Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Indonesian Sawmill and Woodworking Association (ISWA), dan Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI)

Tanggal Rapat: 10 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 28 Jul 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: APRINDO, GIMMI, APBMI, ISWA, dan APIDMI

Pada 10 Februari 2016, Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI melakukan Audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Indonesian Sawmill and Woodworking Association (ISWA), dan Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Aryo P. S. Djojohadikusumo dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil DKI Jakarta 3 pada pukul 11.01 WIB. (ilustrasi: dw.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

APRINDO, GIMMI, APBMI, ISWA, dan APIDMI

Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO)

  • Saat ini, APRINDO mempunyai 35.000 toko dengan 500 anggota retailers. 
  • Minuman beralkohol tidak dijual bebas di masyarakat, karena mengikuti peraturan dari kementerian terkait. 
  • Masyarakat jika ingin membeli minuman beralkohol harus berumur di atas 21 tahun. 
  • Selain usia, produk juga tidak untuk wanita hamil dan hanya dijual di tempat yang sudah memiliki izin.
  • Minuman beralkohol tidak boleh dijual berdekatan dengan rumah sakit, tempat sekolah, tempat ibadah, dan lain-lain. 
  • Dalam praktik usaha, APRINDO melakukan kegiatan edukasi yang dinamakan Kampanye Edukasi 21+. 
  • Kampanye dilakukan bagi operator, minimarket, hypermarket, dan juga department store. Khusus hypermarket dan supermarket, pelatihan ini menjadi sebuah keharusan. 
  • Program edukasi sudah dilakukan dari waktu ke waktu secara maksimal.

Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI)

  • Alkohol prinsipnya ada yang metanol dan etanol. 
  • Metanol tidak layak dikonsumsi, tapi penjualannya legal, karena untuk bahan bakar. 
  • Minuman beralkohol sudah diatur secara ketat bagi para pelaku industri dimana dari hulunya sudah diatur yaitu membatasi kuota produksi. 
  • Di jalur distribusi terdapat pengawasan minuman yang mengandung etil alkohol. 
  • Minuman beralkohol tidak dijual bebas dan sudah ada pengaturan yang sangat ketat. 
  • Di Indonesia, orang yang mengonsumsi alkohol hanya 0,2%. 
  • Berdasarkan survey WHO, Indonesia menjadi negara yang terendah di Asia yang mengonsumsi alkohol. 
  • Kontribusi cukai industri domestik menyumbang 65-70% kepada negara. 
  • GiMMI hanya memproduksi dan tidak terlibat di jalur distribusi. 
  • GIMMI berharap RUU yang sedang dibahas ini dapat memberikan kepastian hukum bagi mata rantai distribusi. Diharapkan pengaturan ini dapat komprehensif dimana sifatnya pengendalian, bukan larangan. 
  • Saran GIMMI, judul RUU diganti menjadi RUU tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, karena yang ada saat ini tidak sejalan dengan naskah akademik. 
  • GIMMI berpandangan tidak lazim bagi sebuah undang-undang menggunakan judul larangan. 
  • GIMMI mendukung Pemerintah dan DPR-RI dalam menyusun peraturan yang adil dan berimbang. 

Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)

  • APBMI adalah asosiasi yang cukup baru untuk kategori minuman beralkohol, tapi sudah mencakup semua golongan minuman baik A, B, dan C. 
  • Minuman tradisional yang mengandung alkohol sudah ada di Indonesia sejak zaman dahulu (dari abad ke-13). 
  • Minuman tradisional yang ada di Indonesia bersifat kedaerahan dan sudah mendunia. 
  • Produksi masih bersifat rumahan, dan diproduksi secara fermentasi dan kurang diperhatikan oleh Pemerintah. 
  • Minuman oplosan menurut APBMI bukan minuman keras, melainkan racun. 
  • Oplosan terbuat dari metanol yang tidak layak konsumsi. Terlebih dicampur dengan bahan-bahan berbahaya lain. 
  • Oplosan mulai beredar di tahun 2010 akhir, karena adanya selisih harga yang tinggi antara oplosan dengan minuman yang resmi, sehingga konsumen memilih untuk membeli yang oplosan dan berujung pada banyaknya korban-korban meninggal. 
  • APBMI sudah berusaha melakukan 3 kali seminar mengenai minuman beralkohol yang oplosan dengan tujuan edukasi antara minuman beralkohol yang resmi dan oplosan. 
  • APBMI sudah bekerja sama dengan BNN untuk membuat acara edukasi. 
  • Satu hal yang belum dilakukan adalah ketegasan bagi produsen minuman beralkohol oplosan. APBMI mengharapkan tidak melakukan pelarangan, tetapi pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol.

Indonesian Sawmill and Woodworking Association (ISWA)

  • Level konsumsi minuman beralkohol Indonesia termasuk yang paling rendah se-Asia Pasifik. 
  • Adanya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, menurut studi internasional dapat meningkatkan kriminalitas. 
  • Fakta internasional, banyak negara yang menerapkan Undang-Undang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Di negara-negara syariah juga melakukannya seperti itu (pengawasan dan pengendalian), bukan larangan. 
  • Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, jumlah minuman beralkohol yang masuk ke Indonesia jauh melebihi dari kuota yang ditetapkan Kementerian Perdagangan RI dimana 90% masuk melalui selundupan yang menyebabkan kerugian bagi negara. Salah satu yang menjadi penyebabnya adala tarif impor yang tinggi. 
  • ISWA mengusulkan mengubah judul RUU menjadi RUU tentang Minuman Beralkohol dimana di dalamnya mengatur terkait pengendalian dan pengawasan, bukan larangan.

Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI)

  • Asosiasi para importir dan distributor baru diresmikan tahun 2009. 
  • Policy dari Pemerintah yang terus naikkan tarif impor, membuat banyaknya impor minuman beralkohol yang ilegal. 
  • Importir banyak yang minta kuota serendah mungkin, karena para importir berpikir untuk apa bayar mahal jika dapat diselundupkan melalui oknum tertentu. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan