Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap RUU Pesantren - Panja Komisi 8 Dengan Ormas Islam

Tanggal Rapat: 27 Aug 2019, Ditulis Tanggal: 13 Sep 2019,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Ormas Islam

Pada tanggal 27 Agustus 2019, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Ormas Islam (PBNU, PP Muhammadiyah, PP Persis. Matlaul Anwar, Al Irsyad, PUI, Al Wasliyah, dan Dewan Dakwah) untuk mendapatkan masukan terhadap RUU Pesantren.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Marwan Dasopang. dari Fraksi PKB dapil Sumut 2 pada pukul 14:10 WIB. Dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengurus Besar Nahdhatul Ulama

Terdapat beberapa hal strategis yang belum terakomodir dalam draft RUU ini. Pertama, RUU ini belum mengembangkan upaya dan road map bagaimana agar pesantren dapat berperan besar untuk mendorong Indonesia sebagai kiblat Islam moderat di dunia. Kedua RUU ini belum menjadi jembatan bagi pesantren dan bangsa, misalnya terkait dgn tantangan revolusi industri 4.0 dan bagaimana turut serta dalam upaya
pencapaian target SDGs.

Partisipasi untuk pembahasan RUU Pesantren ini perlu membutuhkan waktu dan perlu diperluas, yang diutamakan melalui segi kualitas dan mutu. RUU ini harus lebih dapat dikedepankan, daripada semata-mata hanya mengejar target meskipun kami juga memahami bahwa DPR dan Pemerintah berharap agar RUU ini selesai di periode ini, yang terpenting itu jangan sampai RUU ini menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Kami berpandangan RUU tentang Pesantren ini hanya masih fokus kepada penguatan lembaga belum kepada
pengembangan imajinasi serta pengembangan Pesantren di masa mendatang.

Jika memang masih seperti ini isi dari RUU Pesantren, kami menyarankan agar RUU ini tidak disahkan secara
tergesa-gesa dalam periode kali ini.

Sekali lagi kami ingin menegaskan, pertama RUU ini tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang tidak
berdaya. Kedua, Pemerintah harus selalu memoderasi Pesantren dalam menampilkan Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Ketiga, berharap tidak ada satu pasal yang membuka ruang terbukanya interdependensi negara terhadap Pesantren itu sendiri.



PERSIS :

Bagi kami sebagai alumni Pesantren, suka atau suka selama ini sistem pendidikan di pesantren itu selalu
jadi anak tiri. Suka atau tidak suka seperti itu namun demikian pendidikan Pesantren tetap jalan terus.

Bila kita mengacu kepada ucapan dari Nurcholis Madjid, bila Indonesia tidak dijajah oleh Belanda, Pesantren Krapyak, dan Pesantren Tebuireng akan sama tingginya dengan Oxford University. Karena Oxford University pada dasarnya adalah lembaga keagamaan.

Pesantren yang kami miliki adalah milik ormas. Maka dari itu mengenai penamaan kami memberi nama Pesantren Persis 1,2, 3 dan seterusnya. Jadi urutan tersebut menurut tahun berdirinya.


Ormas Islam

Kami ini juga mengelola sebanyak 324 pesantren.

Kami memandang RUU ini perlu dibahas sebaik-baiknya, karena ada soal yang sangat krusial, karena awalnya RUU ini Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, tapi kemudian hanya disahkan menjadi RUU Pesantren.

Perlu ada kajian yang sangat sungguh-sungguh dalam RUU ini dari segi filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Menurut kami ini perlu ada pembahasan yang sangat baik dalam RUU ini, mengingat ada persoalan-persoalan
krusial yang diskriminatif dan sub-koordinat yang muncul awalnya RUU tentang Pesantren & Pendidikan Keagamaan di dalamnya itu ada substansi tentang pendidikan-pendidikan keagamaan lain yang mana itu terlalu kompleks kalau diatur dalam satu UU yang menjadi pertanyaan.

Apakah kedepan akan ada pula RUU yang mengatur tentang pendidikan keagamaan non-Islam. Semua ini patut
dipertimbangkan dan perlu ada pandangan yang kuat pada pijakan filosofis, sosiologis dan yuridis yang baik sehingga bisa dipastikan bahwa RUU tentang Pesantren ini sudah dikaji benar-benar dan mendalam.

Kami melakukan juga kajian yang tidak ada di dalam DIM, mungkin nanti akan kami kirimkan kepada
sekretariat Komisi 8.


Al Washliyah :

Ada yang kami soroti, terkait definisi Santri yang tertulis kami ingin untuk bisa diperluas lagi definisi tersebut.

Kami pernah membuat juga ada tambahan mengenai definisi Santri tidak hanya yang berada di Pesantren tapi
kami kami tambahkan juga yang berada di "Pendidikan Diniyyah".

Kami sebenarnya sudah mempersiapkan berbagai masukan hanya masukan yang kami buat ini sangat awal ketika belum ada penghapusan kata “Pendidikan Keagamaan” dalam judul RUU ini.

Al Washliyah setelah dua tahun berdiri, sudah mendirikan pendidikan Diniyyah. Kami sudah mempunyai 4
pilar dari Pesantren itu sendiri, hanya kami tidak memiliki asrama atau pondoknya saja.

Pasal 13 disini masih disebut ketika menjelaskan tentang masa belajar berpendidikan Pesantren atau Diniyah yang muaddalah dan pendidikan diniyah formal diniyah muadalah disebutkan di sini masa belajarnya 6 tahun tapi untuk yang diniyah formal belum disebutkan disini.

Mengenai penjenjangan sebagaimana diatur dalam PP 55/2007 itu disebutkan ada tiga. Pertama, yang menyelenggarakan lembaga pendidikan SMP/SMA/SMK. Kedua, yang melaksanakan Tsanawiyah / Aliyah. Ketiga, yang murni keagamaan kita harus mengacu kepada 3 poin tersebut.


Dewan Dakwah :

Soal pendefinisian Pesantren tidak semua lembaga pendidikan Ormas Islam memiliki 5 unsur dan pendidikan yang kami himpun juga tidak mencukupi 5 unsur tersebut api tetap bagi kami namanya itu adalah Pesantren.

Kitab kuning memang sudah hal wajib bagi pesanten, tapi pemaknaan terhadap kitab kuning juga harus lebih
dikembangkan kembali menjadi kitab putih yang meliputi literature-literatur yang selama ini dilupakan oleh pesantren itu sendiri seperti kitab yang membahas tokoh tertentu.

soal kelembagaan dakwah bagi kami dakwah itu include didalamnya pendidikan dan Pondok Pesantren.

Jujur senang atau tidak senang, ada pandangan miring terhadap Pesantren, Dewan Dakwah punya wewenang
untuk membela mereka jadi sejauh mana pesantren bisa berekspresi tanpa ada rasa takut dalam filosofis pendidikannya.

Secara prinsip kita setuju, dengan RUU ini sama seperti dengan ormas-ormas lainnya.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan