Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Tembakau — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Zamhuri dan Soepandi

Tanggal Rapat: 15 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 15 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Zamhuri, Pakar

Pada 15 Oktober 2015, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Zamhuri dan Fendi Setyawan mengenai Rancangan Undang-Undang Tembakau. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Soebagyo dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 13.50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : halodoc.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Fendi Setyawan, Pakar
  • Industri tidak perrnah terbuka berapa sebenarnya kebutuhan tembakau di Indonesia.
  • Fendi mengusulkan ada 1 badan, yaitu dewan tembakau seperti dewan gula.
  • Bila resistensi atas dewan gula tinggi, Fendi berharap ada kejelasan tembakau ini tupoksi siapa.
  • Bahan baku tembakau tidak hanya rokok, tembakau juga mempunyai sisi positif.
  • Fendi mempunyai data dari Bloomberg bahwa dana anti tembakau tidak lagi ke NGO, tetapi juga masuk ke perguruan tinggi.
  • Jika Universitas Jember ingin bekerja sama dengan asing, mereka harus mengganti logo karena mirip dengan tembakau.
  • Penolakan tembakau ini sangat sistematis.

Zamhuri, Pakar
  • Cara pandang itu mengenai rasa, sedangkan Barat tentang komposisi.
  • Kudus ada 110.000 tenaga kerja di industri rokok. Jika tiba-tiba dihapuskan Zamhuri menanyakan apakah ada subsititusinya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan