Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir – Pimpinan DPR, Fadli Zon, Audiensi dengan Pengacara Abu Bakar Ba’asyir

Tanggal Rapat: 23 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 23 Apr 2019,
Komisi/AKD: Pimpinan DPR , Mitra Kerja: Mahendradatta, Pengacara Ustad Abu Bakar Ba'asyir

Pada 23 Januari 2019, Pimpinan DPR, Fadli Zon, mengadakan Audiensi dengan Pengacara Abu Bakar Ba’asyir atas nama Mahendradatta mengenai Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Audiensi ini dibuka oleh Fadli Zon dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Barat 5 pada pukul 17:24 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mahendradatta, Pengacara Ustad Abu Bakar Ba'asyir
  • Mahendradatta mengatakan Ustad Abu Bakar saat ini sudah berada di tahanan setelah dipindah-pindahkan hingga akhirnya sampai pada Lapas Gunung Sindur
  • Mahendradatta juga mengatakan bahwa Ustad Abu Bakar saat ini terisolasi, hanya keluarga dan pengacaranya yang diperbolehkan untuk mengunjungi Ustad Abu Bakar, bahkan sesama narapidanapun tidak bisa bertemu dengan Ustad Abu Bakar
  • Mahendradatta menyebutkan usia Ustad Abu Bakar ini sudah sangat tua, bahkan sudah melampaui ekspektasi hidup rata-rata yaitu 81 tahun, jadi memang sudah sewajarnya bila kesehatan Ustad Abu Bakar menurun
  • Keluarga Ustad Abu Bakar merasa perihatin dengan keadaan Ustad Abu Bakar, pihak keluarga dan pengacara telah mengirmkan surat ke lembaga-lembaga kemanusiaan seperti Komnas HAM dan Komnas HAM juga sudah mendukung hal ini. Namun yang sangat disayangkan isunya sangat aneh, yang pertama tidak setia pada NKRI dan Pancasila. Pihak keluarga dan pengacara Ustad Abu Bakar tidak mengetahui siapa yang mengatakan hal seperti itu. Dalam hal ini statement seperti Ustad Abu Bakar tidak pernah mau mendatangani dokumen siapa yang mengatakan baik pihak keluarga maupun pengacara belum ada yang mengetahuinya
  • Ustad Abu Bakar sudah mendapat putusan pengadilan yang inkracht pada Feburari 2019 dan sudah sah menjadi narapidana. Kemudian PP Nomor 99 Tahun 2012 ini keluar di bulan November
  • Jika memang berkenan, Mahendradatta akan ceritakan ketika Ustad Abu Bakar sedang dalam tahanan di Lapas dipindahkan kemana-mana, sekarang sudah seperti diisolasi jadi hanya keluarganya dan penasehat hukumnya yang diperbolehkan untuk berkunjung, bahkan yang sesama narapidana tidak boleh bertemu juga. Sesama narapidanapun kalau ada yang ketemu dengan Ustad Abu Bakar langsung ditegur
  • Pihak keluarga dan pengacara tidak pernah mengeluh hal tersebut namun karena usia Ustad Abu Bakar yang sudah tua bahkan melewati ekspektasi hidup manusia, pihak keluarga mengkhawatirkan kesehatannya
  • Concern dari pihak keluarga dan pengacara saat ini terletak pada kesehatan Ustad Abu Bakar. Pihak keluarga dan pengacara merasa bahwa terdapat perdebatan hukum dengan pihak Lapas atau otoritas Lapas baik Dirjen maupun Menteri. Ustad itu sudah inkrah pada bulan Februari 2012 dan sudah sah menjadi narapidana
  • Pada tanggal 12 januari, tiba-tiba Yusril Ihza Mahendra datang ke Lapas untuk menawarkan pembebasan kepada Ustad Abu Bakar. Lalu, pada tanggal 18 Januari, Yusril datang kembali ke Lapas. Namun, karena ini sifatnya merupakan pembebasan tanpa syarat, maka pihak keluarga dan pengacara tidak menolak dan mengikuti kemauan Ustad Abu Bakar serta meminta agar peristiwa ini tidak dipolitisir
  • Muncul isu bahwa Ustad Abu Bakar tidak mau menandatangani ikrar NKRI. Terus terang pihak keluarga dan pengacara bingung, pernyataan tersebut muncul darimana karena Ustad Abu Bakar tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu
  • Pengacara Ustad Abu Bakar mengatakan bahwa dirinya sangat berpengalaman untuk masalah retroaktif hukum ini karena telah berhasil membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwan Bom Bali
  • Ide pembebasan itu dari Yusril. Ustad Abu Bakar itu tidak pernah meminta untuk dibebaskan. Pihak keluarga dan pengacarapun belum menyampaikan hasil perdebatan dengan pihak Lapas mengenai aturan mana yang akan dipakai
  • Jika upaya negosiasi tidak tercapai biasanya akan ditempuh jalur hukum dan itu belum dilaporkan ke Ustad Abu Bakar karena melakukannya dengan cara senyap demi kesehatan Ustad Abu Bakar
  • Pasal 14 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 ini menyatakan bahwa narapidana berhak atas pembebasan bersyarat. Namun, disitu tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai syarat pembebasan. Apabila mengacu pada KUHP, maka disitu dijelaskan bahwa pembebasan boleh dilakukan dengan syarat bahwa narapidana telah menjalankan 2/3 masa tahananya
  • Saat ini, muncul hingga ke dunia inernasional bahwa Ustad Abu Bakar tidak ingin menandatangani kesetiaan terhadap NKRI
  • Yusril datang sebagai penasehat hukum dari tim Jokowi-Ma’ruf Amin. Mahendradatta sebagai penasehat hukumnya (pengacara) menanyakan kepada Pak Yusril, apakah ada hal-hal yang perlu dilakukan oleh pihak keluarga ataupun pengacara dalam urusan administrasi tapi katanya tidak perlu karena sudah diurusi oleh Kemenkumham dan Polri
  • Mahendradatta melihat ada kejanggalan praktik kenegaraan, Presiden sudah confirm akan membebaskan Ustad Abu Bakar berdasarkan kemanusiaan, kemudian Pak Wiranto memberikan statement akan dikaji ulang dan menegor Presiden terlalu grasak-grusuk
  • Singkat kata, Mahendradatta ingin menanyakan bagaimana mengenai janjinya Bapak Presiden yang akan membebaskan Ustad Abu Bakar atas dasar kemanusiaan karena Bapak Presiden langsung yang mengatakan hal itu
  • Terkait tidak ingin menandatangani ikrar, ini sebenarnya siapa yang mengatakan. Padahal belum ada yang disodorkan apapun itu kepada Ustad Abu Bakar. Ustad Abu Bakar tidak pernah minta untuk dibebaskan. Jadi yang benar itu adalah ada orang datang menawarkan diri untuk membebaskan Ustad Abu Bakar
  • Mahendradatta mengajak DPR untuk bekerjasama karena hal ini yang perlu ditanyakan dan ditagih karena itu janji seorang Presiden

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan