Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi RUU Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Tanggal Rapat: 9 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 26 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP.

Pada 9 Juli 2019, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Harmonisasi RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Sarmuji dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 6 pukul 14:26 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP.
  • Peran strategis pengawasan obat dan makanan di empat sektor yaitu :
    • Kesehatan : pengawasan dilakukan untuk mengawal kualitas hidup manusia Indonesia melalui jaminan keamanan, khasiat, manfaat, serta mutu obat dan makanan.
    • Sosial/kemanusiaan : ditujukan untuk mengawal bonus demografi, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah bidang kesehatan.
    • Ekonomi : untuk mendorong daya saing produk, mencegah hilangnya pemasukan negara dari pajak, distorsi pasar akibat peredaran produk ilegal serta penyelundupan obat dan makanan.
    • Keamanan dan ketertiban masyarakat : untuk mencegah penyalahgunaan obat keras dan bioterrorism.
  • BPOM setuju dengan tugas utama yaitu melayani dan melindungi masyarakat di tengah tantangan yang dihadapi yaitu globalisasi, revolusi industri 4.0 serta peredaran obat di online. Selain itu, BPOM membutuhkan penguatan di bidang teknologi dan informasi agar dapat memberikan produk bermutu dan aman bagi masyarakat.
  • BPOM melakukan pengawasan semesta dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan beberapa tantangan yaitu :
    • Keterbatasan sumber daya.
    • Kriminalitas berupa penyelundupan/perdagangan ilegal, pemalsuan dan penyalahgunaan produk.
    • Fragmentasi kelembagaan, perizinan, regulasi pengawasan pusat dan daerah.
    • Perdagangan daring.
    • Globalisasi.
    • Luasnya cakupan pengawasan.
  • Tantangan terkait obat dan makanan di masa mendatang yakni :
    • Kejahatan obat dan makanan ke depan akan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, modus, motif, cakupan dan luas jaringan.
    • Besarnya jumlah penduduk Indonesia menjadi rebutan negara-negara produsen dan bisa menimbulkan potensi kejahatan.
    • Upaya penegakkan hukum yang masih terkendala fragmentasi regulasi sehingga belum menimbulkan efek jera.
    • Pergeseran locus kejahatan obat dan makanan dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota lain termasuk wilayah perbatasan.
    • Tingkat penyelundupan obat dan makanan ilegal yang tinggi. Sejak 2014-2016 terjadi penyelundupan produk obat dan makanan ilegal sebesar 72,8 Miliar rupiah melalui pelabuhan tikus di Kalimantan Barat, Pekanbaru, Jakarta, Batam, Manado, Medan, Denpasar, Samarinda, dan Surabaya.
    • Kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0 dapat menjadi peluang atau modus penjualan obat dan makanan ilegal yang paling sulit diberantas melalui online ataupun pengiriman paket.
    • Mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan BPOM, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan pada pasal 1 dan 2.
      • Pasal 1 : Kedudukan
        • Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
        • BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
        • BPOM dipimpin oleh Kepala.
      • Pasal 2 : Tugas
        • BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • Obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
    • Urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan, yaitu :
      • Pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing.
        • Pembinaan dan bimbingan teknis.
          • Pembinaan pemenuhan standar keamanan, khasiat/manfaat dan mutu.
          • Fasilitasi inovasi produk obat dan makanan.
          • Regulatory assistance kepada pelaku usaha khususnya UMKM.
          • Advokasi dan konsultasi regulasi dalam mendorong ekspor.
        • Peningkatan jaminan kemudahan bersama.
          • Simplifikasi perizinan industri obat dan makanan.
          • Simplifikasi registrasi produk obat dan makanan untuk percepatan time to the market.
          • Debirokratisasi perizinan impor dan ekspor obat dan makanan.
      • Peningkatan efektifitas dan penguatan obat dan makanan.
        • Penguatan kelembagaan termasuk pembentukan instansi vertikal hingga di kabupaten/kota.
        • Penguatan kewenangan tenaga pengawas :
          • Pemeriksaan fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan.
          • Tindakan pengamanan setempat.
          • Kewajiban pelaku usaha mengizinkan pemeriksaan sarana.
        • Pengawasan obat dan makanan.
          • Multisektor dan multilevel pemerintahan.
          • Belum ada UU spesifik mengatur pengawasan obat dan makanan.
          • Penguatan kewenangan dalam aspek pengawasan obat dan makanan.
      • Penguatan fungsi penegakkan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan.
        • Sanksi yang dapat menimbulkan efek jera.
        • Payung hukum sanksi yang kuat dan perbedaan yang jelas dan proporsional antara penegakkan hukum di jalur legal dan ilegal.
        • Kewenangan untuk dapat langsung memberikan sanksi administratif.
        • Penguatan kewenangan PPNS BPOM sebab hanya terbatas pada fungsi penyidikan. Penambahan yang diperlukan adalah pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, pengujian, penangkapan dan penahanan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan