Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI
Tanggal Rapat: 11 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 12 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Pada 11 September 2020, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI tentang lanjutan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pukul 10:15 WIB. (ilustrasi: Jejak Parlemen)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Tim Pemerintah
- Perkapalan diatur oleh konvensi internasional yaitu International Maritime Organization (IMO) yang mengatur keamanan (safety), alur pelayaran, hubungan antar negara dan lingkungan hidup.
- Pemahaman pendaftaran
- Kementerian Perhubungan
- Pendaftaran kapal sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yaitu pasal 154 yang berbunyi ‘status hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses pengukuran kapal, pendaftaran kapal dan penetapan kebangsaan kapal’ dan pasal 158 ‘kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal yang ditetapkan oleh menteri; pendaftaran kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal Indonesia; sebagai bukti kapal telah terdaftar kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar.
- Kementerian Perikanan dan Kelautan
- UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal 36 ‘kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI dan laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.
- Penjelasan pasal 36, pendaftaran kapal perikanan dimuat dalam buku yang digunakan untuk memenuhi persyaratan penerbitan SIPI atau SIKPI. Buku kapal perikanan dimaksud bukan sebagai Gross Akta Pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat tanda kebangsaan kapal Indonesia bagi kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
- Kementerian Perhubungan
- Dokumen kapal perikanan
- Existing: (1) SIUP; (2) persetujuan nama; (3) tujuan pengadaan kapal perikanan; (4) surat ukur; (5) grosse akta; (6) pas besar/surat laut; (7) sertifikat kelayakan; (8) cek fisik; (9) buku kapal perikanan; (10) SIPI/SIKPI; (11) SKAT (VMS); (12) surat layak operasi; (13) surat persetujuan berlayar.
- Usulan Reformasi: (1) SIUP; (2) surat ukur kapal perikanan; (3) sertifikat kelayakan/keselamatan kapal perikanan; (4) grosse akta; (5) pas besar/surat laut; (6) buku kapal perikanan; (7) SIPI/SIKPI; (8) SKAT (VMS); (9) surat persetujuan berlayar.
- Dalam sebuah kerangka RPJMN 2020-2024, dinyatakan bahwa pariwisata menjadi salah satu pusat pembangunan ekonomi dimana akan membuat iklim berusaha yang lebih kondusif.
- Kontribusi pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap ketahanan ekonomi nasional yakni (1) quality tourism experience; (2) pariwisata berbasis ekonomi kreatif; (3) nilai tambah ekonomi kreatif.
- UU dan pasal terdampak yakni (1) omnibus law cipta kerja akan mengubah sejumlah UU Pasal yang berubah sesuai dengan hasil pembahasan; (2) terdapat 81 UU (1.240 pasal) yang akan berubah dengan dilaksanakannya omnibus law; (3) salah satu yang diubah adalah beberapa pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; (4) perubahan pasal-pasal dalam UU Kepariwisataan diputuskan bersama dengan tim antar K/L; (5) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif termasuk sebagai K/L terkait yang membantu dan mendampingi 11 K/L yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR.
- Perubahan substansi UU Kepariwisataan dalam RUU Cipta Kerja
- Pasal 14 ayat 2 (usaha pariwisata diatur dengan PP);
- Pasal 15 (pendaftaran usaha);
- Pasal 16 (pendaftaran usaha yang ditinjau oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah).
- Potensi bahaya kegiatan berusaha sektor pariwisata yakni (1) keselamatan dan kesehatan kerja; (2) kesehatan masyarakat; (3) lingkungan.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
- DIM 3567
- Ketentuan UU
- Pasal 36: dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota.
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 36: dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pembangunan rumah umum;
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: pendalaman.
- PAN: dihapus dan kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 3568
- RUU Cipta Kerja
- (a) dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota yang sama.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: dihapus.
- PPP: dihapus.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 3569
- RUU Cipta Kerja
- (b) dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota yang berbatasan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: dihapus.
- PPP: dihapus.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 3581
- Ketentuan UU
- (e) keterbangunan perumahan paling sedikit 20%.
- RUU Cipta Kerja
- (e) keterbangunan perumahan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: -
- Demokrat: tetap.
- PKS: kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: mengusulkan keterbangunan 70%.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 3609
- Ketentuan UU
- Pasal 134: setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan.
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 134: setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan dan standar.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: -
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: diubah.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 3644
- Ketentuan UU
- (3) kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama.
- RUU Cipta Kerja
- (3) dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam dalam satu lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: perlu penjelasan pemerintah.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: dihapus.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 3645
- RUU Cipta Kerja
- (a) dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota yang sama.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: dihapus.
- PPP: dihapus.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 3656
- Ketentuan UU
- (2) gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM sarusun atau SKBG sarusun dan perjanjian pengikatan jual beli.
- RUU Cipta Kerja
- (2) gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah susun.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: dihapus.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 3666
- Ketentuan UU
- Pasal 30: pelaku pembangunan setelah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) dan (3) wajib meminta pengesahan dari pemerintah daerah tentang pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap sarusun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta uraian NPP.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 30 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 3672
- Ketentuan UU
- Pasal 33: ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 serta permohonan izin pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 diatur dengan peraturan daerah.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 33 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: kembali ke UU existing.
- Ketentuan UU
- DIM 3690
- Ketentuan UU
- (d) keterbangunan paling sedikit 20%; dan
- RUU Cipta Kerja
- (d) keterbangunan rumah susun.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah dan kembali ke UU existing.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: diubah dan kembali ke UU existing.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: kembali ke pasal 43 ayat (2) huruf d pada UU Nomor 20 Tahun 2011.
- Demokrat: tetap.
- PKS: kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 4345
- Ketentuan UU
- Pasal 30: ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkutan di perairan diatur dengan PP.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 30 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: meminta penjelasan dari pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 4347
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 31: untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan dari pemerintah dan kembali ke UU existing.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: meminta penjelasan dari pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 4349
- Ketentuan UU
- Pasal 32 (1): usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk itu.
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 32 (1): usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: -
- PAN: tetap.
- PPP: -
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 4350
- Ketentuan UU
- (2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
- (3) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- RUU Cipta Kerja
- (2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: tetap.
- PKB: -
- Demokrat: -
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: kembali ke UU existing.
- Ketentuan UU
- DIM 4358
- Ketentuan UU
- Pasal 52: pelaksanaan angkutan multimoda dilakukan berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa angkutan multimoda.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 52 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: meminta penjelasan pemerintah.
- PKB: meminta penjelasan pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: tetap.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 4365
- RUU Cipta Kerja
- (2) penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 4375
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 97 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing dengan perubahan.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: meminta penjelasan pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: kembali ke UU existing.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 4381
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 103 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: meminta penjelasan pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 4411
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 124: setiap pengadaan pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: memperhatikan standar keselamatan dan jaminan tersertifikasi.
- Demokrat: -
- PKS: tetap.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 4421
- RUU Cipta Kerja
- Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: diubah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: meminta penjelasan pemerintah.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 4422
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 127 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: kembali ke UU existing.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing dengan perubahan.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: meminta penjelasan pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 4429
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 130: setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing dengan perubahan.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: kembali ke UU existing.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 4434
- RUU Cipta Kerja
- (2) berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ukur untuk kapal.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: -
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: meminta penjelasan dari Pemerintah terkait metode penerbitan surat untuk kapal.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 4435
- Ketentuan UU
- Pasal 156: (1) pada kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar; dan (2) Tanda Selar harus tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 156 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: perlu penjelasan pemerintah.
- PKB: meminta penjelasan pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 4436
- Ketentuan UU
- Pasal 157: (1) Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda harus segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri apabila terjadi perombakan kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam Surat Ukur. (2) Apabila terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengukuran ulang kapal harus segera dilakukan.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 157 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: perlu penjelasan pemerintah.
- PKB: meminta penjelasan pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 4440
- RUU Cipta Kerja
- (a) kapal dengan ukuran tonase kotor tertentu; dan
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: perlu penjelasan pemerintah.
- PKB: meminta penjelasan pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 4446
- Ketentuan UU
- Pasal 159: (1) Pendaftaran kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Menteri; (2) Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 159 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing dengan perubahan.
- Nasdem: meminta penjelasan pemerintah.
- PKB: meminta penjelasan pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 4447
- Ketentuan UU
- Pasal 161: (1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse akta baru sebagai pengganti; (2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 161 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait penghapusan pasal 161.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: perlu penjelasan pemerintah.
- PKB: meminta penjelasan pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 4448
- Ketentuan UU
- Pasal 162: (1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan; (2) Balik nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membuat akta balik nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan; (3) Sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas kapal kepada pemilik yang baru diberikan grosse akta balik nama kapal.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 162 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: perlu penjelasan pemerintah.
- PKB: meminta penjelasan pemerintah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 4451
- RUU Cipta Kerja
- (2) kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dan danau.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: dihapus.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 4480
- Ketentuan UU
- (2) Setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan warta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan.
- RUU Cipta Kerja
- (2) Setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan warta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di pelabuhan dan/atau menyampaikan secara elektronik sebelum kapal tiba untuk dilakukan pemeriksaan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 5446
- Ketentuan UU
- Pasal 16: Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 16 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: diubah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 5465
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 30 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: kembali ke UU existing.
- Golkar: diubah.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: kembali ke UU existing.
- PKB: diubah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: kembali ke UU existing.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: kembali ke UU existing.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5469
- Ketentuan UU
- (3) Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- RUU Cipta Kerja
- (3) ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PP.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: diubah.
- Demokrat: tetap.
- PKS: pendalaman.
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 5470
- Ketentuan UU
- Pasal 56: (1) Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan pasal 56 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: kembali ke UU existing.
- Nasdem: diubah dan kembali ke UU existing.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: -
- PAN: tetap.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 5536
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 89: untuk mendapatkan perizinan berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: penambahan redaksional.
- Gerindra: diubah.
- Nasdem: diubah.
- PKB: -
- Demokrat: tetap.
- PKS: -
- PAN: dihapus dan kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5559
- Ketentuan UU
- (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU; (3) Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
- RUU Cipta Kerja
- (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: kembali ke UU existing.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: kembali ke UU existing.
- Demokrat: -
- PKS: -
- PAN: kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: tetap.
- Ketentuan UU
DPD RI
- Salah satu penghambat pariwisata adalah koordinasi di lintas sektor.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)