Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Bab 9 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Bab 10 Tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI, Tim Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Tanggal Rapat: 1 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 7 Jul 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Dewan Perwakilan Daerah

Pada 1 Juli 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI, Tim Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengenai Pembahasan Bab 9 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Bab 10 Tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 14:25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : nalarpolitik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 147 ada usulan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memberikan catatan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut, dimana Tim Pemerintah sudah menindak lanjutinya dan sudah mengundang kementerian terkait, baik Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Pasal 119 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 147, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada intinya mengusulkan adanya perubahan dan penghapusan beberapa ketentuan yang ada di 4 undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  • Terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ada perubahan ketentuan umum dan perubahan di dalam Bab 3 mengenai ruang lingkup. Tim Pemerintah sudah berdiskusi dan pada intinya hasilnya menyampaikan bahwa jika untuk tujuan pembuatan dan mendukung terhadap riset dan inovasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sudah sangat kuat sebagai landasan di dalam perencanaan pembangunan nasional segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila terutama dari Pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dianggap sudah cukup kuat dalam mendukung riset dan inovasi.
  • Tim Pemerintah sepakat untuk tidak mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun, dapat diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  • Terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang ada usulan dengan perubahan judul Bab 5, untuk penjelasan Ayat 1 yang menyangkut Badan Usaha Milik Negara maupun anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Tim Pemerintah menganggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019.
  • Tim Pemerintah mendukung pasal-pasal yang menambahkan penjelasan di Pasal 2 dan Pasal 3 karena tujuannya adalah memberikan sumbangan pada perekonomian nasional. Artinya memang prinsip utama dari pendirian Badan Usaha Milik Negara adalah orientasi keuntungan.
  • Dengan menambahkan lagi sebagian penganggaran dari laba bersih Badan Usaha Milik Negara sebesar 3% menjadi beban yang berat bagi Badan Usaha Milik Negara yang pada akhirnya justru tidak menjadikan Badan Usaha Milik Negara secara produktif dan memberikan sumbangsih yang besar kepada pembangunan nasional. Oleh karenanya, jika hal tersebut dituangkan ke dalam suatu undang-undang sangat memberatkan Badan Usaha Milik Negara karena dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sebesar 4% sudah memberatkan Badan Usaha Milik Negara, sedangkan hal tersebut hanya dicantumkan dalam peraturan menteri.

Tim Ahli Badan Legislasi DPR
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 152, yaitu setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham/Menteri.
    • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan :
      • Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diusulkan melalui kajian secara finansial.
      • Ditambahkan dua ayat baru, yaitu :
        • Dalam hal kajian secara finansial menyatakan tidak fisibel, maka pemerintah wajib memberikan kompensasi atas kekurangan biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
        • Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham/Menteri.
    • Fraksi Golongan Karya :
      • Pasal Baru, yaitu perlunya pasal yang mengatur tentang riset Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) supaya lebih diperluas dengan melibatkan swasta. Hasil riset diharapkan bisa memperkaya inovasi bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang lebih aplikatif.
    • Fraksi Gerakan Indonesia Raya dihapus.
    • Fraksi Nasional Demokrat :
      • Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus terintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
    • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tetap.
    • Fraksi Demokrat tidak ada.
    • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dihapus.
    • Fraksi Partai Amanat Nasional :
      • Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham/Menteri.
    • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan :
      • Ayat (2) Tetap.
      • Selanjutnya diusulkan tambahan Ayat (3) dan Ayat (4) sehingga berbunyi :
        • Untuk mendukung penugasan khusus terkait penelitian, pengembangan dan inovasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Badan Usaha Milik Negara harus menggerakan sejumlah dana.
        • Badan Usaha Milik Negara harus melakukan kerja sama penelitian, pengembangan dan inovasi dan dapat melakukan komersialisasi hasil inovasi dengan perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
        • Badan Usaha Milik Negara menyiapkan dana sebesar 5% dari keuntungan untuk kepentingan riset dan inovasi.
        • Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dewan Perwakilan Daerah
  • Terkait dengan usulan di perubahan di Pasal 66, DPD-RI pada prinsipnya ada penambahan dari 2 ayat yang existing, yaitu dalam pelaksanaan pengembangan fungsi riset dan inovasi sebagaimana dimaksud mengikutsertakan perguruan tinggi yang ada di daerah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan