Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Menteri Kesehatan terkait Penyelesaian Pendataan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Penjelasan Menteri Sosial terkait Validasi dan Verifikasi Data Kemiskinan di Indonesia, Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan tentang Fakta-Fakta yang Ditemukan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, dan Dirut BPJS Kesehatan

Tanggal Rapat: 21 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 29 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, dan Dirut BPJS Kesehatan

Pada 21 November 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, dan Dirut BPJS Kesehatan mengenai Penjelasan Menteri Kesehatan terkait Penyelesaian Pendataan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Penjelasan Menteri Sosial terkait Validasi dan Verifikasi Data Kemiskinan di Indonesia, Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan tentang Fakta-Fakta yang Ditemukan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14:30 WIB. (ilustrasi: korankaltim.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, dan Dirut BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan RI

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), kepesertaan PBI mengacu pada verifikasi dan validasi data kemiskinan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 
  • Kemenkes RI mempunyai peran untuk pendaftaran peserta PBI kepada BPJS Kesehatan dan menyampaikan dana ke Kemenkeu RI.
  • Kemenkes RI bertugas untuk memberikan kartu kepada peserta dan membayar dananya.
  • BPJS Kesehatan mempunyai peran terkait administrasi penyelesaian peserta PBI.
  • Dasar Penentuan PBI adalah untuk masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu.
  • Perkembangan kepesertaan PBI, tahun 2016 sampai November 2016 dicapai 90% dari target 92%.
  • Pembayaran PBI yang dilakukan oleh Kemenkes RI setiap tanggal 10 per bulannya sudah dibayarkan hingga November 2016.
  • Hasil rekonsiliasi data dilaporkan setiap 3 bulan sekali dari BPJS Kesehatan kepada Kemenkes RI.
  • Permasalahan kepesertaan PBI antara lain data ganda, pindah alamat, peningkatan status ekonomi, dan lain-lain.
  • Updating kepesertaan yang dilakukan oleh Kemensos RI belum dilakukan secara optimal.
  • Penerima PBI dipertimbangkan antara lain adalah orang yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), orang yang mengalami bencana alam, masyarakat miskin, dan lain-lain.

Menteri Sosial RI

  • Mensos RI akan menyampaikan pendataan fakir miskin sudah sesuai Pasal 8-11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • Hingga saat ini, sangat sedikit fakir miskin yang didata sesuai arahan Mensos RI.
  • Kemensos RI melakukan verifikasi dan validasi data 40% dari masyarakat miskin.
  • Untuk melakukan sinkronisasi penanganan fakir miskin, Kemensos RI membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Terpadu yang anggotanya akan disampaikan menyusul.
  • Data untuk fakir miskin yang Pokja lakukan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan lain-lain. Dari 514 kabupaten/kota, yang baru mengakses ada 200 lebih.
  • Terkait Pokja Terpadu, terdapat beberapa kementerian yang terlibat yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan lain-lain.
  • Mensos RI ingin memastikan bahwa dana terpadu dapat dimanfaatkan oleh penjamin sosial.
  • Terkait riset, Mensos RI menginginkan kualitas studi untuk pengelolaan data ke depannya dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
  • Ketika Kemensos RI menyisir anak terlantar, maka yang akan diberikan adalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Kemensos RI melakukan sinkronisasi data Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015 dengan hasil verifikasi menggunakan metode penggabungan.
  • Kemensos RI juga melakukan pengelompokan peserta penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) dan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang PBI JKN.
  • Untuk penghapusan data dilakukan apabila seorang peserta tidak lagi miskin atau telah meninggal dunia.
  • Verifikasi dan validasi data dilakukan setiap saat oleh Kemensos RI.
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang PBI JKN merupakan suatu instruksi untuk melakukan pendataan terkait PBI JKN.
  • Kemensos RI menemukan data penggantian pada tahun 2015 sebanyak 1 juta orang.
  • Update dari penghapusan dan penggantian tidak lagi dilakukan setiap 6 bulan sekali.
  • Kemensos RI sedang melakukan statistik elastik untuk kode pemekaran kabupaten/kota yang sering diikuti dengan pemekaran kecamatan yang dapat menyebabkan retur.
  • Pemenuhan kuota terdapat kekurangan 700.000 jiwa, ditambah lagi dengan bayi yang baru lahir.
  • Kemensos RI sudah melakukan proses proporsional sesuai kecamatan dengan verifikasi dan validasi data.
  • Pelaksanaan verifikasi dan validasi data PBI JKN, Kemensos RI tidak dapat melakukan verifikasi di seluruh kabupaten/kota.
  • Kemensos RI melakukan verifikasi dan validasi data sebanyak 2 (dua) kali. Namun, anggarannya tidak mencukupi pada semester 1.
  • Progress verifikasi sampai saat ini sudah mencapai 20%, dan sedang dilakukan tahap entry data. Setelah itu, akan dilakukan pelaporan data.

Dirut BPJS Kesehatan

  • Dirut BPJS Kesehatan akan menyampaikan terkait fakta ketidakvalidan data yang terjadi, antara lain terjadi data anomali yaitu alamat tidak jelas, nama berisi ayah, ibu dan bayi yang hanya terdiri dari 3 huruf, Tempat Tanggal Lahir (TTL) tidak sesuai, dan peserta meninggal tidak dilaporkan.
  • Dari fakta yang ada, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Menkes, Mensos, dan Dukcapil untuk pemutakhiran data.
  • Untuk nama anomali akan berdampak pada eligibilitas kepesertaan.
  • BPJS Kesehatan berharap data PBI JKN yang diterima oleh BPJS Kesehatan sudah valid.
  • Terkait Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah terdaftar sebanyak 3 juta jiwa.
  • Terkait data retur, tahun 2015 sebanyak 300.000 lebih, dan tahun 2016 sebesar 411.000.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan