Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara - Audiensi Baleg DPR-RI dengan Pengusul Revisi Undang-Undang ASN

Tanggal Rapat: 6 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 13 Feb 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul Revisi UU ASN

Pada 6 Februari 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menerima audiensi dari Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat 1 selaku pengusul revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Audiensi dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.46 WIB dan bersifat terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar, Supratman menyampaikan bahwa revisi UU ASN ini sebenarnya sudah masuk ke dalam pembahasan tingkat I DPR periode 2014-2019, Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI telah menugaskan Baleg untuk membahas revisi UU ASN bersama dengan pemerintah. Namun, sampai saat ini pihak pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul Revisi UU ASN
  • Saat ini keberadaan UU ASN sudah tidak sesuai dengan perkembanagn zaman dan tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan ANS dan tenaga honorer yang ada. Untuk itu, diperlukan revisi UU ASN untuk menjadi payung hukum untung pengangkatan 14.000 tenaga honorer dan penegasan terhadap pekerja outsourcing.
  • Sesuai dengan kesepakatan Komisi II dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), revisi UU ASN harus memastikan bahwa hanya ada dua status pegawai yg bekerja di instansi pemerintah, yaitu ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
  • Adapun tujuan revisi UU ASN adalah sebagai berikut: (i) Melakukan perubahan ketentuan, terutama mengenai rekrutmen dan kesejahteraan PPPK, (ii) Penegasan tentang status pegawai, serta (iii) Peninjauan ulang keberadaan Komite ASN yg dirasa belum optimal.
  • Mekanisme pengangkatan dilakukan tanpa mengurangi masa kerja, golongan, jabatan, serta gaji dna hak yang selama ini didapat. Prioritas bagi mereka yang bekerja di bidang pertanian, kesehatan, dna pendidikan.
  • Perlu ada kesetaraan hak antara PPPK dan ASN yang menyangkut: (i) Gaji, tunjangan, fasilitas, (ii) Cuti, (iii) Pengembangan kompetensi, (iv) Jaminan hari tua, serta (v) Perlindungan.
  • Pada UU ASN yg lama, Pengusul mengusulkan agar keberadaan KASN dibapuskan dan untuk tugas dan fungsinya akan dilimpahkan kepada MenPAN-RB. Terdapat pula usulan untuk membedakan ASN di ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Akan tetapi, usulan tersebut ditolak karena dirasa akan menimbulkan masalah, sehingga Pengusul hanya fokus pada penyejahteraan ASN dan PPPK serta meninjau ulang keberadaan Komite ASN.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan