Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penolakan Ex-Officio dan Permohonan Perubahan Status Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) — Pimpinan DPR-RI, Bambang Soesatyo, Audiensi dengan Ketua Dewan Pakar Hukum, Mediasi, dan Advokasi KADIN Batam

Tanggal Rapat: 29 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 16 Jun 2020,
Komisi/AKD: Pimpinan DPR , Mitra Kerja: Ketua Dewan Pakar Hukum, Mediasi, dan Advokasi KADIN Batam

Pada 29 Januari 2019, Pimpinan DPR-RI, Bambang Soesatyo, Audiensi dengan Ketua Dewan Pakar Hukum, Mediasi, dan Advokasi KADIN Batam mengenai Penolakan Ex-Officio dan Permohonan Perubahan Status Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 14:31 WIB. (ilustrasi: batam.tribunnews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Dewan Pakar Hukum, Mediasi, dan Advokasi KADIN Batam
  • Maksud kedatangan KADIN Batam adalah untuk menolak ex-officio Batam dan memohon adanya perubahan status Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  • Pada saat itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, selaku Ketua Pembina Otonomi Daerah (POD) menyatakan di dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana bahwa Batam adalah Otonomi Daerah (Otoda).
  • Permasalahan ini bermula dari adanya Ratas pada 12 Desember 2018. Inti dari Ratas tersebut adalah untuk menyelesaikan masalah Batam secepatnya, setidak-tidaknya di awal tahun 2019. Pada saat itu juga, Wapres menyatakan bahwa sudah saatnya Batam memiliki otonomi daerah tersendiri. Lalu, muncul wacana bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dibubarkan. Padahal, BP Batam merupakan peralihan dari otorita pengembangan industri Batam.
  • Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
    • Pasal 2 ayat 4: terhadap kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
      • Penjelasan: 
        • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam bersama dengan Pemerintah Kota Batam menyusun perencanaan bersama pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum yang dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
        • Infrastruktur publik dan kepentingan umum mencakup antara lain jalan, saluran air/drainase, jembatan, taman, pasar, umum/pusat perdagangan, tempat ibadah, pemakaman, tempat pengelolaan sampah, dan infrastruktur lainnya yang disepakati oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dari Pelabuhan Bebas Batam dengan Walikota Batam.
    • Pasal 2A ayat 1b: Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Dengan ditetapkannya Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang memenuhi persyaratan telah dilantik sebagai Walikota Batam, maka Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam.
      • Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Walikota Batam mempedomani penanganan benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keuangan BP Batam dikelola seperti Badan Layanan Umum (BLU), tetapi tidak mungkin jika Walikota memimpin secara ex-officio lembaga ini.
  • RPP Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa di pasal tersebut dijelaskan boleh merangkap jabatan.
  • Batam ini tidak hanya terdiri dari Pulau Batam, terdapat 167 pulau, tetapi wilayah kerja BP Batam ini hanya 8 pulau, sehingga seharusnya tidak ada dualisme jabatan BP Batam dengan Walikota Batam.
  • Ratas versi siaran pers Menko Perekonomian (Ketua DK PBPB Batam);
    • BP Batam tidak dibubarkan
    • Jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam
  • Saat ini, sedang disiapkan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam. KADIN Batam menginginkan agar regulasi yang dibuat justru bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
  • Pasal 360 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ini dikelola oleh BP Batam.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan