Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Capaian, Permasalahan, Evaluasi dan Rekomendasi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 10 dengan Ketua BAN-PT, Rektor UNPAD, Rektor ITS, Rektor Mulawarman dan Rektor Universitas Jenderal Sudirman.

Ditulis Tanggal: 29 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Ketua BAN-PT, Rektor UNPAD, Rektor ITS, Rektor Mulawarman dan Rektor Universitas Jenderal Sudirman

Pada 11 Maret 2019, Komisi 10 DPR-RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua BAN-PT, Rektor UNPAD, ITS, Mulawarman dan Unsoed.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Djoko Udjianto dari Fraksi Demokrat Dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 11.09 WIB. Menurut headcount diruangan hanya ada 1 pemimpin dan 2 anggota. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Berdasarkan hasil RDPU Panja Evaluasi Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI dengan BAN PT tanggal 12 Maret 2018 telah disampaikan hasil akreditasi PTN dan PTS per-31 Desember 2017, yaitu sebagai berikut PTAN dengan total 59 Universitas akreditas A sebanyak 3, akreditas B sebanyak 37 dan

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua BAN-PT, Rektor UNPAD, Rektor ITS, Rektor Mulawarman dan Rektor Universitas Jenderal Sudirman

Ketua BAN-PT:

  • Organisasi Akreditasi (MA) untuk Kebijakan di Ketua-I oleh Dwiwahju Sasongko. Sekretaris Imam Buchari dengan anggota Mansyur Ramly, Bambang Suryoatmono, Mustanir, Satyo Pertiwi, Iwan Mulyawan dan T. Basaruddin (Direktur DE) sedangkan untuk Operasional Direkturnya adalah T. Basarucdin, Sekretaris Agus Setiabudi dengan anggota S.M. Widyastuti, Sugiyono dan Achmad Fauzy.
  • Capaian BAN-PT 2016-2018 adalah sebagai berikut;
  1. Perumusan Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi pada tahun 2017
  2. Penerapan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO)
  3. Penetapan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3,0)
  4. Pengembangan Instrumen Akreditasi Program Studi 4,0 (IAPS 4,0).
  • Permasalahan akreditasi yaitu ketimpangan antara beban akreditasi dengan alokasi anggaran, ketimpangan antara sistem pengelolaan keuangan (berbasis konvensional) dengan proses akreditasi (berbasis online). Beban akreditasi 2019 (per 9 Maret 2019) dengan jumlah yang dalam proses akreditasi Perguruan Tinggi sebanyak 394 dan Perguruan Swasta 2.646. Jumlah yang perlu re-akreditasi (sudah kadaluarsa) hanya perguruan swasta sebanyak 88. Jumlah yang belum akreditasi
    2683 perguruan tinggi dan 8.160 perguruan tinggi swasta.
  • Total anggaran 2019 sebesar 130 Miliar dengan proses akreditas 600 perguruan tinggi dan 3200 perguruan tinggi swasta, pengembangan instrument dan asesor, serta kegiatan pengembangan dan operasional lainnya. sistem akuntansi dan pertanggung jawaban keuangan belum mampu memfasilitasi proses berbasis online.
  • Alokasi anggaran tahun 2019 sebesar 130 Miliar untuk 3200 perguruan tinggi swasta dan 600 perguruan tinggi, usulan target menjadi 4000 perguruan swasta 1000 perguruan tinggi dengan kekurangan anggaran 36,2 Miliar.
  • Tugas dan kewenangan BAN-PT terkait LAM (Lembaga Akreditas Mandiri) dalam Permenristekditi 32/2016 MA BAN-PT terdiri dari menetapkan instrument akreditasi program studi atas usul LAM, memberikan rekomendasi atas usul pendirian LAM dari Pemerintah atau masyarakat kepada Menteri, memantau, mengevaluasi dan mengawasi kinerja LAM dan memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan LAM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada bagian memantau mengevaluasi dan mengawasi kinerja LAM.

Rektor UNIVERSITAS PADJAJARAN:

  • Sangat wajar dianggap akreditasi hanya administrasi bukan peningkatan mutu.
  • Kelebihan SAN Indonesia adalah sebagai berikut; 1) jelas sehingga terlihat objektif, 2) bagus untuk mendisiplinkan dosen yang ditugaskan di Prodi agar selalu merencanakan dan melaksanakan perencanaannya serta mengevaluasinya secara berkala, 3) standar / kriteria yagn digunakan cukup representative untuk perencanaan kegiatan, 4) memudahkan atau mendorong setiap prodi untuk sistem dokumenasi yang tertib sesuai standar mutu 5) terjadinya pertukaran ide, informasi, pengalaman dari Asesor yang sangat berpengalaman kepada prodi yang belum baik, sebagian Asesor sudah memahami strategi resource sharing dalam penugasan dosen di suatu Perguruan Tunggu, dapan menjadi bahan masukan untuk perbaikan prodi atau pengelola, menjadi ajang bagi prodi untuk mengekspos semua bukti kinerjanya ke pihak internal yang dalam keseharian tersimpan di masing-masing dosen/unit, mendorong dosen untuk rutin melakukan penelitian dan PKM dan mendorong dosen untuk melakukan publikasi danberkolaborasi dengan bidang Ilmu lain dan menjadi rujukan standar minimal prodi, menjadi cerminan kinerja departemen/prodi, menjadi acuan bagi perkembangan kurikulum, bisa jadi bahan membuat company profile dari prodi.
  • Kelemahan SAN Indonesia adalah sebagai berikut; 1) sistem akreditasi belum berbasis ISO 900-2015, sepertinya masih berbasis IO 9001: 2008 sehingga fokusnya harus ada SOP, padahal dalam perguruan tinggi/Fakultas yang sudah menggunakan ISO 9001-2015 dasarnya adalah ada data dan informasi sudah menjadi landasan dalam pelaksanaan program, 2) Banyak asesor yang masih
    dengan pemikiran konvensional dimana dokumen bukti yang dicari fisiknya, padahal PT yang bersangkutan sudah paperless 3) adanya perbedaan Expert Judgment dari setiap asesor terhadap isian borang yang bersifat kualitatif (uraian) dan bisa berbeda-beda penilaiannya.
  • Berikut ini permasalahan berkaitan dengan BAN-PT adalah pengajuan re-akreditasi, Pengajuan Program Studi (Prodi) Baru, Pelaporan Usulan Program Studi (Prodi) Baru melalui PD Dikti (SILEMKERMA), keberadaan LLDIKTI dan Keterkaitannya dengan BAN-PT atau LAM dan lain-lainnya.
  • Uraian permasalahan Reakreditasi Prodi adalah pada saat pengajuan reakrediatasi ke BAN-PT secara online, nama Prodi harus sama denga nama Prodi lama yang sudah terakreditasi sebelumnya. Apabila terjadi penggantian nama Prodi karena adanya perbedaan rumpun ilmu, maka; 1) nama Prodi harus sesuai dengan SK Pendirian Prodi atau SK Perubahan nama Prodi, 2) Nama Prodi baru harus sudah terdaftar di Pangkalan Data Dikit (PD Dikti) dan 3) nama Prodi harus ada dalam nomenklatur yang ditetapkan melalui Keputusan Menristekdikto No. 257 tahun 2017, dimana BAN-PT menggunakan nomenklatur untuk menentukan
    rumpun Prodi.
  • Salah satu permasalahan reakreditasi adalah apabila nama Prodi belum sesuai, maka BAN-PT tidak akan memproses pengajuan reakreditasi tersebut walaupun semua kelengkapan data reakreditasi sudah lengkap. BAN-PT hanya akan memproses apabila nama Prodi sudah sesuai dengan data di PD-Dikti.

Rektor ITS:

  • Uraian permasalahan pelaporan usulan pembukaan prodi baru melalui PD Dikti salah satunya adalah pelaporan usulan Pembukaan Prodi Baru melalui PD Dikti dilakukan secara online melalui sistem informasi Direktorat Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi (SILEMKERMA).
  • Berikut ini kendala yang dihadapi PTN-BK; 1) sistem online tidak membedakan antara usulan dari PTN-BH, PTN atau PTS, 2) apabila nama Prodi tidak ada dalam nomerklatur yang ditetapkan melalui Keputusan Menristekdikti No. 257 tahun 2017, sistem akan menolah usulan dan penambahan nama Prodi, 3) apabila nama Prodi tidak bisa ditambahkan, maka Prodi tersebut tidak bisa diajukan untuk memperoleh akreditasi minimum ke BAN-PT dan 4) usulan Pembukaan Prodi Baru di SILEMKERMA DIKTI, sifatnya masih diajukan dan masih harus menunggu apakah diterima atau ditolak. Usulan Prodi bisa ditolak terkait nomenklaturnya atau terkait syarat yang lain à ini tidak sesuai dengan semangat cara membuka Prodi di PTN-BH yang hanya lapor.
  • Berikut ini adalah uraian permasalahan pengajuan Prodi baru; 1) sebelum mebuka Prodi baru, PTN-BH harus mengajukan permohonan akreditasi Prodi yang akan dibuka tersebut kepada BAN-PT dan/atau LAM (tertuang dalam Permenristekdikti No. 51 Tahun 2018 Pasal 27 ayat 3(c)), 2) pemimpin PTN-BH dapat menetapkan pembukaan Prodi baru apabila hasil evaluasi, verifikasi, dan akreditasi dari BAN-PT dan/atau LAM menyatakan Permenristekdikti No. 51 tahun 2018 Pasar 27 ayat 3 (d)), 3) hal ini tidak sesuai denga nsemangat tentang cara pembukaan Program Studi baru di PTN-BH yang hanya melapor ke Kemenristekdikti setelah mendapatkan penilaian akreditasi minimum dari Kantor Penjaminan Mutu PTN-BH serta pertimbangan dan persetujuan dari SA, 4) pada saat mengusulkan akreditasi ke BAN-PT, BAN-PT akan mengecek nama Prodi yang diusulkan ada atau tidak pada PD Dikti.
  • Keberadaan LLDIKTI dan keterkaitannya dengan BAN-PT atau LAM adalah sebagai berikut 1) pada Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa LAM menetapkan akreditasi minimum Prodi dan BAN-PT menetapkan akreditasi minimum PT, 2) pada Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa LAM dibentik di tempat kedudukan LLDIKTI, dimana LAM menetapkan akreditasi minimum Prodi dan 3) hal ini menunjukkan bahwa PTN-BH belum memiliki kebebasan dalam menentukan suatu Prodi sudah siap setara akreditasi.
  • Kesimpulan yang ditarik adalah sebagai berikut 1) perlunya sinkronisasi data pada PD Dikti dan BAN-PT untuk reakreditasi Prodi, 2) perlunya perbaikan sistem di SILEMKERMA – DIKTI untuk membedakan sistem bagi PTN-BH, PTN, dan PTS pada pembukaan Prodi baru, 3) kejelasan prosedur pembukaan Prodi baru di PTN-BH baik melalui sistem online maupun manual. Serta perlunya sosialisasi prosedur tersebut dari tingkat bawah sampai pimpinan.
  • Saran yang diberikan oleh ITS adalah sebagai berikut 1) BAN-PT harus akomodatif terhadap perubahan yang terjadi. Kalau ada perubahan nama Prodi di PD Dikti, BAN-OT harus mengikuti tanpa PT mengajukan permohonan perubahan nama kepada BAN-PT, 2) BAN-PT segera melakukan desk evaluation dan visitasi terhadap Prodi yang mengajukan reakreditasi setelah semua berkas terpenuhi untuk meminimalisis keterlambatan akreditasi dan 3) menambahkan kriteria penilaian kurikulum berkaitan dengan materi yang berhubungan dengan Industri 4.0

Rektor Universitas Mulawarman:

  • Saat ini baru ada 5 Universitas dengan akreditasi A yang ada di Indonesia Timur.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi Pasal 42 terutama ayat 1 dan lebih lanjut pada ayat 2,3 dan 4 -menegaskan Prodi terakreditasi yang berhak meluluskan: (1) ijazah diberikan kepada lulusan Pendidikan akademik dan Pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.
  • Isu utama yang merupakan tantangan Akreditasi PT, dihadapi Unmul (dan kemungkinan besar PT lain di luar Jawa): (1) Sistem Penjaminan Mutu, meski telah
    memiliki SPNI tetapi cukup sulit diterapkan/terpenuhi oleh keseluruhan Prodi
    yang memiliki keberagaman potensi/kemampuan (terutama yang masih baru); (2) daya saing lulusan di pasar kerja (sebagian besar karena memang “intake SDM” yang harus memperhatikan aspirasi dan demand dari sekolah menengah di daerah-daerah 3T, proses tidak bisa optimal dengan kondisi butir (1) – daya saing juga tidak optimal); (3) Kemampuan Keuangan PT. yang terbatas sebagian besar masih mengandalkan PNBP dari Uang Kuliah Mahasiswa (bahkan sebagian besar berada pada kelompok 1 dan kelompok 2) daripada sumber-sumber non-tuition.

Rektor Unsoed:

  • Saat akreditasi LAM, ada prodi untuk jadi akreditasi A butuh syarat dikit yaitu ada lab padahal Unmul tidak dapat danauntuk bangun lab dan Unsoed mengandalkan UKT.
  • Unsoed hanya dapat BOPTN 28,5 Miliar per tahun.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan