaran INA-CBG (Indonesia Case Base Groups), Pembayaran non INA-CBG termasuk obat penyakit kronis dan obat kemoterapi, Obat program misal TB dan AIDs (APBN).
  • Masalah lainnya adalah faskes swasta yang tidak bisa menjalankan e-purchasing.
  • Mereka mengancam untuk tidak mau memberikan kembali, jika obat tidak diberikan tentu pelayanan akan terganggu.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

  • Terkait Peraturan Direktur (Perdir) No. 2,3, dan 5, dasar terbitnya karena adanya pertemuan tingkat Menteri dan kewenangan BPJS pasal 22 dan 24. Diikuti dengan hasil data tahun 2017 terkait katarak, rehabilitas medik, dan persalinan bayi sehat. Selama 4 tahun, jaminan kesehatan meningkat dan telah membiayai sekitar Rp400 Triliun untuk sekitar 200.000.000 jiwa. BPJS diminta melakukan upaya pengendalian biaya.
  • BPJS meminta masukan dari profesi terkait mengenai kasus-kasus yang ditemukan seperti penjadwalan operasi katarak karena katarak bukan urgensi. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan tugas BPJS sebagai penjaminan pelayanan yang sistemnya mengendalikan mutu dan pembayaran murni untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan masyarakat.
  • Dari Rp250 Triliun yang BPJS bayarkan, 80% adalah pembayaran di rumah sakit.
  • Pembiayaan terbesar dari operasi katarak adalah rawat jalan dan inap yang jumlahnya berada di atas pembiayaan cuci darah, klaim pembayaran bayi sehat dari ibu yang seksio, dan rehabilitasi.
  • BPJS tidak mencegah upaya Pemerintah untuk mengurangi angka kebutaan dan akan melakukan penjadwalan.
  • Pengaturan penjaminan katarak dalam hal fisus jika dibawah 6 per 18 bisa dijadwalkan operasinya.
  • Terdapat arahan tingkat Menteri dan ditindaklanjuti serta melibatkan profesi bahkan ada rekomendasi dari perhimpunan yang dilakukan. Di sisi lain, BPJS menindaklanjuti karena mengutamakan kepada internal dan keluarnya, diatur dengan peraturan BPJS.
  • BPJS berharap mendapat pendapat dari semua stakeholders untuk mekanisme pelayanan.
  • BPJS mengelaborasi data utilisasi persalinan bayi sehat dengan ibu seksio. Data ini meningkat dari tahun 2017.
  • Bayi yang sehat tidak akan dikode sebagai bayi yang sakit. Adanya perubahan peraturan baru nanti akan menimbulkan anggaran sekitar Rp2 Triliun. Bayi yang lahir tidak ada kode sakitnya itu merupakan paket persalinan ibunya. Jika bayi sehat dicatat sebagai bayi sakit, dampaknya pada data nasional.
  • Bayi sehat adalah jika bayi lahir sehat dan tidak butuh biaya besar untuk perawatannya. Sementara kalau bayi sakit, dari dulu sampai sekarang biayanya bisa dipisah.
  • Dari data ini, BPJS berdialog dengan profesi sejak awal Februari 2018. BPJS tidak melarang persalinan. Namun, jika bayi lahir sehat dari ibu seksio maka mendapat pengecualian.
  • Bayi menjadi satu kesatuan dengan ibunya bila sehat. Ibunya hanya membayar biaya persalinan.
  • Mengenai penjaminan rehabilitasi medis, BPJS tidak masuk dalam medis. BPJS berdialog dengan ahlinya yang dituangkan dalam peraturan yang mengikat ke luar. Selama 2017, pelayanan rehabilitasi medis sangat bervariasi.
  • BPJS tidak bisa mengatur daerah yang tidak memiliki dokter rehabilitasi medis.
  • BPJS berdialog untuk mendapatkan masukan. Ketika masukan sudah ditandatangani oleh profesi maka BPJS yakin akan hal itu.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

  • Tidak ada satupun yang menginstruksikan DJSN untuk membuat Perdir seperti ini, yang ada adalah mengenai cakupan BBI yang ditingkatkan, dana operasional BPJS diperbaiki, dll. Tidak ada satupun yang mengatur pembatasan waktu klaim.
  • DJSN menyimpulkan ada salah prosedur pembuatan aturan dan dengan tegas meminta untuk mencabut Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan.DJSN pro dengan BPJS, tapi DJSN akan meneliti keberadaan fraudnya.
  • Terjadi potensi kegaduhan adalah hal yang sudah pasti karena DJSN sudah mendapatkan surat laporan dari seluruh profesi.
  • DJSN sudah menyurati Presiden untuk melakukan audiensi untuk mengatasi masalah defisit.
  • Di UU No.40 Tahun 2004 Pasal 25 dan 32 ayat 1 Harga Eceran Tertinggi (HET) obat habis pakai sudah diatur dalam perundang-undangan.
  • Hasil monitoring terkait obat dengan implementasi e-catalogue, penempatan harga obat yang terlambat biasanya muncul di pertengahan tahun yang akhirnya susah untuk diakses.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan