Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Investor Sektor Keagamaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Tanggal Rapat: 11 Jun 2020, Ditulis Tanggal: 15 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengurus Pusat Muhammadiyah

Pada 11 Juni 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Investor Sektor Keagamaan. RDPU ini dibuka pada pukul 14:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: suara.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Majelis Ulama Indonesia
  • Dalam kesempatan Omnibus Law Cipta Kerja sebenarnya ada perizinan, sertifikasi dan penjaminan. Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah dan semua organisasi massa sepakat karena usaha kecil sudah dibebankan dengan izin usaha dan sebagainya.
  • Ide-ide tersebut menjadi pandangan Majelis Ulama Indonesia dari awal. Namun, sertifikasi halal adalah hukum dan harus ada isbat/penetapan. Ketika akan isbat, maka harus ada ortoritas yang memberikan isbat tersebut. Ini jika sertifikasi halal adalah sebuah produk hukum tertulis Majelis Ulama Indonesia.
  • Ada yang harus diolah antara perizinan dan isbat. Ini yang kemudian menjadi rancu ketika Pemerintah hadir dalam jaminan dan terlibat dalam penjaminan. Ini berarti Pemerintah mengambil sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia.
  • Sebenarnya Pemerintah harus mengawasi, bagaimana Pemerintah hadir mempermudah infrastruktur, tidak harus datang ke Jakarta.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
  • Sepanjang pengetahuan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, ini adalah panitia kerja paling banyak diikuti anggotanya. Pada tahun 2010, Nahdlatul Ulama mempunyai badan halal dan secara intens mengikuti perkembangan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal.
  • Nahdlatul Ulama mempunyai badan halal dan juga Nahdlatul Ulama menyiapkan perangkatnya. Auditor tidak semata-mata orang yang berlatar belakang teknik, tetapi orang yang paham halal atau tidak. Yang mengecek produk apakah masuk kriteria kehalalan. Mereka rata-rata santri yang paham soal kehalalan.
  • Standar halal itu harus terpenuhi. Nahdlatul Ulama paham akan semangat semua Anggota DPR-RI bahwa birokrasi memang membuat beban para pengusaha. Kunci semua proses ini adalah konsumen terlahir. Karena itu Nahdlatul Ulama mengusulkan ini harus disederhanakan.
  • Apa yang dilakukan lembaga lain tidak harus ada disini. Panitia kerja bisa mencabut atau menambah narasi baru. Soal desentralisasi fatwa, tidak semata-mata hanya gagasan berbeda. Keputusan kehalalan berkaitan juga kasus kesehatan.
  • Saudara-saudara Muslim yang mempunyai ortoritas, semuanya profesional dalam mendukung Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Yang kedua, di Nahdlatul Ulama tidak ada istilah fatwa. Menurut Nahdlatul Ulama, fatwa adalah sebuah konstitusi yuridis. Maka Nahdlatul Ulama selalu menggunakan istilah keputusan Ulama.
  • Bagi Nahdlatul Ulama, desentralisasi fatwa adalah mempermudah para pengusaha tentang prosesnya. Para pengusaha kecil dan mikro tidak perlu dibebankan dengan rumitnya proses sertifikasi halal.

Pengurus Pusat Muhammadiyah
  • Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Muhammadiyah didorong untuk membuat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sayangnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yamg dibuat dan diusulkan dengan mengisi semua orang. Muhammadiyah membuat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) karena ingin membantu Pemerintah dan ada prosesnya.
  • Kampus Muhammadiyah membina melalui pengabdian masyarakat. Muhammadiyah memegang fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Jadi, Muhammadiyah mengeluarkan cap halal, bukan sertifikat halal. Orang Muhammadiyah menerima karena ada cap Muhammadiyah dan yang menjual adalah Muhammadiyah.
  • Muhammadiyah juga melihat ada kebiasan pada syarat-syarat auditor, terutama di pemotongan hewan ayam. Syarat auditor sangat rumit sekali. Menurut Pengurus Pusat Muhammadiyah, syarat tersebut harus dipermudah agar teman-teman dari pesantren bisa masuk.
  • Muhammadiyah melakukan semuanya dari hulu ke hilir dan bagaimana peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuat regulasinya agar memudahkan semuanya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan