Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Migas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (APDM), Bupati Bontang, Walikota Bontang, DPRD Bontang Sekretaris Daerah Natuna, Sekretaris Daerah Papua Barat dan Sekretaris Daerah Muara Enim

Tanggal Rapat: 25 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 13 Sep 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Sekretaris Daerah Muara Enim

Pada 25 Januari 2018, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (APDM), Bupati Bontang, Walikota Bontang, DPRD Bontang Sekretaris Daerah Natuna, Sekretaris Daerah Papua Barat dan Sekretaris Daerah Muara Enim mengenai Rancangan Undang-Undang Migas. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Arif dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil Jawa Timur 4 pada pukul 13:44 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : aktual.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Daerah Penghasil Migas (APDM)
  • Visi Asosiasi Daerah Penghasil Migas (APDM) : bagi hasil migas yang transparan, wajar dan berkeadilan.
  • Misi Asosiasi Daerah Penghasil Migas (APDM) : daerah terlihat tata kelola migas.
  • Terjadi penurunan tajam dana bagi hasil migas.
  • Salah satu usulan perubahan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas adalah perhitungan daerah penghasil dana naik 0,5%.
  • Bontang baru dimekarkan dan infrastruktur belum siap, bagi hasil minyak bumi menjadi perhitungan dari produksi kotor.

Bupati Bontang
  • Kilang minyak akan dibangun di Bontang.
  • Jika berbicara nomor 33, harapan Bupati Bontang adalah ada perubahan di daerah penghasil dan pengolah.
  • Dahulu formula 70-30 tidak ada dasarnya.

Walikota Bontang
  • Kota Bontang masuk menjadi daerah penghasil dan pengolah migas.
  • Daerah pengolah tidak dihitung by origin, sedangkan ada dampak di daerah pengolah.
  • Ketika turbin meledak di Balikpapan sehingga perlu keadilan dan Bontang tidak boleh disamakan dengan membuat daerah pengolah.
  • Ketika Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tidak ada nomenclature tentang daerah pengolah. Walikota Bontang telah ke Kementerian Keuangan dan ternyata sudah ada nomenclature daerah pengolah.
  • Daerah penghasil di Kalimantan Timur ketika harga turun sehingga dana perimbangan turun.
  • Seandainya Walikota Bontang kembali ke anggota Komisi 7 DPR-RI, ia akan perjuangkan hal tersebut kembali.
  • Bontang jika sudah tidak ada gas dan pupuk jika belum siap maka akan menjadi kota mati.
  • Daerah yang bukan penghasil dan pengolah infrastrukturnya sudah stabil.
  • Sekarang ada nomenclature untuk dari pengolah maka nanti revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juga perlu menyebutkan hal tersebut.

DPRD Bontang
  • Kepentingan ini jelas kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pemerintah. Jika kepentingan pemerintah, DPRD Bontang tidak akan datang ke DPR-RI karena DPRD Bontang sudah digaji.

Sekretaris Daerah Natuna
  • Sekretaris Derah Natuna hanya berharap keinginan mereka diakomodir.

Sekretaris Daerah Papua Barat
  • Pejabat setiap saat ke Papua Barat, tetapi usulan belum ada.
  • Kewenangan daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak ada sama sekali. Migas menjadi kewenangan pusat. Kenyataannya semua urusan migas itu daerah.
  • Sekretaris Daerah Papua Barat memohon revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas ada kewenangan untuk daerah harus tercantum di dalam rancangan undang-undang.

Sekretaris Daerah Muara Enim
  • Di daerah Muara Enim mempunyai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan SKK Migas, ternyata yang dikerjakan hanya minyak mentah. Pemerintah meminta minyak tersebut dapat diproduksi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan