Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perpanjangan Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Global Bond, dan Pembangunan Terminal Kalibaru — Panitia Khusus Pelabuhan Indonesia (Pansus Pelindo) II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut Pelindo II dan Direksi JICT

Tanggal Rapat: 16 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 18 Jan 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Dirut Pelabuhan Indonesia II dan Direksi Jakarta International Container Terminal

Pada 16 Februari 2017, Panitia Khusus Pelabuhan Indonesia (Pansus Pelindo) II DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan Direksi Jakarta International Container Terminal (JICT) mengenai Perpanjangan Kontrak JICT, Global Bond, dan Pembangunan Terminal Kalibaru. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 13:48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: jictsr.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirut Pelabuhan Indonesia II dan Direksi Jakarta International Container Terminal

Dirut Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II

  • Tindak lanjut dan perkembangan perpanjangan kontrak JICT:
    • Tahun 1999:
      • Akta Pendirian No. 72 Tahun 1999. Pendirian PT JICT 27 Maret 1999. PT Pelindo II (Persero) 99%, saham Kopegmar 1%.
      • Perjanjian pemegang kuasa 1999 dan Perjanjian penggunaan tanah 1999. Kerjasama pengelolaan TPK JICT 27 Maret 1999 PT Pelindo II (Persero), PT JICT 20 tahun.
      • Perjanjian pemegang saham 1999 dan Perjanjian jual beli saham 1999. Grosbeak (HPJ) akuisisi 51% saham PT JICT 27 Maret 1999. Pelindo II (Persero) 48,90%, Grosbeak (HPJ) 51%, Kopegmar 1,10% per 30 Maret 1999.
    • Tahun 2012:
      • Rencana perpanjangan kerjasama 2012.
      • Permintaan asersi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 21 September 2012. Hasil asensi menyatakan rencana tersebut memberikan manfaat.
      • Penyampaian proposal.
      • Pemenuhan persetujuan.
    • Tahun 2014:
      • Amandemen perjanjian pemegang saham. Perubahan komposisi saham 5 Agustus 2014. PT Pelindo II (Persero) 51,50%, saham HPJ 49%, saham Kopegmar 1,10% saham.
      • Amandemen perjanjian pemegang kuasa 2014 dan amandemen perjanjian penggunaan tanah 2014. Perpanjangan jangka waktu kerjasama 5 Agustus 2014. PT Pelindo II (Persero) dan PT JICT 20 tahun.
      • Perjanjian pengayaan premi. Sebagai persyaratan diperpanjangnya kerjasama. PT Pelindo, HPJ. 5 Agustus 2014.
    • Saat ini:
      • Hasil audit pemeriksaan.
      • Pemenuhan rekomendasi oleh PT Pelindo II (Persero).
      • Audit investigasi.
      • Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses.
  • Temuan hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK RI:
    • Temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK: Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 48/AUDITAMA/VII/PDTT/12/2015 tanggal 1 Desember 2015, terdapat beberapa hasil temuan atas proses perpanjangan kerjasama dengan PT JICT. Temuan tersebut dibagi ke dalam 3 aspek yaitu aspek keuangan, aspek kepatuhan, dan aspek kelemahan sistem pengendalian internal.
      • Aspek keuangan:
        • Penerimaan premium fee belum optimal (withholding tax). (sudah di ceklis).
        • Nilai premium fee belum optimal. (dalam proses).
      • Aspek kelemahan sistem pengendalian internal:
        • PT Pelindo II (Persero) belum ada pendapatan sewa 4 tahun unit RTG Juli-November (2015). (sudah di ceklis).
      • Aspek kepatuhan:
        • Penandatanganan AMD Perjanjian Pemberian Kuasa dilakukan sebelum ada persetujuan RMPS. (sudah di ceklis).
        • Pemegang saham belum menetapkan status pemenuhan persyaratan persetujuan izin prinsip. (dalam proses).
        • Persentase saham belum sesuai dengan persetujuan dekom dan RUPS (51%). (dalam proses).
        • PT JICT belum memiliki izin BUP. (sudah di ceklis).
        • PBB dikenakan kepada PT Pelindo II (Persero). (sudah di ceklis).
        • Pembayaran biaya konsultan belum sesuai perjanjian. (sudah di ceklis).
  • Proses pemenuhan temuan BPK RI oleh IPC:
    • IPC telah mengirimkan beberapa surat kepada HPJ dan JICT untuk melaksanakan hasil temuan BPK dimaksud:
      • Aspek keuangan:
        • Nilai premium fee belum optimal (dalam proses masuk ke dalam item yang direnegosiasikan):
          • Surat Direksi IPC kepada HPJ Nomor HK 568/11/12/1/PI.II-15 perihal negosiasi atas besar premium/upfront fee atau besarnya prosentase saham.
          • Surat Direksi IPC kepada PT JICT Nomor HK 568/21/6/PI.II-16 perihal re-negosiasi dan besaran prosentase saham. Surat Direksi IPC kepada HPJ Nomor HK 550/9/8/1/PI.II-16 perihal penyelesaian atas hasil laporan pemeriksaan BPK terkait JICT
        • Penerimaan premium fee belum optimal (withholding tax) telah terpenuhi karena pengenaan withholding tax oleh Otoritas Perpajakan Singapura.
          • Withholding tax telah dikembalikan kepada IPC pada 10 Maret 2016.
      • Aspek kelemahan sistem pengendalian internal:
        • PT Pelindo II (Persero) belum mendapatkan pendapatan sewa 4 unit RTG Juli-November (2015) telah terpenuhi.
          • Menurut temuan BPK sampai dengan laporan audit disampaikan kepada PT Pelindo II (Persero), belum terdapat penerimaan pendapatan sewa atas 4 unit RTG di Terminal 2.
          • Pendapatan sewa telah diterima pada 29 Februari 2016.
      • Aspek kepatuhan:
        • Penandatanganan amandemen perjanjian pemberian kekuasaan dilakukan sebelum ada persetujuan RUPS telah terpenuhi.
          • Dalam amandemen terdapat syarat pendahuluan yang sifatnya belum berlaku tanpa adanya persetujuan.
          • Pendapat ini telah diterima oleh BPK.
        • Persentase saham belum sesuai dengan persetujuan dekom dan RUPS (51%) dalam proses.
          • Dalam proses renegosiasi antara PT Pelindo II (Persero), HPJ dan Kopegmar.
        • Pemegang saham belum menetapkan status pemenuhan persyaratan persetujuan izin prinsip. Dalam proses.
          • Direksi Pelindo II Nomor HK 550/11/12/2/PI.II-15. Direksi Pelindo II telah memperhatikan dengan seksama Surat Menteri Perhubungan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Direksi telah memperhatikan dengan seksama surat wakil Menteri BUMN tentang Keputusan MK terkait Panja Aset dengan melakukan kajian aspek legal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
        • Pembayaran biaya konsultan belum sesuai perjanjian telah terpenuhi.
          • Pembayaran telah disesuaikan.
        • PT JICT belum memiliki izin BUP telah terpenuhi.
          • Telah ada izin BUP pada tanggal 3 Juni 2016.
        • PBB dikenakan kepada PT Pelindo II (Persero) telah terpenuhi.
          • Direksi Pelindo II telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Nomor HK 550/11/12/PI.II-15 dimana Direksi Pelindo II akan meminta PT JICT untuk menanggung beban PBB, serta Surat Direksi Nomor KU 268/20/1/2/PI.11-16 kepada PT JICT, untuk mengubah Pasal 8 Amandemen Perjanjian penggunaan terkait Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi beban PT JICT.
          • Note: PBB telah dibayar oleh PT JICT.
  • Audit investigasi BPK:
    • Surat Tugas Ketua BPK RI No. 38/ST/I/03/2016 tanggal 31 Maret 2016 jangka waktu 50 hari kerja. Pemeriksaan investigasi atas perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT JICT dan KSO TPK Koja.
    • Surat Tugas Ketua BPK RI No. 60/ST/I06/2016 tanggal 08 Juni 2016 jangka waktu 50 hari kerja. Lanjutan pemeriksaan investigasi atas perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerjasama usaha dengan PT JICT dan KSO TPK Koja.
    • Surat Tugas Ketua BPK RI No. 96/ST/I/09/2016 tanggal 06 September 2016 jangka waktu 50 hari kerja. Lanjutan pemeriksaan investigasi atas perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerjasama usaha dengan PT JICT dan KSO TPK Koja.
    • Surat Tugas Anggota III BPK RI No. 174/ST/V/12/2016 tanggal 16 Desember 2016 jangka waktu 10 hari kerja. Lanjutan pemeriksaan investigasi atas perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerjasama usaha dengan PT JICT dan KSO TPK Koja.
    • Fokus pemeriksaan:
      • Extension agreement PT JICT dan KSO TPK Koja.
      • Penerbitan Global Bond.
      • Pembangunan terminal new Priok (Proyek Kalibaru).
    • Berdasarkan keterangan yang disampaikan Penanggung Jawab Tim Pemeriksa (Bp. I Nyoman Wara) pada saat Eatery Meeting dengan BOD dan BOC serta Manajemen terkait lainnya.
  • Penggunaan dana dan penempatan sisa dana.
    • Dana yang tersisa dari global bond adalah USD685,5 juta atau sekitar 50% dari total dana global bond.
    • Dana sisa global bond per 31 Desember 2016:
      • (+) total dana penerbitan global bond USD1.578,2 Juta (100%).
      • Penggunaan dana:
        • (-) pembayaran investasi Kalibaru USD202,5 juta (11%).
        • (-) modal kerja USD200,0 juta (11%).
        • (-) pelunasan pinjaman sindikasi bank untuk Kalibaru USD490,21 juta (28%).
    • Sisa dana per 31 Desember 2016 USD685,5 juta (50%).
  • Rencana optimalisasi dana global bond 2017. Beberapa alternatif optimalisasi dana global bond yang direncanakan yaitu:
    • Konversi USD ke IDR:
      • Melanjutkan konversi yang belum dilakukan.
      • Pertimbangan: potensi laba selisih kurs.
    • Pembelian produk perbankan termasuk NCD:
      • IPC berencana untuk membeli NCD Bank BUMN dalam waktu dekat.
      • Pertimbangan: Indikasi tambahan pendapatan bunga dibandingkan dengan pendapatan bunga dari deposito saat ini.
    • Buyback sebagian dari global bond:
      • Buyback global bond akan dilakukan secara bertahap.
      • Pertimbangan: Efisiensi biaya bunga yang dibayarkan.
    • Penempatan dana pada instrumen di luar deposito:
      • IPC berusaha untuk melakukan investasi di instrumen non deposito seperti reksadana dan obligasi.
      • Pertimbangan: Indikasi tambahan pendapatan bunga dibandingkan dengan pendapatan bunga dari deposito saat ini.
    • Kesimpulannya pemanfaatan global bond untuk optimalisasi Pelindo II.
  • Latar belakang pembangunan terminal Kalibaru:
    • Arahan Pemerintah dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) untuk mengembangkan Tanjung Priok sebagai pelabuhan utama internasional.
    • Antisipasi pertumbuhan arus petikemas yang mencapai 20% (2009-2013).
    • Kapasitas terminal peti kemas di Tanjung Priok yang terbatas.
    • Tuntutan persaingan dengan pelabuhan-pelabuhan global dan regional.
    • Tren saat ini penggunaan kapal >10.000 TEUs, sedangkan fasilitas di terminal Tanjung Priok maksimum untuk 5.000 TEUs.
    • Evolusi kapal:
      • Early Container Ship (1956-) 500-800 TEU, 137x17x9m.
      • Fully Cellular (1970-) 1.000-2.500 TEU, 215x20x10m.
      • Panamax (1980-) 3.000-3.400 TEU, 250x32x12.5m.
      • Panamax Max (1985-) 3.400-4.500 TEU, 290x32x12.5m.
      • Post Panamax (1988-) 4.000-5.000 TEU, 285x40x13m.
      • Post Panamax Plus (2000-) 6.000-8.000 TEU, 300x43x4.5m.
      • New Panamax (2014-) 12.500 TEU, 366x49x15.2m.
      • Triple E (2013-) 18.000 TEU, 400x59x15.5m.
  • Dasar hukum:
    • Implementasi Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sebagai bagian konektivitas nasional;
    • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tanggal 5 April Tahun 2012, materi pokok:
      • Penugasan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kalibaru kepada PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero);
      • Pendanaan tidak berasal dari APBN.
    • Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 38 tanggal 13 Juni 2012 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok;
    • Pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah memberikan konsesi kepada Pelabuhan Indonesia II untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru pada tanggal 31 Agustus 2012;
    • Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok.
  • Rencana pengembangan terminal Kalibaru:
    • Tahap 1:
      • Rencana pengembangan: 2012-2019
      • Estimasi biaya: Infrastruktur Rp14,5 Triliun, Suprastruktur Rp12 Triliun.
      • Panjang dermaga: 4.000 m
      • Kedalaman kolam: -16 m LWS (Post Panamax)
      • Kapasitas kapal: 15.000-18.000 TEUs.
      • Pengoperasian perdana CT1 pada tahun 2016.
      • Terminal petikemas: 3 terminal
      • Luas area: 132 Ha
      • Kapasitas: 4,5 Juta TEUs/tahun
      • Terminal produk: 2 terminal
      • Luas area: 48 Ha
      • Kapasitas: 10,0 Juta m kubik/tahun
    • Tahap 2:
      • Rencana pengembangan: 2021-2030
      • Estimasi biaya: Infrastruktur Rp10 Triliun, Suprastruktur Rp12 Triliun.
      • Panjang dermaga: 4.000 m
      • Luas area: 160 Ha
      • Kedalaman kodal: -20 m LWS
      • Terminal petikemas: 4 terminal
      • Luas area: 160 Ha
      • Kapasitas 8 Juta TEUs/tahun
    • Untuk tahap 1 sudah selesai terminal pertama (kepemilikan 51% dari anak perusahaan, sisanya konsorsium). Terminal sudah beroperasi sejak September 2016.
  • Pengoperasian terminal petikemas Kalibaru 1 (CT1):
    • Pelindo II 90%.
    • NPCT1:
      • IPC TPK 51%
      • STMS 49%.
    • Dioperasikan oleh PT New Priok Container Terminal I (NPCT 1);
    • PT NPCT 1 dimiliki oleh IPC TPK 51% (anak perusahaan PT Pelindo II (Persero)) dan STMS 49% (Konsorsium Mitsui, NYK, dan PSA) sebagai partner strategis;
    • PT NPCT 1 menyiapkan peralatan dan system bongkar muat (QCC=8 unit, RTGC 20 unit, truck dan chassis=44 unit);
    • Terminal NPCT 1 mulai dioperasikan secara komersial pada tanggal 18 Agustus 2016;
    • Kapasitas terminal NPCT 1 sebesar 1,5 juta TEUS.
    • Dapat melayani kapal dengan kapasitas 10.000-15.000 TEUS.
    • Capex yang telah dikeluarkan oleh NPCT1 sebesar USD255 juta.
  • Progres pekerjaan pembangunan sampai dengan saat ini sebesar 7.82%.
    • Lapangan penumpukan petikemas 64 Ha.
    • Lapangan terminal 69 Ha.
    • Area disposal (area pembuangan material keruk).
    • Dermaga 1.600 m.
    • Area pengerukan -16 aLUS.
    • Dermaga 800 m.
    • Jalan akses.
    • Lapangan penumpukan petikemas 32 Ha.
  • NPCT 1 mempunyai beberapa equipment dan fasilitas:
    • Spesifikasi terminal:
      • Panjang dermaga 850m.
      • Kedalaman -14 mLWS.
      • Kapasitas (TEU’s) 1.5 juta TEU’s.
      • Luas 32 Ha.
    • Equipment:
      • QCC 8 unit.
      • Twin lift capable crane 8 unit.
      • ERTG 7 unit.
      • Prime mover 44 unit.
    • Fasilitas:
      • CY ground alor 5.400.
      • Reefer ground slot (5 tier capable) 198.
      • Reefer plugs 990.
      • Dangerous good ground slot 50.
      • Empty ground slot 184.
      • Fire fighting car 1.
      • Clinic 1.
      • Ambulance 1.
    • Ukuran kapal yang dapat dilayani:
      • Kedalam 14 m (Juli 2016), 16 m (Mei 2017).
      • Ukuran maksimal 175..000 GRT.
      • Panjang kapal 397m.
      • Kapasitas kapal (TEU) 14.500.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan