Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RDPU Komisi 3 mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Tanggal Rapat: 6 Feb 2019, Ditulis Tanggal: 16 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Dr. Hesti Armiwulan Sochmawardiah, S.H., M.Si, calon hakim Mahkamah Konstitusi

Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR RI fraksi Gerindra dapil Banten 2 membuka RDPU mengenai tes uji kelayakan dan kepatutan atas nama Dr. Hesti Armiwulan Sochmawardiah, S.H., M.Si pada 6 Februari 2019 pukul 10:41 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dr. Hesti Armiwulan Sochmawardiah, S.H., M.Si, calon hakim Mahkamah Konstitusi

- Judul makalah yakni profesionalisme Mahkamah Konstitusi dalam menerapkan ultra petita. MK berkewenangan untuk membuat ultra petita yakni memuat hal di luar apa yang dimohonkan oleh pemohon. Dalam makalah calon, dirinya menyetujui adanya kewenangan ultra petita pada hakim karena memberikan ruang gerak untuk menjaga cita hukum.

- Apabila ada satu pasal yang dibatalkan oleh MK, maka dapat menimbulkan kekosongan hukum, ultra petita artinya di luar permohonan dari pemohon, bicara profesionalitas tentu tidak boleh menjadikan MK menjadi super body. Profesionalisme MK dalam menggunakan ultra petita sangat bergantung pada hakim konstitusi dan oleh sebab itu, persyaratan menjadi hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

- MK ini merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menguji UU di bawah UUD, tetapi dalam menjalankan kewenangannya, MK juga harus memperhatikan pembatasan kewenangan. Oleh sebab itu, hakim MK harus mengedepankan profesionalitas di dalam menerapkan ultra petita. Hakim MK harus memiliki integritas untuk memastikan bahwa ultra petita ini benar-benar dijunjung berdasarkan UUD 1945.

Pemantauan Tim Ahli

- Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.: Maria menanyakan pendapat calon hakim MK dalam menilai masyarakat hukum adat apabila ditinjau dari perspektif HAM secara universal mengingat saat ini banyak pihak yang menginginkan adanya suatu UU yang mengatur masyarakat hukum adat.

- Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum : Eddy menanyakan pendapat calon hakim MK mengenai LGBT untuk diatur dalam KUHP dan bila diatur, Eddy menanyakan kemungkinan diskriminasi dalam masyarakat.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan