Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelantikan PAW, Hasil IHPS, RUU Pekerja Sosial, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU BUMN sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Belanda dan RI-Arab Saudi — Rapat Paripurna DPR-RI

Tanggal Rapat: 2 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 16 Jul 2020,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Pertahanan RI

Pada 2 Oktober 2018, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna mengenai Pelantikan PAW, Hasil IHPS, RUU Pekerja Sosial, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU BUMN sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Belanda dan RI-Arab Saudi. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur pada pukul 11:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Berdasarkan catatan sekretariat, daftar hadir Rapat Paripurna telah ditandatangani oleh 220 anggota, dari total anggota 306. Menurut headcount Tim JejakParlemen, anggota yang menghadiri rapat adalah 142 anggota. (Ilustrasi: JejakParlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pertahanan RI
  • Menteri Pertahanan menyampaikan dengan kondisi saat ini dimana saudara-saudara kita sedang mengalami ujian berat dengan kejadian bencana alam gempa bumi di Lombok dan gempa bumi serta tsunami di Sulawesi Tengah dan berdoa agar korban dapat sembuh dengan segera.
  • Menhan juga menyampaikan terkait kondisi ini yang menjadi faktor pemicu munculnya fenomena ancaman yang baru dengan sebutan ancaman yang nyata dimana ini bersifat lebih dinamis baik terbentur fisik maupun non-fisik yang dapat muncul baik dari dalam maupun luar negara seperti yang sebagaimana disaksikan bersama fenomena ancaman nyata ini yang sedang terjadi di berbagai belahan dunia seperti terorisme, perdagangan narkoba dan bencana alam.
  • Ketergantungan antar negara semakin besar, hal inilah yang menjadi dasar dari negara negara untuk melakukan kerjasama, sehingga ancaman kedepan bukan lagi ancaman konvensional berupa perang, tetapi ancaman benturan antar golongan. Kesamaan ancaman terorisme, narkoba, dan bencana alam yang mendasari keperluan membangun kesatuan dan kerjasama antara bangsa baik secara bilateral maupun multilateral, maka Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tentunya mempunyai ikatan khusus dengan Arab Saudi disamping itu Arab Saudi juga menjadi negara mitra yang penting di Timur Tengah.
  • Terdapat beberapa kerangka kerjasama pertahanan yang telah disepakati antara kedua negara diantaranya adalah peningkatan saling kunjung angkatan tinggi angkatan bersenjata dan pertukaran informasi strategis pertahanan dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi maka Menhan meminta izin dalam mewakili Presiden RI dengan mengucapkan Bismillah menyatakan setuju tentang RUU Kerjasama Pertahanan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi untuk disahkan menjadi undang-undang. Lalu sebagaimana diketahui bahwa RUU tersebut telah diselesaikan pembicaraan tingkat 1 pada secara simultan pada tanggal 18 September 2018 dengan keputusan untuk diteruskan saat pengambilan keputusan tingkat 2 pada rapat paripurna.
  • Menurut Menteri Pertahanan RI jarak antar negara bukan penghalang lagi tetapi ketergantungan antar negara semakin besar sehingga muncul keinginan untuk membangun pertahanan sehingga tidak ada lagi ancaman konvensional dan perang antar negara. Hubungan kerjasama di bidang pertahanan antara RI dan Kerajaan Belanda didasari atas kepentingan bersama yang saling menguntungkan, saling percaya dan memperkuat kerjasama bilateral dalam rangka mewujudkan perdamaian dan stabilitas. Untuk kedepan ancaman tidak akan lagi bersifat ancaman konvensional tetapi bersifat ancaman yang realistik yaitu benturan antara kelompok masyarakat atau golongan yang termarginalkan dan radikalisme.
  • Munculnya fenomena baru dengan sebutan ancaman nyata yang bersifat dinamis baik fisik maupun non-fisik yang datang dari dalam atau luar negara seperti radikalisme, bencana alam, lingkungan, perbatasan, dan lain-lain. Maka dengan disetujuinya RUU oleh DPR-RI maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerjasama di bidang pertahanan antara RI dengan Kerajaan Belanda.
  • Setelah melalui persetujuan fraksi-fraksi maka Menhan meminta izin bahwa Menteri Pertahanan mewakili Presiden RI menyatakan setuju terhadap RUU ini melalui pendekatan strategi smart power yang merupakan kombinasi yang sinergis Menhan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR-RI serta kementerian. Menhan juga berharap agar setiap tetes tinta yang digoreskan dapat dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT, Tuhan YME.

Ketua BPK

  • Ketua BPK menyampaikan bahwa BPK turut menyampaikan duka cita atas bencana di Palu dan Donggala yang menimbulkan korban jiwa serta bangunan infrastruktur lainnya. Keluarga besar BPK di Palu juga terkena dampak atas bencana tersebut. Memenuhi amanat Pasal 23 E UUD 1945 dan Pasal 18 UU No 15 Tahun 2004, hari ini BPK menyerahkan hasil pemeriksaan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I Tahun 2018 mengungkapkan 9.808 temuan yang memuat 15.773 permasalahan yang terdiri dari 7.539 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (48%) 8.030 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (51%) senilai Rp 10,6 Triliun serta 204 permasalahaan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan (1%).
  • IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) 1 Tahun 2018 merupakan ikhtisar dari 700 LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang terdiri dari 120 LHP Pemerintah Pusat (93%), 542 LHP Pemerintah Daerah (2%), 38 LHP BUMN & badan lainnya (5%). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
  • Dalam pemeriksaan LKPP, BPK pun memeriksa 86 Laporan Keuangan K/L dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017. IHPS 1 2018 pun melaporkan hasil pemeriksaan atas 4 laporan keuangan badan lainnya yang meliputi LKT Bank Indonesia, OJK, LPS, dan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  • IHPS I Tahun 2018 memuat 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atau 100% dari 542 Pemerintah Daerah yang wajib menyusun laporan keuangan dan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2017, menunjukkan bahwa 411 LKPD (76%) memperoleh opini WTP.
  • IHPS 1 Tahun 2018 ungkap 9808 temuan dengan 15.773 permasalahan yang terdiri dari 7538 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (48%), 8030 permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang2an (51%) senilai Rp 10,06 Triliun, dan 204 masalah tidak efisien (1%).
  • IHPS I Tahun 2018 juga memuat 12 hasil pemeriksaan kinerja dan 36 hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). BPK menemukan selisih HJE formula dengan HJE penetapan pemerintah atas penyaluran jenis bahan bakar tertentu seperti solar atau biosolar dan jenis bahan bakar khusus penugasan tahun 2017 yang berdampak pada kekurangan pendapatan PT. Pertamina sebesar Rp 26,30 Triliun dan AKE Corporindo senilai Rp 259,03 Miliar.
  • Ketua BPK juga menyampaikan bahwa BPK melakukan pemeriksaan kegiatan pelayanan dan penjualan BBM khusus pada PT. Pertamina Retail dan instansi terkait lainnya. BPK menemukan penjualan BBM khusus belum tersedia secara memadai dan belum optimal dalam meningkatkan penjualan dan menurunkan susut BBM khusus. Namun, BPK telah berhasil menghemat pengeluaran negara sejumlah Rp 2,28 Triliun karena jumlah subsidi yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil.
  • Pada 13 tahun terakhir BPK juga sudah berkontribusi dalam mendukung transparansi keuangan pemerintah. Ketua BPK berharap informasi yang telah disampaikan ini dapat mendukung tugas dan wewenang DPR sesuai perundang-undangan. BPK selalu membuka diri kepada DPR atas temuan yang BPK dapatkan, dan salah satu pihak yang dapat mendukung efektivitas kinerja BPK adalah para pimpinan DPR.
  • BPK menyimpulkan bahwa upaya kesiapan pemerintah dalam implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia telah cukup efektif, tetapi masih ditemukan permasalahan yang menghambat implementasinya. BPK juga memberikan 17 pendapat dan kebijakan untuk meningkatkan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. BPK juga melakukan penyelamatan aset negara sebesar Rp 4,13 Triliun di semester 1 tahun 2018 sedangkan pada tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp 154,26 Triliun.
  • BPK telah memberikan 510.514 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN atau BUMD dan Badan Lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien dan efektif. Jumlah tersebut terdiri atas 484.963 rekomendasi yang diberikan pada periode tahun 2005 hingga 2017 dan 25.551 rekomendasi pada tahun 2018, sesungguhnya efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.
  • BPK telah menyelamatkan uang atau aset negara secara riil yang terdiri dari penyerahan aset atau kas sebesar Rp 79,98 Triliun, koreksi belanja subsidi sebesar Rp 49,05 Triliun, dan koreksi cost recovery sebesar Rp 29,36 Triliun.
  • Ketua BPK menyampaikan bahwa Periode 2003 hingga bulan Juni 2018 BPK melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp 45,65 Triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, lalu dari total temuan yang dilaporkan di antaranya sebanyak 425 temuan senilai Rp 44,05 Triliun telah ditindaklanjuti.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan