Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Disabilitas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pengusul Baleg

Tanggal Rapat: 17 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 1 Sep 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pengusul RUU Disabilitas

Pada 17 September 2015, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pengusul Baleg mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Disabilitas. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sarehwiyono dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Timur 8 pada pukul 13.48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: money.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pengusul RUU Disabilitas
  • Basis RUU Disabilitas ini untuk pemenuhan hak.
  • RUU Disabilitas ini berbeda paradigma dengan RUU Penyandang Disabilitas yang basisnya charity base.
  • Dalam menyusun RUU Disabilitas ini kami mempertimbangkan secara matang dan kehati-hatian.
  • Kami menggunakan draft RUU Disabilitas dari Deputi Perundang-undangan yang terdiri dari 251 pasal.
  • Berkaitan yang berubah dari RUU terdahulu yaitu terminologi dan keragaman penyandang disabilitas.
  • Konsensi diberikan kepada penyandang disabilitas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan