Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Materi Lingkungan Hidup dan Kehutanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Guru Besar Universitas Indonesia, Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan Guru Besar Universitas Parahyangan

Tanggal Rapat: 10 Jun 2020, Ditulis Tanggal: 12 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Prof. Dr. San Afri, Guru Besar Universitas Gadjah Mada

Pada 10 Juni 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Guru Besar Universitas Indonesia, Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan Guru Besar Universitas Parahyangan mengenai Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Materi Lingkungan Hidup dan Kehutanan. RDPI ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: p3esumatera.menlhk.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Dr. Ramdan Andri, Guru Besar Universitas Indonesia
  • Terkait Amdal, kriteria kegiatan berdampak penting yang wajib Amdal menjadi tidak jelas.
  • Tim Penilai berubah. Perubahan Pasal 24 menurut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Dalam melakukan Uji Kelayakan Pemerintah dapat menunjuk lembaga dan/atau ahli bersertifikat.
  • Partisipasi publik dikurangi secara signifikan dengan cara membatasi masyarakat yang berpartisipasi menjadi hanya masyarakat terdampak, membatasi peran masyarakat dengan hanya melibatkan dalam penyusunan Amdal dan menghapuskan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menghidupkan kembali izin terkait pembuangan limbah.
  • Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak menganggap beberapa kegiatan yang sangat membahayakan publik sebagai tindak pidana.
  • Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja hanya memungkinkan sanksi pidana jika pelaku tidak membayar denda.
  • Beberapa catatan tambahan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja :
    • Denda Administratif.
    • Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya tidak diubah.
    • Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menegaskan unsur-unsur strict liability.

Prof. Dr. Asep W, Guru Besar Universitas Parahyangan
  • Hakikat pembangunan hukum adalah mempertemukan keadilan, kepastian hukum, kemaslahatan dan kebenaran.
  • Ada beberapa kelebihan penerapan metode Omnibus Law dalam menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia, yaitu :
    • mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertikal maupun horizontal secara cepat.
    • menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi.
    • memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif.
  • Lingkup substansi pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja :
    • Penyederhanaan perizinan.
    • Persyaratan investasi.
    • Ketenagakerjaan.
    • Kemudahan berusaha.
    • Kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil dan menengah.
    • Dukungan riset dan inovasi.
  • Perlu dilakukan kajian yang komprehensif, kohesif dan konsisten sebagaimana pernah diterbitkan Instruksi presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian.
  • Komitmen dan prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang harus dipertahankan :
    • Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Teknik merumuskan norma :
    • Untuk mencapai kepastian hukum, sehingga diperlukan harmonisasi untuk menghindari terjadinya konflik.
    • Penetapan norma terdiri dari batang tubuh, penjelasan dan delegasi ke Peraturan Pemerintah.
    • Rumusan ketentuan pidana terdiri dari ultimum remidium dan primum remidium.

Prof. Dr. San Afri, Guru Besar Universitas Gadjah Mada
  • Ekologi politik pada dua aspek yaitu antropo-centerism dan eco-centrism.
  • Terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan :
    • Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengenal pengukuhan kawasan hutan.
    • Ada sekitar 37.000.000 Hektar Are hutan belum dikukuhkan, potensial konflik.
    • Banyak kawasan hutan yang belum tata bebas sampai temu gelang karena masih terdapat konflik dengan kepemilikan masyarakat.
  • Pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan : Perizinan Berusaha
    • Perizinan hanya satu dalam bentuk perizinan berusaha menyederhanakan 14 perizinan usaha.
  • Pasal 30 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan : Mitra Usaha
    • Dengan masyarakat dan koperasi.
    • Secara nasional ada program perhutanan nasional yang luasnya 12,7 Juta netto hektar.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan