Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Afirmasi untuk Keterwakilan Perempuan di Parlemen — Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI)

Tanggal Rapat: 8 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 18 Jan 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI)

Pada 8 Februari 2017, Pansus RUU Pemilu mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI) mengenai Afirmasi untuk Keterwakilan Perempuan di Parlemen. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Riau 2 pada pukul 13:00 WIB. (ilustrasi: ayojakarta.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI)

Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) 

  • KPPI meminta 30% Calon Legislatif (Caleg) perempuan harus berada pada nomor urut 1 (satu) di 30% dapil yang ada. 
  • Untuk partisipasi Caleg, KPPI merekomendasikan kontribusi Caleg di dalam Partai Politik (Parpol) minimal 3 (tiga) tahun.
  • Penetapan Caleg Terpilih dengan suara sama didasarkan dengan sebaran perolehan suara dan mengutamakan perempuan.
  • KPPI mendorong adanya dukungan finansial dari Pemerintah untuk Caleg perempuan.
  • KPPI mendorong adanya pusat pengaduan Pemilu dengan base khusus untuk perempuan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) 

  • GPSP meminta Pansus RUU Pemilu untuk memperhatikan UUD Tahun 1945 Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (2), serta draft RUU Pemilu versi Pemerintah.
  • GPSP mengusulkan ketentuan persyaratan pemilih diubah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sekurang-kurangnya telah berumur 17 (tujuh belas) tahun.
  • GPSP menghindari adanya pernikahan di bawah umur.
  • GPSP mengusulkan persyaratan bagi Caleg sekurang-kurangnya telah menjadi Anggota Parpol selama 1 (satu) tahun, dan bersedia bekerja penuh waktu serta dilarang menerima honor.
  • Dalam pengumpulan KTP bagi Caleg DPD, GPSP mengusulkan bagi perempuan dikurangi 30% sebagai tindakan afirmatif bagi perempuan.
  • GPSP mengusulkan diatur dalam undang-undang untuk mewajibkan Parpol mengikutsertakan minimal 30% perempuan dalam Panitia Seleksi (Pansel) pengurus Parpol.
  • Terkait penyusunan daftar calon, GPSP mengusulkan untuk menggunakan model zipper system (selang-seling).
  • GPSP meminta kepada Parpol untuk wajib mengalokasikan dana kampanye khusus untuk Caleg perempuan.
  • GPSP mengusulkan kepada KPU untuk membatasi dana kampanye yang dikeluarkan Parpol dan Caleg.
  • Untuk menghilangkan oligarki, GPSP mengusulkan agar kampanye Parpol dibiayai oleh APBN, khususnya untuk kampanye di media elektronik.
  • Caleg Terpilih harus berdasarkan zipper system agar keterpilihan perempuan terjamin.
  • Untuk penggantian Caleg Terpilih, jika Perempuan, maka penggantinya harus tetap perempuan.

Maju Perempuan Indonesia (MPI)

  • MPI adalah perkumpulan perempuan dari berbagai profesi, anggotanya tersebar di beberapa negara.
  • Usulan MPI untuk RUU Pemilu memiliki kesamaan dengan GPSP dan KPPI.
  • Angka keterpilihan perempuan sebesar 30% didasarkan oleh penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dimana harus ada kesetaraan partisipasi untuk temporary spatial atau keterlibatan pengambilan keputusan. Parpol yang tidak memenuhi kuota Caleg perempuan sebesar 30% di dapil, dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu.
  • Syarat caleg sekurang-kurangnya menjadi Anggota Parpol selama 1 (satu) tahun. Lalu, telah menjadi pengurus Parpol, dan membuat surat keterangan bersedia bekerja penuh waktu.
  • Terkait usul untuk Caleg DPD, MPI sama dengan GPSP terkait syarat pengumpulan KTP.
  • Penjaringan penetapan bakal calon, harus ditetapkan secara akuntabel dan transparan, maka harus ada 30% perempuan dalam Pansel yang nanti dipublikasikan kepada publik.
  • Jika ada Anggota Legislatif Perempuan yang diganti, maka penggantinya harus perempuan juga dengan suara terbanyak berikutnya.
  • Caleg yang melakukan money politic dikenakan sanksi pidana dan administratif.
  • Syarat pemilih sudah menikah harus dihapuskan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan