Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-41

Tanggal Rapat: 16 Jan 2024, Ditulis Tanggal: 23 Jan 2024,
Komisi/AKD: Paripurna

Pada 16 Januari 2024, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna tentang Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. Berdasarkan catatan Setjen DPR-RI telah hadir 230 Anggota terdiri dari seluruh unsur Fraksi. Rapat dibuka oleh Sufmi Dasco dari Fraksi Gerindra dapil Banten 3 pada pukul 10.18 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Puan M. dari Fraksi PDI-Perjuangan membacakan Pidato Ketua DPR-RI pada Rapat Paripurna DPR-RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024.

  • Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat kembali hadir menjalankan tugas konstitusional dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024.
  • Selamat Tahun Baru 2024. Semoga di tahun yang baru ini, kita semua dirahmati Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesehatan, kesuksesan, dan kebahagiaan.
  • Tahun 2024, merupakan tahun terakhir dari tugas konstitusional DPR-RI Periode 2019-2024; menjadi komitmen kita semua untuk dapat menuntaskan tugas sebagai Anggota DPR-RI yang akan meninggalkan legacy yang semakin baik dalam menjalankan kedaulatan rakyat; sehingga dapat mempercepat terwujudnya kehidupan bangsa dan negara yang semakin sejahtera, tentram, adil, dan makmur.
  • Pada Tahun 2024 ini juga, akan berlangsung Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945, yaitu bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan melalui pemilu, rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden. Rakyat juga memilih perwakilannya di DPR-RI dan DPD-RI;
  • Pemilu bukanlah hanya perebutan kekuasaan negara secara konstitusional bagi partai politik, akan tetapi adalah hak rakyat untuk dapat hidup lebih baik, lebih mudah, dan sejahtera.
  • Bagi rakyat, pemilu merupakan kesempatan bagi dirinya untuk dapat mengangkat harkat dan martabat hidupnya; bagi rakyat, pemilu adalah jalan untuk memiliki hidup lebih nyaman dan lebih sejahtera;
  • Rakyat dalam menjalankan kedaulatannya menggunakan hak pilih, harus dijamin bahwa hak rakyat tersebut dilaksanakan dengan bebas, rahasia, jujur, dan adil; hak rakyat tersebut tidak boleh dihalang-halangi, ditekan, dimanipulasi, dan lain sebagainya.
  • Semua lembaga negara; legislatif, eksekutif, yudikatif; KPU, Bawaslu, TNI, Polri, ASN, partai politik serta berbagai komponen bangsa lainnya, wajib menjalankan komitmen yang sama, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, yaitu bahwa pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • DPR-RI memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil; kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis.
  • Pada Masa Persidangan III ini, juga bertepatan dengan agenda Pemilu 2024 yang memasuki tahapan yang semakin tinggi intensitas kerja partai politik dalam berkampanye; walaupun demikian Anggota DPR-RI akan tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas konstitusional secara efektif, khususnya dalam merespons hal-hal yang sangat mendesak dan strategis.
  • Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR-RI akan melanjutkan pembahasan 19 (sembilan belas) Rancangan Undang Undang yang pada saat ini masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, yang terdiri dari:
    • 3 (tiga) RUU Usul DPR;
    • 5 (lima) RUU Usul Pemerintah;
    • 3 (tiga) RUU Usul DPD; dan
    • 8 (delapan) RUU kumulatif terbuka.
  • Selain itu, terdapat 34 (tiga puluh empat) RUU yang akan memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I, yang terdiri dari:
    • 3 (tiga) RUU Usul DPR;
    • 2 (dua) RUU Usul Pemerintah; dan
    • 29 (dua puluh sembilan) RUU Kumulatif Terbuka.
  • Kompleksitas dalam membentuk Undang-Undang sangat ditentukan oleh seberapa banyak perbedaan perspektif dan kepentingan antara pihak yang akan diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  • DPR-RI bersama Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang, selalu mencari titik temu yang mengutamakan kepentingan negara dan juga memperhatikan aspirasi publik.
  • APBN Tahun 2024 didesain untuk akselerasi transformasi ekonomi dan berperan sebagai shock absorber, melindungi rakyat dan stabilisasi ekonomi dari guncangan global, khususnya stabilisasi harga pangan, ketahanan energi, dan pengendalian inflasi.
  • APBN menuntaskan agenda pembangunan yang fokus dalam human capital, physical capital, natural capital, dan institutional reform.
  • APBN juga menjadi instrumen untuk kesejahteraan rakyat dalam hal penurunan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, dan mengatasi kesenjangan.
  • DPR-RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan fiskal tahun 2024 agar dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mensejahterakan rakyat.
  • Pemerintah harus tertib dan disiplin dalam menjalankan APBN Tahun 2024; penggunaan anggaran secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran.
  • Pemerintah harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dan tidak membuka celah penyalahgunaan anggaran, merealisasikan anggaran secepatnya, serta menyiapkan antisipasi ketidakpastian.
  • Penyesuaian program dan alokasi anggaran dalam APBN Tahun 2024 yang sedang berjalan, harus sesuai dengan mekanisme, syarat, dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang APBN Tahun 2024;
  • Bagaimanapun APBN adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan peraturan perundang-undangan.
  • DPR-RI melalui Alat Kelengkapan Dewan pada Masa Persidangan III, akan memastikan bahwa regulasi, kinerja kelembagaan, kinerja program, serta pengelolaan anggaran berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
  • Fungsi pengawasan DPR-RI akan diarahkan pada berbagai isu, permasalahan, dan pelaksanaan UU di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap Alat Kelengkapan Dewan, serta hal-hal yang menjadi perhatian luas dari rakyat.
  • DPR-RI, melalui Alat Kelengkapan Dewan terkait akan memastikan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis dan yang dapat menjamin hak rakyat menjalankan kedaulatannya.
  • Sebagai upaya dalam berdiplomasi untuk meningkatkan hubungan kerjasama antar parlemen, pada masa persidangan ini, DPR-RI akan menghadiri serangkaian kegiatan diplomasi parlemen, antara lain Sidang Asian Parliamentary Assembly (APA), ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), serta Parliamentary Union of the OIC (PUIC).
  • DPR-RI juga akan mengundang parlemen dari negara-negara sahabat untuk mengamati serta meninjau pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
  • Serangkaian kegiatan diplomasi tersebut, akan meningkatkan kerjasama antarnegara dalam menyikapi berbagai masalah global serta memperkuat posisi politik luar negeri Indonesia.
  • Demikianlah pokok-pokok kegiatan yang akan dilakukan DPR-RI pada Masa Persidangan III dan berbagai hal yang menjadi perhatian DPR-RI.
  • Rencana kerja secara umum DPR-RI ini, agar dapat menjadi informasi bagi rakyat Indonesia, sehingga dapat ikut berpartisipasi bagi DPR-RI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
  • Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya atas nama Pimpinan DPR-RI mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 akan dimulai sejak hari ini, Selasa 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024.
  • Atas nama Pimpinan DPR, kami menyampaikan “SELAMAT BEKERJA MENJALANKAN KEDAULATAN RAKYAT” Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan rahmat dan bimbingannya bagi kita semua.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan