Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 31-Pasal 35) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI dan DPD RI
Tanggal Rapat: 27 Aug 2020, Ditulis Tanggal: 6 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Pada 27 Agustus 2020, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI tentang lanjutan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III, pasal 31-35. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ibnu Multazam dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 7 pukul 11:10 WIB. (ilustrasi: mojok.co)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Tim Pemerintah
- Proyek Strategis Nasional merupakan proyek yang diperlukan oleh Pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Ada beberapa Proyek Strategis Nasional yang harus ditambahkan cakupannya yakni (1) proyek strategis yang ukurannya memberikan manfaat strategis kepada Pemerintah dan masyarakat; (2) proyek strategis dapat berasal K/L dan pemerintah daerah seperti food estate di Kalimantan Tengah.
- Tidak ada persoalan yang mendasar untuk rencana Pemerintah menghapus ayat (2) dan ayat (4). Tetapi karena itu merupakan persoalan teknis, maka akan diatur dalam PP. Pada akhirnya, dalam pengimplementasian UU-nya bisa lebih mudah dalam pelaksanaan UU-nya.
- Ada hal-hal tertentu yang di luar kepentingan umum yang sifatnya strategis dan non strategis. Jadi, pemerintah tetap mengusulkan ada hal lain dalam lingkup UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berada di luar Proyek Strategis Nasional.
- Persyaratan soal pengadaan tanah ini sifatnya kumulatif dan berlaku di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah tetap mengusulkan tentang persyaratan tidak diatur dalam UU melainkan di PP berdasarkan karakteristik daerah.
- Ketika lahan dialihfungsikan seperti pencetakan sawah baru, maka Proyek Strategis Nasional menjadi acuan.
- Ada beberapa instrumen kebijakan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri, yakni (1) bond tariff; (2) anti dumping; (3) countervailing duties; dan (4) safe guard.
- Sejak 17 Oktober 2017, panel tingkat pertama pengadilan di WTO telah mengeluarkan laporan yang menetapkan bahwa ada 18 keputusan Pemerintah (Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan) yang tidak sesuai dengan aturan WTO.
- Pada 22 Juni 2019, kesepakatan “gentlemen agreement" telah berakhir. Oleh karena itu, pihak Indonesia melakukan implementasi report terkait hasil panel setiap bulannya.
- Sejak 2020, secara umum yang diminta oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru adalah kepastian penjelasan rinci dari proses perubahan yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.
- Nilai-nilai yang tertuang dalam UU existing memang untuk melindungi petani dan produk dalam negeri. Tetapi, juga harus mampu berkomitmen agar terpenuhinya kebutuhan pangan secara nasional.
- Konsep kedaulatan Indonesia adalah hak negara secara mandiri untuk menentukan kebijakan pangan dalam menjamin hak atas pangan bagi rakyat. Tetapi, pemerintah juga harus memberikan keleluasaan bagi rakyat untuk mengelola sumber daya pangan.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
- DIM 1725
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali kepada UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: tetap.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1726
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali kepada UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: tetap.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1727
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: diubah.
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: menambahkan ayat (4) baru sebagaimana terlampir.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1752
- F-PDIP: meminta penjelasan proyek strategis nasional.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: perubahan ayat (2).
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: usul untuk dipending, dan ayat baru (2a).
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: tetap.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1753
- F-PDIP: penjelasan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN).
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing
- FP-Nasdem: kembali ke UU existing
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: diubah.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: diubah.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1766
- F-PDIP: kembali ke UU existing.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: -
- F-PKB: kembali ke UU existing.
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: kembali ke UU existing.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: meminta penjelasan dari Pemerintah.
- DIM 1768
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: perlu penjelasan nomenklatur.
- F-PPP: dihapus.
- DPD RI: tetap.
- DIM 1809, 1811, 1813, 1814, dan 1815 ditunda karena berkaitan dengan sanksi.
- DIM 1818, pasal 15 ayat (1)
- F-PDIP: kembali ke UU existing.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kesimpulan dihapus dan kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PAN: diubah.
- F-PKS: tetap.
- F-PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- DIM 1819, pasal 15 ayat (2)
- F-PDIP: kembali ke UU existing.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: kembali pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: tetap.
- DPD RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1821, pasal 30 ayat (1)
- F-PDIP: kembali ke UU existing.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: -
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU existing.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- DIM 1823 ditunda karena berkaitan dengan sanksi.
- DIM 1829
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 33: Sarana hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berasal dari dalam/luar negeri.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: tetap.
- DPD-RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 1834
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: pendalaman terkait unit usaha budidaya.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: kembali ke UU existing.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1838
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: perlu ada harmonisasi dengan UU UMKM.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1850
- F-PDIP: meminta penjelasan.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: dihapus.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: dihapus.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1856
- F-PDIP: meminta penjelasan.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: dihapus.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: dihapus.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1859, pasal 57 ayat (1)
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: tetap.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1864
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: kembali ke UU existing.
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: diubah.
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1869
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1872, pasal 88 ayat (1)
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU existing.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1874
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: diubah.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU existing.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1875
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: -
- FP-Nasdem: -
- F-PKB: -
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: kembali ke UU Existing
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1876, pasal 15 ayat (1)
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU Existing
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1883, pasal 92 ayat (1)
- F-PDIP: diubah.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: diubah.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU Existing
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1886, pasal 100 ayat (1)
- F-PDIP: dihapus.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: kembali ke UU existing.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU Existing
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1887, pasal 100 ayat (2)
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: kembali ke UU existing.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU existing.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1919
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: -
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
DPD RI
- Objek Proyek Strategis Nasional ada di daerah sehingga perlu adanya peninjauan kembali.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)