Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI

Tanggal Rapat: 14 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 19 Jul 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 14 Juli 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 11:14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : inipasti.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Semua kegiatan harus ada standar utamanya dan semuanya masuk kepada lampiran peraturan pemerintah dan diharapkan list dari peraturan pemerintah tersebut bersifat positif list. Jadi, tidak dimungkinkan lagi ada penambahan perizinan.
  • Terkait pengaturan birokrasi, masih digunakan sistem yang manual, sedangkan saat ini sudah dalam ilmu teknologi. Teknologi tersebut hanya bisa digunakan pada saat ada standar.
  • Pengkajian memang sangat berat, tetapi pemerintah sudah mulai menghitung. Bahkan pemerintah akan mengundang ketika sudah menghitung basis resiko. Jadi, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja membuka ruang untuk para usaha mikro kecil menengah.
  • Pemerintah juga menambahkan Bab 6 terkait kemudahan usaha untuk usaha mikro kecil menengah. Jadi, usaha mikro kecil menengah tersebar menurut konteksnya masing-masing.
  • Lalu yang terpenting adalah ketika menentukan resiko di ayat 3 dan 4 konklusinya di ayat 7.
  • Terkait perindustrian, pada saat pemerintah berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah samakan dulu presepsinya untuk usaha mikro kecil menengah. Pada saat pemerintah melakukan perhitungan, pemerintah benar-benar menghitung dan ternyata mathcing.
  • Sebenarnya jika untuk menengah itu sama, hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan standar. Tetapi yang namanya standar kalau menengah tinggi harus dibuktikan dan ditempel. Contohnya untuk produk halal, dibuktikan dan ditempel di tempat usahanya.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 180 :
    • Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi :
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 181 :
    • a. Kegiatan usaha berisiko rendah.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 182 :
    • b. Kegiatan usaha berisiko menengah
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 183 :
    • c. Kegiatan usaha berisiko tinggi.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 184 :
    • Paragraf 2, perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko rendah.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 185 :
    • Pasal 9, (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : perbaikan rumusan, menambahkan kata pasal di depan angka.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : diubah. penambahan kata pasal/sebelum angka 8.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 186 :
    • Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : redaksional ayat (2) ditambahkan.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 187 :
    • Paragraf 5. Perizinan Berusaha Kegiatan Untuk Berisiko Menengah.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : pendalaman.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 188 :
    • Pasal 10. (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b berupa pemberian :
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 189 :
    • a. Nomor induk berusaha.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 190 :
    • b. Sertifikat standar.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 191 :
    • (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : diubah.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 192 :
    • (3) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan untuk standarisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 193 :
    • Paragraf 4. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 194 :
    • Pasal 11. (1) Oerizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf c berupa pemberian :
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 195 :
    • a. nomor induk berusaha.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : nomor induk berusaha, sertifikat standar.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 196 :
    • b. Izin.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : c. izin.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 197 :
    • (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan pemerintah
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 198 :
    • (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standarisasi produk, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 199 :
    • Paragraf 6. Pengawasan.
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 200 :
    • Pasal 12. Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7).
      • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golongan Karya : tetap.
      • Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
      • Partai Nasional Demokrat : tetap.
      • Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
      • Partai Demokrat : -
      • Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
      • Partai Amanat Nasional : tetap.
      • Partai Persatuan Pembangunan : tetap.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan