Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan RUU Cipta Kerja Bidang Kemudahan dan Persyaratan Investasi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Akademisi Univ. Ibn Khaldun M. Mova, S.H, LL.M, Ph.D

Tanggal Rapat: 9 Jun 2020, Ditulis Tanggal: 10 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Akademisi Univ. Ibn Khaldun, M. Mova, S.H, LL.M, Ph.D

Pada 9 Juni 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Akademisi Univ. Ibn Khaldun M. Mova, S.H, LL.M, Ph.D mengenai Masukan RUU Cipta Kerja Bidang Kemudahan dan Persyaratan Investasi. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: satelitnews.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
  • Mengenai indeks yang menguat, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yakin dalam 6-12 bulan Rupiah akan menguat sampai angka Rp. 12.000,- karena salah satu penyebab utama adalah Amerika Serikat mencetak uangn 2,5 Triliun dan pasti Amerika Serikat akan membutuhkan rembesan. Hal ini pernah terjadi pada tahun 2008-2009 dan disitu terjadi penguatan hampir di seluruh mata uang. Pada saat itu Rupiah sampai di angka Rp. 9.000,-.
  • Dibutuhkan lebih banyak investasi untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
  • Di Indonesia regulasinya banyak sekali, Peraturan Pemerintah hampir 15.000 peraturan dan Peraturan Daerah sekitar 16.000 peraturan. Jika digabungkan ada banyak regulasi sehingga keluhan yang paling tinggi adalah harmonisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang harus dibenahi.
  • Banyaknya perizinan yang harus diselaraskan.
  • Omnibus Law adalah hal yang ditunggu oleh para investor.
  • Berdasarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Indonesia daftar negatif investasi salah satu paling tinggi di Asean. di Indonesia memang masih cukup tinggi untuk dunia usahanya yang memang perlu diperlonggar dan menciptakan lapangan pekerjaan.
  • Memang perizinan di Indonesia sangat banyak. Jadi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dibedakan perizinan dilihat dari tingkat risiko usahanya.
  • Mengenai pengaturan kewenangan perizinan, ini menjadi hal yang sangat penting karena para investor jika berinvestasi tidak ingin adanya hal yang mengagetkan. Jadi, standarisasi itu adalah hal yang sangat penting dengan penyeragaman konsep berusaha.
  • Pemerintah harus melihat bidang usaha yang perlu dibuka. Contohnya seperti farmasi yang 90% masih impor.
  • Perbaikan harus diiringi dengan perbaikan yang lain. Mengenai kepastian hukum, biaya logistik dan kebiajkan pengupahan juga harus diperbaiki dan disempurnakan. Tugas Pemerintah itu banyak, tetapi kalau semua terus melangkah untuk memperbaiki ini, iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat terus dilakukan.
  • Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2019 kontribusi nasional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) baru 2,27%, dibanding Negara Asean yang mencapai 8%.
  • Industri properti terdapat 174 industri hutan di belakangnya dan hal tersebut berdasarkan riset Real Estate Indonesia dan Universitas Indonesia.
  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) ingin di Omnibus Law Cipta Kerja mampu menggerakan ekonomi Indonesia. Dengan itu, ada dasar pemikiran dan pemikiran itu salah satunya keberlangsungan usaha properti.
  • Terkait komposisi rumah di Indonesia sekarang. Pemerintah hanya berkontribusi 20%, 30% pengembang dengan subsidi Pemerintah kemudian 50% pengembang dan swadaya masyarakat yang ikut membangun rumah sendiri-sendiri yang tidak difasilitasi subsidi Pemerintah.
  • Pokok-pokok masukan untuk rumah susun adalah besarnya biaya pengelolaan pada masa transisi. Kemudian ada norma baru terkait sertifikat hak milik rumah susun.

Akademisi Univ. Ibn Khaldun, M. Mova, S.H, LL.M, Ph.D
  • Pengertian regulasi secara akademik berbeda dengan apa yang dimengerti di Indonesia karena pengertiannya adalah cara untuk mengubah perilaku dengan beberapa hal, yaitu pengumpulan informasi dan penegakan. Dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah memenuhi hal-hal tersebut.
  • Selain dalam hal perizinan, risiko juga diporporasi dalam hal pengawasan. Hal ini dilakukan dalam hal tingkat risikonya. Kalau tinggi diawasi jadi lebih tinggi.
  • Ada beberapa kritik yang berbasis risiko yaitu yang harus dilakukan regulator adalah mendefinisikan tujuan regulasinya seperti apa, belum dipertimbangkan risiko yang volatile, belum mempertimbangkan risiko sistemik, penentuan jenis risiko apriori dan top down dan hambatan pelaksanaan regulasi berbasis risiko belum dibahas dalam naskah akademik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan