Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap RUU tentang Ibukota Negara — Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 13 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 14 Jan 2022,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Menteri PPN/Kepala Bappenas→Suharso Monoarfa

Pada 13 Januari 2022, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan DPD-RI mengenai Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap RUU tentang Ibukota Negara (IKN). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 16.07 WIB. (ilustrasi: radioidola.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri PPN/Kepala Bappenas → Suharso Monoarfa
  • Terkait dengan yang dipersoalkan soal otoritas bahwa struktur yang digunakan pada waktu itu adalah Pasal 8 dan Pasal 18b UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pada Pasal 18b yang dimaksud dengan satuan-satuan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Sebenarnya, itu adalah sebuah celah yang diberikan pada waktu penyusunan amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang kedua. Pemerintahan Daerah tersebut yang dicoba diadopsi ke dalam undang-undang ini. Dengan demikian, Ibukota Negara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan letaknya didudukan sedemikian rupa, karena pada pembahasan yang lalu Panja meminta bahwa Tim Pemerintah dapat memberikan satu argumentasi konstitusional tentang letak Ibukota Negara. 
  • Pada waktu itu muncul pertanyaan, Ibukota Negara ini di luar NKRI atau di dalam NKRI. Struktur dari Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang akan digunakan untuk menjelaskan mengenai tempat atau kedudukan Ibukota Negara. Mereka akan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan disebut sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Khusus, tetapi kekhususan yang diatur tidak memiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekhususannya adalah Gubernur/Bupati/Kepala Daerahnya tidak juga disebut Gubernur dan juga tidak dipilih. Dalam menjalankan otonominya terbatas. Jadi, mengikuti struktur dari Pasal 18 UUD 1945. 
  • Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Provinsi disebut sebagai otorita. 
  • Terkait dengan pendanaan usulan dari Fraksi PDI-P, menurut Badan Keahlian DPR dan juga Tim Pemerintah memastikan bahwa hal tersebut dimasukkannya ke dalam rezim Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan rezim Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Kepala Otorita adalah kuasa pengguna barang dan anggaran. Jadi, dari situ jelas posisi dan partner-nya dalam penyusunan adalah DPR-RI, dan pembahasannya mengikuti siklus di APBN, sehingga apabila diperlukan pendanaan/pembiayaan kedepan menjadi bagian dari pembahasan APBN yang sementara ada yang dititipkan di dalam K/L sampai pada batas waktu tertentu di bawah koordinasi otorita. Hal tersebut yang coba dirumuskan mengenai pendanaan. Terdapat usulan dan gagasan kepada Timus pada waktu itu untuk memberikan jaminan agar pembangunan ini tidak berhenti di tengah jalan.
  • Jika diberikan alokasi yang tertutup di APBN, beban di APBN akan terlalu berat. Di dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah sudah tidak ada batasan, tetapi setidak-tidaknya yang sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada. Dengan demikian, APBN dapat membiayai pembangunan Ibukota Negara dengan skema-skema jangka panjang. 
  • Soal pertanahan akan dikembalikan lagi ke dalam Undang-Undang tentang Pertanahan, tetapi tidak terbatas batas pada undang-undang yang mengatur kepada tanah untuk kepentingan publik. Dengan demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan tetap ada di IKN dan otorita dapat mengusulkan tetapi yang menerbitkan tetap BPN. Hal itu untuk membuktikan bahwa Ibukota Negara bagian dari NKRI.
  • Di dalam diskusi berkembang soal tanah yang dikuasai negara yang dimiliki oleh negara boleh dijual atau disewakan, free hold atau list hold. Sebenarnya, itu menjadi isu yang sangat teknis, tetapi Pemerintah memberikan peluang itu kepada peraturan-peraturan di bawahnya, karena Pemerintah mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengurusi hak-hak atas tanah.
  • Terkait masterplan yang disusun adalah masterplan yang sifatnya sangat umum, yaitu rencana induk masterplan. Rencana induk tersebut disusun sedemikian rupa yang dibuat berdasarkan kajian teknokratis. 
  • Kajian teknokratis tidak terbantahkan, karena namanya masterplan pasti tinjauannya adalah teknokratis. Teknokratis mempunyai landasan yang kuat untuk dapat dioperasionalkan, karena dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. 
  • Yang sifatnya rujukan teknis dan teramat teknis, Tim Pemerintah akan lepaskan dari masterplan dan jika ada perkembangan baru atau disrupsi teknologi yang luar biasa. 
  • SpaceX di Los Angeles, mereka meminta Indonesia salah satu titiknya itu di IKN untuk tempat peluncuran pesawat terbang dengan kecepatan yang luar biasa. Dari Indonesia ke Amerika Serikat mungkin hanya butuh 1,5 jam sampai 2 jam saja. Dari situ akan muncul bandara yang kemudian membawanya ke Singapura dan daerah Asia lainnya. SpaceX melihat bahwa kekayaan khatulistiwa salah satunya adalah untuk peluncuran tersebut.
  • Mengenai fiber optic infrastructure, Tim Pemerintah tidak bisa hanya membasisnya 4.0 atau 5.0. Kedepan, akan ada 6.0 dan 7.0. Kemarin sudah luar biasa heboh dengan hologram, tapi sekarang sudah ada metaverse dan Tim Pemerintah juga sedang mempersiapkan Ibukota Negara dalam bentuk metaverse. Diharapkan dalam 4 bulan ini, Bappenas dapat menunjukkan gambaran yang reaktif jika Ibukota Negara sudah jadi. Hal itu sedang dikerjasamakan dan mudah-mudahan selesai dalam 4 bulan. 
  • Demikian besarnya kemajuan dari teknologi, sehingga hal-hal yang sifatnya teknis seperti tersebut diletakkan di Peraturan Presiden (Perpres), dan jika ada perubahan cukup di Perpres. 
  • Dengan pengalaman Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia lainnya yang mempunyai masterplan luar biasa hebat, tetapi senantiasa perkembangan dan detail-detail plan di luar jalur masterplan, sehingga membuat kota tersebut menjadi tidak terbentuk. Jadi, urban arsitektur juga menjadi penting. Tim Pemerintah ingin Ibukota itu cantik, indah, dan jelas judulnya, bukan kota tanpa judul.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan