Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Terorisme — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar

Tanggal Rapat: 17 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 25 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Christopher, Pakar

Pada 17 Februari 2016, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar mengenai Rancangan Undang-Undang Terorisme. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : qureta.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Christopher, Pakar
  • Fokus proyek dari Christopher adalah bagaimana mengoprasikan artikel 26 tentang hukum anti terorisme.
  • Indonesia butuh pendidikan yang cukup dan peningkatan pembinaan untuk mencegah terorisme.
  • Edukasi adalah satu hal yang paling penting.
  • Sangat menarik setelah tragedi 9/11 banyak reaksi emosional terbentuk, pentingnya semua orang untuk tetap tenang, jangan sampai membuat masalah lain setelah apa yang ingin dilakukan.
  • Christopher setuju dengan pencegahan, tetapi harus lebih diorientasi daripada reproduksi sumber terorisme karena sekarang lebih banyak aksi.
  • Harus ada fokus yang besar terhadap pencegahan terorisme.
  • DPR-RI dan pakar pernah bicarakan tentang program rehabilitasi.
  • Perlu adanya mekanisme peringatan dini.
  • Untuk pencegahan, dapat mencegah orang untuk bergabung pada kelompok radikal.
  • Selain itu juga perlu dilakukan counter pesan radikal.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan