Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 - Raker Baleg dengan Para Menteri Koordinator

Tanggal Rapat: 13 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 31 Jan 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Menteri Koordinator

Pada 13 November 2019 Badan Legislasi (Baleg) Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tentang penyusunan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020, khususnya terkait dengan Omnibus Law.

Raker dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Geindra Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara pada pukul 13:58 WIB. Rapat

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Koordinator

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), Suharso Monoarfa

  • Ada satu kebutuhan dalam rangka peraturan perundang-undangan untuk mengawal jalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Sebab, dari yang sebelumnya ada pertauran yang tumpang tindih, kosong, sifatnya hanya sebagai pelengkap, dan banyak hal tidak terkoneksi dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya.
  • Diperlukan untuk lolos middle track sehingga dibutuhkan prestasi seperti penciptaan lapangan pekerjaan.
  • Kebutuhan pembangunan selama lima tahun tersusun dari lima arah kebijakan Presiden yang diturunkan tiga sasaran pokok atau sasaran strategis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) , Mahfud MD

  • Terkait dengan Omnibus Law dikaitkan dengan hambatan terhadap investasi dan jalannya Pemerintahan. Adanya masalah dalam penegakan hukum karena adanya perbedaan peraturan dan setelah diteliti terdapat dua masalah.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar

  • Isu Omnibus Law memiliki banyak hal yang berantakan, sehingga dianggap sampai kapanpun negeri ini tidak akan maju karena saling mengaitkan.
  • Investasi yang ada sudah 123 Miliar USD (United State Dollar) tetapi ada kendala karena peraturan yang tumpang tindih, dan dari negara yang masih suka melakukan kegiatan impor.
  • Impor sudah dikurangi dari energi 23% pada bulan September dan bisa mendekati 50% pada Desember.

Kementerian Koordinator Perekonomian

  • Adanya beberapa perubahan, dasarnya berkaitan dengan urusan RPJMN dan arahan dari Presiden berupa lima prioritas pembangunan. Beberapa kelompok subtansi pembahasan masih adnaya diskusi secara terbatas yaitu: (i) Masalah penyederhanaan pendirian perusahaan, (ii) Persyaratan
    investasi, (iii) Masalah ketenagakerjaan sangat sensitive sehigga tida bisa digaris bawahi, tetapi dalam
    kondisi dipantau, (iv) Perlunya secara khusus cluster khusu perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih ada perbedaan pengelompokan, (vi) Kemudahan berusaha sangat sensitif, (vii) Perlunya
    pembahasan riset yang harus didukung, dan (vii) Kawasan ekonomi.

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)

  • Tidak ada tambahan, menyetujui Omnibus Law secara keseluruhan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan