Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 (Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 17 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 22 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 3 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 22 Juli 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 (Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 17. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Andi Supartman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum (Ilustrasi : mojok.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Jika mengacu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korporasi adalah badan usaha yang sah dan berbadan hukum, tetapi di dalam Ketentuan Umum sering miss.
  • Pemerintah memang konsisten pada produk tata ruangnya. Jadi, kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota dibutuhkan.
  • Jika diubah menjadi Badan Hukum, akan menjadi sempit pemaknaannya.
  • Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • DIM 265 :
    • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Tetap.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Dihapus.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
  • DIM 266 :
    • Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : -
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
  • DIM 267 :
    • Pasal 5 (1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
  • DIM 268 :
    • (2) Penataan ruang berdasarkan fungsi uatama Kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
  • DIM 269 :
    • (3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administrative terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
  • DIM 270 :
    • (4) Penataan ruang berdasarkan kegiatan Kawasan terdiri atas penataan ruang Kawasan perkotaan dan penataan ruang Kawasan perdesaan.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Meminta penjelasan pemerintah terkait Pasal 1 angka 23 mengenai Kawasan Perdesaan.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
  • DIM 271 :
    • (5) Penataan ruang dilakukan berdasarkan nilai strategis Kawasan strategis nasional.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Meminta penjelasan pemerintah apakah penataan ruang hanya berdasarkan nilai strategis Kawasan strategis nasional.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Dihapus.
      • Partai Amanat Nasional : Perlu penjelasan lebih lanjut.
      • Partai Persatuan Pembangunan : Menambahkan ayat (6) dan ayat (7).
  • DIM 333 :
    • Pasal 14 A : (1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan dayat tamping lingkungan hidup yang disusun dalam suatu kajian lingkungan hidup strategis serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Diubah.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Diubah.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : -
  • DIM 334 :
    • Penyusunan kajian lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis daya dukung tamping lingkungan hidup dalam proses penyusunan rancangan tata ruang.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Diubah.
      • Partai Nasional Demokrat : Ketentuan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Penyusunan kajian lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui analisis daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup dalam proses penyusunan rencana tata ruang.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tidak memberikan tanggapan.
  • DIM 340 :
    • Pasal 17 Ayat (1) : Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : -
  • DIM 341:
    • Rencana struktur ruang.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : -
  • DIM 343 :
    • Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : -
  • DIM 344 :
    • Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan Kawasan budi daya.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : -
  • DIM 345 :
    • Peruntukan Kawasan lindung dan Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : Peruntukan Kawasan lindung dan Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan untuk kegiatan pelestarian fungsi ekosistem dan perlindungan lingkungan, serta kegiatan sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : -
  • DIM 346 :
    • Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan Kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai.
      • Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : Tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : Tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : Diubah.
      • Partai Amanat Nasional : Tetap.Partai Persatuan Pembangunan : -

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan