Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 dan Pasal 30, dimulai dari DIM 1598) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Tanggal Rapat: 26 Aug 2020, Ditulis Tanggal: 13 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Pada 26 Agustus 2020, Badan Legislasi DPR RI akan mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI tentang lanjutan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 dan Pasal 30, dimulai dari DIM 1598). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ibnu Multazam dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 7 pukul 10:45 WIB. (ilustrasi: okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Tim Pemerintah

  • Untuk penanaman modal asing, sebenarnya sudah dikunci dalam UU Penanaman Modal.
  • Semangat pencantuman 20% untuk membangun kebun masyarakat. Pemerintah mengusulkan nilai 20% ditiadakan saja dan untuk rincinya ada dalam Peraturan Pemerintah karena lebih fleksibel.
  • Aturan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap penerapannya terkendala sebab tidak adanya lagi lahan masyarakat yang bisa dibangun.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

  • DIM 1598
    • Ketentuan UU
      • Pasal 16: (1) Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan: (a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan Lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman perkebunan.
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan pasal 16 dihapus.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tidak setuju dan kembali ke UU existing.
  • DIM 1615
    • Ketentuan UU
      • Pasal 31: (1) Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (I) dapat diproduksi dan diedarkan; (2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus dilakukan sertifikasi dan diberi label; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran diatur dengan Peraturan Menteri.
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan pasal 31 dihapus.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: tetap.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Demokrat: -
      • PKS: tetap.
      • PAN: diubah dan kembali ke UU existing.
      • PPP: kembali ke UU existing.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 1620
    • Ketentuan UU
      • Pasal 39: (1) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri atau penanam modal asing; (2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan hukum asing; atau b. perseorangan warga negara asing; (3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan Usaha Perkebunan harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia.
    • RUU Cipta Kerja
      • Pasal 39: Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan Usaha Perkebunan di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: pendalaman.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: pendalaman.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: diubah.
      • Demokrat: -
      • PKS: tetap untuk ayat 1 dan penambahan ayat.
      • PAN: diubah dan kembali ke UU existing.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: kembali ke UU existing.
  • DIM 1621
    • Ketentuan UU
      • Pasal 40: (1) Pengalihan kepemilikan Perusahaan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri; (2) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepentingan nasional.
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan pasal 40 dihapus.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: pendalaman.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: dihapus dan kembali ke UU existing.
      • Nasdem: diubah.
      • PKB: tetap.
      • Demokrat: -
      • PKS: diubah.
      • PAN: diubah.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: kembali ke UU existing.
  • DIM 1624
    • RUU Cipta Kerja
      • (2) ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: tetap.
      • Nasdem: tetap.
  • DIM 1627
    • Ketentuan UU
      • Pasal 45: (1) Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi persyaratan: a. izin lingkungan; b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan c. kesesuaian dengan rencana Perkebunan; (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. usaha budidaya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan b. usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan pasal 45 dihapus.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: dihapus dan kembali ke UU existing.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: diubah dan kembali ke UU existing.
      • Demokrat: -
      • PKS: kembali ke UU existing.
      • PAN: diubah.
      • PPP: -
      • DPD RI: kembali ke UU existing.
  • DIM 1631
    • Ketentuan UU
      • Pasal 48: (1) Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh: a. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota; (2) Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri; (3) Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat izin Usaha Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); (4) Laporan perkembangan usaha secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Menteri.
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan pasal 48 dihapus.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah dan kembali ke UU existing.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: dihapus.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: diubah.
      • Demokrat: -
      • PKS: kembali ke UU existing.
      • PAN: -
      • PPP: diubah.
      • DPD RI: kembali ke UU existing.
  • DIM 1635
    • Ketentuan UU
      • Pasal 58: (1) Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
    • RUU Cipta Kerja
      • Pasal 58: (1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: dikembalikan ke UU existing.
  • DIM 1654
    • Ketentuan UU
      • Pasal 74: (1) Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.
    • RUU Cipta Kerja
      • Pasal 74: (1) Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu tertentu setelah unit pengolahannya beroperasi.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: dihapus.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: pending.
      • Demokrat: -
      • PKS: kembali ke UU existing.
      • PAN: kembali ke UU existing.
      • PPP: -
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 1659
    • Ketentuan UU
      • Pasal 86: (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, mengembangkan, dan menyediakan sistem data dan informasi Perkebunan yang terintegrasi. (2) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan: a. perencanaan; b. pemantauan dan evaluasi; c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Perkebunan; dan d. pertimbangan penanaman modal. (3) Pengembangan dan penyediaan sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi Perkebunan. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa: a. letak dan luas wilayah, kawasan, dan budidaya Perkebunan; b. ketersediaan sarana dan prasarana Perkebunan; c. prakiraan iklim; d. izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan Perkebunan; e. varietas tanaman; f. peluang dan tantangan pasar; g. permintaan pasar; h. perkiraan produksi; i. perkiraan pasokan; dan j. perkiraan harga. (5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala. (6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan pasal 86 dihapus.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: perubahan redaksional.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: pendalaman.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: usulan rumusan.
      • Demokrat: -
      • PKS: -
      • PAN: kembali ke UU existing.
      • PPP: kembali ke UU existing.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 1664
    • RUU Cipta Kerja
      • (4) penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, sarana dan prasarana perkebunan, pengembangan perkebunan, dan/atau pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati dan hilirisasi industri perkebunan.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: tetap.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Demokrat: -
      • PKS: -
      • PAN: tetap.
      • PPP: kembali ke UU existing.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 1665
    • RUU Cipta Kerja
      • (5) dana yang dihimpun oleh pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh badan pengelola dana perkebunan, yang berwenang untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: diubah kata "oleh" menjadi "jadi"
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Demokrat: -
      • PKS: tambahan ayat.
      • PAN: tetap.
      • PPP: -
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 1668
    • Ketentuan UU
      • Pasal 95: (1) Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
    • RUU Cipta Kerja
      • Pasal 95: (1) Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: tetap.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: diubah.
      • Demokrat: -
      • PKS: diubah.
      • PAN: diubah dan kembali ke UU existing.
      • PPP: kembali ke UU existing.
      • DPD RI: kembali ke UU existing.
  • DIM 1669
    • Ketentuan UU
      • (2) Pengembangan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan melalui penanaman modal dalam negeri; (3) Besaran penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan Pekebun; (4) Pembatasan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu.
    • RUU Cipta Kerja
      • (2) pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: diubah.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Demokrat: -
      • PKS: dikembalikan ke UU existing.
      • PAN: diubah dan kembali ke UU existing.
      • PPP: kembali ke UU existing.
      • DPD RI: kembali ke UU existing.
  • DIM 1680
    • RUU Cipta Kerja
      • (3) ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: tetap.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Demokrat: -
      • PKS: -
      • PAN: tetap.
      • PPP: dihapus.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 1715, 1717, 1718, 1719, dan 1720 berkaitan dengan sanksi sehingga ditunda.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan