Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Tembakau — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)

Tanggal Rapat: 29 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 25 Aug 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)

Pada 29 September 2015, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengenai Rancangan Undang-Undang Tembakau. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Soebagyo dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 14.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : indonesia.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI)
  • APTI adalah petani desa. Rakyat sebesar 99,9% petani tembakau dan berharap pada rapat ini.
  • 98% tembakau ditanam diperkebunan rakyat, bukan industri.
  • Ketika rancangan undang-undang ini dapat melindungi kelestarian di pertanian tembakau.
  • Provinsi terluas perkebunan tembakau Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat.
  • APTI berharap Gubernur dapat dilibatkan pada rapat ini.
  • Jutaan manusia tergantung dengan tembakau. Kepada siapa lagi masyarakat mengadu kalau bukan ke DPR-RI.
  • Jangan sampai tembakau dibahas di Undang-Undang Kesehatan dan agar ranahnya di bagi-bago.
  • Dlm Rancangan Undang-Undang Tembakau akan ada program intensifikasi dan ekstensifikasi bukan dengan diversifikasi.
  • Belum ada komoditi yang nilainya setara dengan tembakau di daerah.
  • Tembakau masih jd primadona di daerah-daerah.
  • Jangan sampai tanaman tembakau menjadi kenangan atau cerita.
  • Rancangan Undang-Undang Tembakau dapat memberikan kepastian dari diskriminasi.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)
  • AMTI mengapresiasi dan mendukung adanya Rancangan Undang-Undang Tembakau dan akan memberikan manfaat yang cukup banyak untuk petani.
  • Negara harus hadir lewat pemerintah daerah.
  • Harus ada tata niaga yang adil. Petani dapat harga yang baik dan pabrikan membeli sesuai kemampuannya.
  • AMTI menghormati kawan-kawan yang konsern kesehatan, namun AMTI juga memohon untuk dihormati.
  • Tanaman tembakau ini tanaman alternatif ketika musim hujan ke kering yang ketika tanaman lain tidak tumbuh.
  • Kepastian pasar terjadi ketika bermitra. Supaya adil, negara harus hadir.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan