Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik — DPR-RI Rapat Paripurna ke-83 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Tanggal Rapat: 27 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 14 Apr 2021,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Komunikasi dan Informatika

Pada 27 Oktober 2016, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna ke-83 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Agus Hermanto dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Tengah 1 pada pukul 10.47 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Hukum dan HAM
  • Dengan disetujuinya RUU Merek dan Indikasi Geografis akan meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum bagi perdagangan, investasi dan perkembangan teknologi membuat sektor perdagangan berkembang luar biasa.
  • Sektor perdagangan baik barang atau jasa menyadarkan masyarakat maupun pemerintah akan kebutuhan perlindungan hukum yang kuat.
  • Merek sebagai karya intelektual mempunyai peranan penting.
  • Kewajiban bagi Indonesia untuk selesaikan RUU Merek dan Indikasi Geografis sesuai peraturan internasional, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor ekonomi domestik.
  • Pemerintah menyadari pembahasan mengalami perbedaan pendapat yang pada akhirnya memperoleh kesepakatan
  • Pergantian RUU Merek dan Indikasi Geografis yang telah disetujui semua fraksi sebagai institusional hukum yang baik.
  • Pemberlakuan pendaftaran merek Internasional sesuai protokol.
  • Sanksi pidana diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia, lingkungan hidup, seperti vaksin palsu.
  • Pemerintah memohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan dalam penyusunan RUU Merek dan Indikasi Geografis.

Menteri Komunikasi dan Informatika
  • Pada 21 Desember 2015, Presiden telah mengirimkan surat ke DPR-RI untuk pembahasan perubahan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Untuk menghindari multitafsir melarang akses elektronik terkait pencemaran nama baik, pemerintah menegaskan ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
  • Pemerintah juga menurunkan ancaman pidana, dari penjara 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp.1 Miliar menjadi paling banyak Rp.750 Juta.
  • Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan dan perubahan pasal tentang tata cara menjadi dalam undang-undang.
  • Ada penjelasan mengenai keberadaan informasi elektronik sebagai alat hukum yang sah.
  • Penggeledahan disesuaikan dengan ketentuan KUHAP.
  • Pemerintah memperkuat peran penyidik PNS.
  • Kewenangan membatasi atau memutuskan akses informasi dijelaskan dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Setiap penyelenggara wajib menyediakan penghapusan yang tidak relevan.
  • Pemerintah menambah right to be forgotten, berupa penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
  • Pencegahan penyebarluasan yang memiliki muatan yang dilarang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan