Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU Migas — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Harmonisasi dengan Komisi 7 DPR RI (Pengusul RUU Migas)

Tanggal Rapat: 5 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 19 Nov 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Gus Irawan, Ketua Komisi 7 DPR RI (Pengusul RUU Migas)

Pada 5 Juni 2017, Baleg DPR RI mengadakan Rapat Harmonisasi dengan Komisi 7 DPR RI (Pengusul RUU Migas) terkait pembahasan RUU Migas. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Totok Daryanto dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pukul 14:11 WIB. (ilustrasi: jakpost.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Gus Irawan, Ketua Komisi 7 DPR RI (Pengusul RUU Migas)
  • Pada aspek teknis, perlu disinkronkan antara definisi BUMN. Namun pada dasarnya secara teknis dan redaksional dapat disetujui. Komisi 7 DPR RI merasa terbantu dengan sinkronisasi dan harmonisasi yang dilakukan Baleg DPR RI untuk RUU Migas.
  • Aspek substansi RUU Migas
    • Secara kelembagaan BUK Migas tidak ada jalur koordinasi dengan Menteri BUMN karena bentuk BUK Migas bukan merupakan BUMN, melainkan badan usaha khusus yang dibentuk undang-undang khusus (UU Migas).
    • RUU tentang BUMN belum dapat menjadi acuan dalam bentuk kelembagaan BUK Migas, pengaturan dalam undang-undang tentang bentuk kelembagaan badan usaha khusus di luar BUMN dimungkinkan.
    • Tentang subjek yang melakukan kerja sama terdapat dalam Pasal 13 ayat (1).
    • Komisi 7 DPR RI menyetujui kajian Baleg DPR RI terkait Pasal 1 angka 32 sebaiknya dihapus karena tumpang tindih dengan definisi Kontrak Kerja Sama sebagaimana angka 31. Selain itu, Kontrak Bagi Hasil Produksi penyebutannya hanya tiga dalam RUU ini.
    • Komisi 7 DPR RI menyetujui kajian Baleg DPR RI terkait Pasal 3 huruf d frasa ‘sesuai dengan amanat UUD RI Tahun 1945’ sebaiknya dihapus.
    • Yang dimaksud dengan ‘infrastruktur Minyak dan Gas Bumi’ adalah kilang pengolahan.
    • Minyak dan Gas Bumi, jaringan distribusi Gas Bumi melalui pipa, fasilitas gas alam cair di darat dan di laut, dan kilang BBM. Hal tersebut tetap harus dikuasai oleh negara. Jadi usaha hilir dapat dilakukan oleh badan usaha tetapi infrastruktur Migas harus tetap oleh Negara.
    • Ketentuan pasal 11 ayat (1) tidak kontradiksi dengan Pasal 10 ayat (2). Pasal 11 ayat (1) mengatur tentang survei umum yang harus mendapat izin Pemerintah Pusat (bukan Presiden) sedangkan Pasal 10 ayat (2) mengatur tentang Wilayah Kerja yang ditetapkan oleh Presiden.
    • Penambahan substansi seperti yang diusulkan belum diperlukan.
    • Komisi 7 DPR RI menyetujui kajian Baleg DPR RI terkait ketentuan Pasal 16 ayat (3) mengenai fasilitasi, perlu diatur lebih lanjut bentuk fasilitasi bagi BUMD oleh BUK Migas dalam rangka pemenuhan persyaratan 10% partisipasi Interes.
    • Izin Usaha Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi tidak harus diberikan oleh Presiden, tetapi oleh Pemerintah Pusat yang dapat dilakukan oleh menteri atau instansi pusat terkait.
    • Masing-masing unit berbentuk badan usaha/perusahaan yang juga cukup komplek jadi diperlukan dewan direksi.
    • Mekanisme pemilihan dewan pengawas dari unsur masyarakat yang diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) perlu disinkronisasi dalam Pasal 47.
    • Komisi 7 DPR RI menyetujui kajian Baleg DPR RI terkait ketentuan Pasal 55 ayat (3) sebaiknya diberikan penjelasan mengenai kondisi tertentu sebagai syarat untuk melakukan impor Minyak Bumi.
    • Komisi 7 DPR RI menyetujui kajian Baleg DPR RI terkait ketentuan pasal 58 ayat (3) sebaiknya diberikan penjelasan mengenai kondisi tertentu sebagai syarat untuk melakukan impor Gas Bumi.
    • Ketentuan pasal 67 ayat (4) dapat dipertimbangkan untuk dihapus.
  • Pasal 91 tentang pidana tambahan adalah pencabutan hak pengelolaan migas atau perampasan barang. Komisi 7 DPR RI ingin menekankan BUK bukan BUMN sebab itu adalah badan khusus untuk UU Migas ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan