Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Keterangan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) terkait Harmonisasi 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Evaluasi Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pembahasan Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI
Tanggal Rapat: 14 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 19 Jul 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Pada 14 Juli 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 11:14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : inipasti.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Semua kegiatan harus ada standar utamanya dan semuanya masuk kepada lampiran peraturan pemerintah dan diharapkan list dari peraturan pemerintah tersebut bersifat positif list. Jadi, tidak dimungkinkan lagi ada penambahan perizinan.
- Terkait pengaturan birokrasi, masih digunakan sistem yang manual, sedangkan saat ini sudah dalam ilmu teknologi. Teknologi tersebut hanya bisa digunakan pada saat ada standar.
- Pengkajian memang sangat berat, tetapi pemerintah sudah mulai menghitung. Bahkan pemerintah akan mengundang ketika sudah menghitung basis resiko. Jadi, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja membuka ruang untuk para usaha mikro kecil menengah.
- Pemerintah juga menambahkan Bab 6 terkait kemudahan usaha untuk usaha mikro kecil menengah. Jadi, usaha mikro kecil menengah tersebar menurut konteksnya masing-masing.
- Lalu yang terpenting adalah ketika menentukan resiko di ayat 3 dan 4 konklusinya di ayat 7.
- Terkait perindustrian, pada saat pemerintah berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah samakan dulu presepsinya untuk usaha mikro kecil menengah. Pada saat pemerintah melakukan perhitungan, pemerintah benar-benar menghitung dan ternyata mathcing.
- Sebenarnya jika untuk menengah itu sama, hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan standar. Tetapi yang namanya standar kalau menengah tinggi harus dibuktikan dan ditempel. Contohnya untuk produk halal, dibuktikan dan ditempel di tempat usahanya.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 180 :
- Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi.
- Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 181 :
- a. Kegiatan usaha berisiko rendah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- a. Kegiatan usaha berisiko rendah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 182 :
- b. Kegiatan usaha berisiko menengah
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- b. Kegiatan usaha berisiko menengah
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 183 :
- c. Kegiatan usaha berisiko tinggi.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- c. Kegiatan usaha berisiko tinggi.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 184 :
- Paragraf 2, perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko rendah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 2, perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko rendah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 185 :
- Pasal 9, (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : perbaikan rumusan, menambahkan kata pasal di depan angka.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : diubah. penambahan kata pasal/sebelum angka 8.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 9, (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 186 :
- Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : redaksional ayat (2) ditambahkan.
- Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 187 :
- Paragraf 5. Perizinan Berusaha Kegiatan Untuk Berisiko Menengah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : pendalaman.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 5. Perizinan Berusaha Kegiatan Untuk Berisiko Menengah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 188 :
- Pasal 10. (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b berupa pemberian :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 10. (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b berupa pemberian :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 189 :
- a. Nomor induk berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- a. Nomor induk berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 190 :
- b. Sertifikat standar.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- b. Sertifikat standar.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 191 :
- (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : diubah.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 192 :
- (3) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan untuk standarisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (3) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan untuk standarisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 193 :
- Paragraf 4. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 4. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 194 :
- Pasal 11. (1) Oerizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf c berupa pemberian :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 11. (1) Oerizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf c berupa pemberian :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 195 :
- a. nomor induk berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : nomor induk berusaha, sertifikat standar.
- a. nomor induk berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 196 :
- b. Izin.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : c. izin.
- b. Izin.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 197 :
- (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan pemerintah
- (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 198 :
- (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standarisasi produk, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standarisasi produk, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 199 :
- Paragraf 6. Pengawasan.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 6. Pengawasan.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 200 :
- Pasal 12. Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7).
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 12. Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7).
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Keterangan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) terkait Harmonisasi 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Evaluasi Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pembahasan Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)