Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kondisi Industri Jasa Keuangan saat Wabah Covid-19 – Komisi 11 DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tanggal Rapat: 7 Apr 2020, Ditulis Tanggal: 24 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK

Pada 7 April 2020, Komisi 11 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kondisi industri jasa keuangan di tengah wabah Covid-19. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dito Ganindito dari fraksi Golkar dapil Jawa Tengah 8 pukul 13:07 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK
  • Yang dilakukan oleh OJK adalah mengendalikan berbagai permasalahan yang sudah muncul dalam sektor ekonomi. Sentimen negatif di pasar keuangan dan nilai tukar sudah terjadi di seluruh dunia dan tidak bisa menahan ini.
  • Stimulus moneter yang diberikan adalah:
    • BI menurunkan kembali suku bunga 7 Days Reverse Repo Rate 25 bps menjadi 4,5%.
    • Memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
    • Melonggarkan likuiditas diantaranya dengan memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari serta menambah frekuensi lelang FX swap.
    • Menurunkan rasio GWM valuta asing bank umum, konvensional, dan syariah dari 8% menjadi 4% berlaku mulai 16 Maret 2020.
    • Memperluas cakupan underlying transaksi bagi investor asing dalam melakukan lindung nilai termasuk DNDP.
  • Stimulus fiskal berupa :
    • Paket stimulus 1 sebesar Rp 8,5 Triliun rupiah.
    • Paket stimulus 2 sebesar Rp 22,5 Triliun rupiah.
  • Anggaran untuk penangan Covid-19 adalah 405,1 Triliun rupiah dengan rincian program kesehatan (75 Triliun), pemulihan ekonomi (150 Triliun rupiah), Social Safe Net (110 Triliun rupiah), dan dukungan industri UMKM (70,1 Triliun rupiah).
  • Di pasar modal, dengan harapan sentimen positif muncul sehingga investor kembali. Kemudian memberikan ruang luas pada sektor keuangan. Perbankan diberikan restrukturisasi yakni memberikan insentif agar tidak perlu membuat pencadangan. OJK sudah memberikan insentif kepada bank dan lembaga keuangan untuk kategori langsung lancar. Untuk UMKM, sektor informal dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pemerintah melalui kebijakan akan membantu.
  • Memonitor kondisi individual sehingga lembaga keuangan melaporkan ke OJK mengenai likuiditasnya. Apabila ada lembaga keuangan yang memang likuiditasnya tipis, akan dibicarakan dengan otoritas.
  • Apabila ada yang memerlukan pinjaman, BI akan memberikan pinjaman likuiditasnya. Namun tentu harapannya tidak terjadi seperti itu.
  • Di lapangan, mendapatkan komitmen dengan seluruh Dirut dengan Bank ataupun non-Bank (leasing) setuju restrukturisasi kredit ataupun pinjaman pada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan, namun tentu harus dikomunikasikan dan lembaga keuangan harus mengeluarkan pernyataan seperti itu.
  • BNI, BTN, dan Mandiri telah melakukannya. Prinsipnya seluruh Bank harus melakukannya dan dimonitor dengan rutin dan detail sehingga masyarakat paham. Lalu juga telah OJK menghimbau, agar masyarakat menggunakan transaksi secara online.
  • Bersama Pemerintah, akan preventif melihat kondisi saat ini dan bekerja cepat untuk menghindari kondisi buruk di sektor keuangan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan