Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penanganan Perkara Kasus PT Trans Pasific Petrochemical Indotama - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 3 DPR RI dengan Kabareskrim Polri

Ditulis Tanggal: 21 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kabareskrim Polri

Pada 19 Februari 2020, Komisi 3 DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Kabaraskrim Polri tentang Penanganan Perkara Kasus PT Trans Pasific Petrochemical Indotama. Rapat dengar pendapat umum dipimpin oleh Herman Herry dari Fraksi PDI Perjuangan dapil NTT 2 pada pukul 14:10 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kabareskrim Polri
  • Kabareskrim Polri yang baru mempunyai program bagaimana upaya menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
  • Bareskrim Polri juga telah membentuk Satgas Migas untuk mengawal kebijakan stop impor BBM.
  • Bareskrim Polri akan laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW sudah dilakukan dan sampai saat ini HW diketahui tengah bersembunyi di Singapura, upaya menghubungi pihak Singapura pun sudah Bareskrim Polri lakukan.
  • Pihak Singapura merespons bahwa mereka bisa membantu Bareskrim Polri apabila status dari tersangka tersebut sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkracht.
  • Pada saat Bareskrim Polri mulai memang tidak mudah, namun ketika Bareskrim Polri sudah mencoba memulainya Bareskrim Polri tidak akan berhenti.
  • Terkait dengan status HW pada saat berangkat ke luar negeri dan berobat, status yang bersangkutan masih menjadi saksi terus berlanjut sampai dengan proses pemeriksaan tersangka-tersangka.
  • Dengan upaya Bareskrim Polri, rekan-rekan penyidik bisa melakukan pemeriksaan Tersangka di kedubes, jadi status Tersangka pada saat itu masih jadi saksi & Bareskrim Polri tetapkan sebagai Tersangka pada saat selesai kita periksa di kedubes.
  • Terhadap kerugian negara 2,7 M USD yang mana uang ini hasil dr proses penjualan kondensat yang kemudian masuk ke rekening HW, bisa diamankan 2,5 M USD & kemudian uang tersebut dikembalikan kepada negara ke rekening atas nama Menkeu di Bank indonesia.
  • Seluruh asset yang dimiliki oleh HW senilai 210 M, dari proses penyitaan yang ada ini Bareskrim Polri berharap di keputusan sidang nanti barang-barang yang disita ini bisa ditetapkan untuk dirampas dan diserahkan kepada negara.
  • Terkait dengan saham milik HW, di PT. TPPI saham HW ada sebesar 25%. Ini sudah Bareskrim Polri ajukan untuk bisa disita oleh negara.
  • Sejauh penyelidikan yang dilakukan, pelaku utama baru 3 orang, namun Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan, jika pada saat persidangan selanjutnya ada disebut nama lain tentu Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan