Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 10 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 11 Dec 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 10 April 2017, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan DIM Revisi UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pukul 14:41 WIB. (ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Firman Soebagyo (fraksi Golongan Karya dapil Jawa Tengah 3) membacakan draft perubahan kedua atas UU MD3

Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat guna mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara optimal. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah memuat pengaturan yang perwakilan lengkap mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun masih terdapat beberapa ketentuan dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat serta sistem pemerintahan presidensial, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan perubahan UU MD3.

Ketentuan yang perlu disempurnakan adalah ketentuan mengenai kedudukan partai pemenang pemilu dalam struktur di DPR dan MPR. Dalam suatu tatanan yang demokratis apa yang disuarakan rakyat dalam pemilu semestinya tercermin dalam susunan dan konfigurasi pimpinan DPR. Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai susunan pimpinan DPR dan MPR dengan cara menambah jumlah wakil ketua sebanyak 1 (satu) orang pada pimpinan DPR dan 1 (satu) orang pada pimpinan MPR yang memberikan cerminan keterwakilan suara partai pemenang pemilu pada struktur pimpinan dua lembaga tersebut sebagai lembaga perwakilan yang mencerminkan representasi rakyat. Selain itu, perlu juga dilakukan penataan struktur organisasi Mahkamah Kehormatan Dewan dengan menambah jumlah pimpinan sebagaimana yang telah dilakukan penambahan pimpinan pada alat kelengkapan dewan pada saat perubahan kesatu terhadap UU MD3.

Demikian juga penataan Badan Legislasi terkait dengan kewenangan Badan Legislasi dalam menyusun rancangan undang-undang dan naskah akademik. Sebagai Alat kelengkapan dewan yang secara khusus menangani bidang legislasi, maka sangat janggal ketika kewenangan tersebut tidak melekat dalam Badan Legislasi, apalagi jika diharmonisasi dengan undang-undang yang secara khusus mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana Badan Legislasi sebagai alat kelengkapan dewan yang secara khusus menangani bidang legislasi mempunyai kewenangan mulai dari penyusunan perencanaan pembentukan undang-undang, penyiapan rancangan undang-undang dan naskah akademik, harmonisasi rancangan undang-undang sampai dengan sosialisasi.

Oleh karena itu, untuk menjawab perkembangan hukum masyarakat (politik) dalam kaitan dengan pimpinan MPR dan DPR, serta pimpinan MKD dan tugas Badan Legislasi, maka sebagai solusi adalah dengan melakukan perubahan kedua atas UU MD3.

Adapun materi muatan RUU Perubahan Kedua atas UU MD3 adalah sebagai berikut:

  • Pimpinan MPR dalam Pasal 15, menambah satu orang wakil ketua sehingga sebelumnya pimpinan MPR 5 (lima) orang menjadi 6 orang.
  • Pimpinan DPR dalam Pasal 84, menambah satu orang wakil ketua sehingga sebelumnya pimpinan DPR 5 (lima) orang menjadi 6 orang.
  • Menambah tugas Badan Legislasi (Pasal 105 juncto Pasal 164) yakni menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
  • Pimpinan MKD dalam Pasal 121, menambah satu wakil ketua sehingga sebelumnya pimpinan MKD 4 (empat) orang menjadi 5 (lima) orang.
  • Ketentuan Peralihan dalam Pasal 427A) dengan rumusan sebagai berikut: "Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
    • Pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari fraksi yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode MPR dan DPR hasil pemilihan umum Tahun 2014; dan
    • Penambahan pimpinan MPR dan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 84 berasal dari fraksi partai pemenang pemilihan umum Tahun 2014.

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI

  • Mengapresiasi DPR dan berpendapat bahwa UU MD3 untuk parlemen efektif untuk sistem kenegaraan yang lebih baik. Hal ini guna untuk menjaga proporsional di parlemen, pengoptimalan DPR melalui Baleg DPR RI.
  • Kementerian Hukum dan HAM RI menyetujui substansi perubahan kedua UU MD3 dan bersedia membahas hal tersebut hingga disahkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan